Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN LAYANAN UMUM
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PRINGSEWU KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan
kinerja RSUD Pringsewu perlu didukung oleh kualitas dan
kuantitas Sumber Daya Manusia (tenaga kerja) yang
memadai;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat 4
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah
Pringsewu Kabupaten Pringsewu;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor
185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4932);
4. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 70 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 155);
10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007
Tahun 2007 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan
Umum Daerah;
12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006
tentang Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat
Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan
Umum;
13 Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01 Tahun
2010 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Pringsewu
(Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2010
Nomor 01);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 03 Tahun
2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pringsewu (Lembaran
Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2010 Nomor 03)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun
2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2013
Nomor 12);
15. Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 42 Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2014 Nomor 42);
16. Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 53 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah
Kabupaten Pringsewu Tahun 2014 Nomor 53);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan dan Status
3. Formasi, Penerimaan dan Seleksi
4. Masa Percobaan, Penugasan dan Pembinaan
5. Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian
6. Hak dan Kewajiban
7. Sumber Pembiayaan, Gaji dan Tunjangan
8. Pengawasan dan Pengendalian
9. Sanksi
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER
DALAM PEMBANGUNAN DAERAH DI KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan Intruksi Presiden Nomor 9
Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Nasional mengamanatkan bagi lembaga
Pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah untuk
mengintegrasikan pengarusutamaan gender dalam
pembangunan;
b. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat agar dapat
berjalan efektif dan efesien untuk mencapai
kesetaraan dan keadilan gender, maka diperlukan
strategi pengintegrasian gender yang tercermin dalam
penyusunan perencanaan, pelaksanaan,
penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas
kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di
daerah yang responsif gender;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam
Pembangunan Daerah di Kabupaten Pringsewu;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi mengenai Pengahapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3277);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4932);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pemantauan dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Repubulik
Indonesia Nomor 4817);
8. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) 2010-2014;
9. Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang
Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
Nasional;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 67 Tahun 2011 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 927);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan
Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1400);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten
Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu
Tahun 2010 Nomor 01);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 03
Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu
Tahun 2010 Nomor 03) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2013
(Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2013
Nomor 12);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 16
Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2011-
2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun
2012 Nomor 16);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Azas, Maksud dan Tujuan
3. Perencanaan dan Pelaksanaan
4. Pengorganisasian
5. Pelaporan
6. Pemantauan dan evaluasi
7. Pembiayaan
8. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2015.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PRINGSEWU NOMOR 42 TAHUN 2014
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 42 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015 telah diundangkan dan telah
efektif dilaksanakan;
b. bahwa dengan adanya pergeseran anggaran antar
Obyek dan Rincian Obyek pada Dinas Pendidikan,
Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pendapatan,
Sekretariat Daerah dan Badan Pelaksana Penyuluh
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan maka guna
memenuhi ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 perlu ditetapkan
Peraturan Bupati untuk mendahului Peraturan Daerah
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagai dasar pelaksanaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 42 Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 . tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4932);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4829);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4972);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 ten tang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5219);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5272);
27. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/ J asa Pemerin tah se bagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersurnber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 450) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
540);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 680);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten
Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu
Tahun 2010 Nomor 01);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 07
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2010 Nomor 07);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 09
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah
Kabupaten Pringsewu Tahun 2014 Nomor 09);
35. Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun
Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Pringsewu
Tahun 2014 Nomor 27);
36. Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 42 Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015 (Eerita Daerah
Kabupaten Pringsewu Tahun 2014 Nomor 42);
37. Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 53 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Serita
Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2014 Nomor 53);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 42 tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2015.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1
angka 12 dan angka 13, dan Pasal 2 huruf b
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 03
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pringsewu Nomor 14 Tahun 2013, khususnya Pajak
Restoran maka perlu disusun petunjuk pelaksanaan
dalam pemungutan pajak restoran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan
Pajak Restoran;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3686);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4932);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02
Tahun 2014 menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5145);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986
tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3339);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4049);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000
tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan yang
Dikecualikan dari Penjualan Secara Lelang Dalam
Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4050);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
tentang Tata Cara Penghapusan Piutang
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Kabupaten /Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
tentang Jenis Pajak yang Dibayar Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh
Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
19. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara
Pemeriksaan Pajak;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun
1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi
Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan
Lain-lain;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan
Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2010 Nomor 01);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 04
Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten
Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu
Tahun 2010 Nomor 04) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2013 Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2013 Nomor 11);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 03
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2011 Nomor
03) sebagimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 14 Tahun 2013 (Lembaran Daerah
Kabupaten Pringsewu Tahun 2013 Nomor 14);
Didalam Peraturan Bupati ini mengstur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Obyek, Subyek dan Wajib Pajak
3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak
4. Wilayah Pemungutan
5. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang
6. Pelaksana
7. Tata Cara Pendaftaran
8. Pemungutan Pajak
9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaan
11. Kedaluwarsa Penagihan
12. Pembukuan dan Pemeriksaan
13. Sanksi dan Penyidikan
14. Ketentuan Peralihan
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2015.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAN
PROSEDUR TETAP PENANGANAN DARURAT INFRASTRUKTUR AKIBAT
BENCANA KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
a. bahwa mengingat kondisi beberapa daerah
Kabupaten Pringsewu yang rawan bencana dan dalam
rangka upaya Penanggulangan Bencana (PB) di
Kabupaten Pringsewu agar dapat berdaya guna dan
berhasil guna serta pelaksanaannya dapat berjalan
tertib dan lancar, sehingga diperlukan penanganan
yang cepat dan tepat pada saat terjadi bencana;
b. bahwa dalam rangka upaya perbaikan dan
penanganan darurat sarana dan prasarana
infrastruktur akibat bencana di Kabupaten Pringsewu
maka perlu diatur prosedur tetap penanganannya
agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan
Prosedur Tetap Penanganan Darurat Infrastruktur
Akibat Bencana Kabupaten Pringsewu;
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4932);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02
Tahun 2014 menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 42, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 4723);
7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 70 Tahun 2012 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155);
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun
2003 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana dan
Penanganan Pengungsi di Daerah;
9. Peraturan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 9 Tahun 2008
tentang Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (TRC-BNPB);
10. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pedoman
Umum Penyelenggaraan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Pasca Bencana;
11. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6.a Tahun 2011
tentang Dana Siap Pakai;
12. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 5
Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Lain sebagai bagian dari
Perangkat Daerah pada Pemerintah Kabupaten
Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu
Tahun 2010 Nomor 05) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu
Nomor 10 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2012 Nomor 10);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan
Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2010 Nomor 01);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 07
Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2010 Nomor 07);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 09
Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Bahaya Kebakaran (Lembaran
Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2013 Nomor 09);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 07
Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana
(Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2013
Nomor 07);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 16
Tahun 2013 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat
Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2013 Nomor 16);
19. Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 07 Tahun 2013
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan
Darurat Bencana (Berita Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2013 Nomor 07);
20. Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 13 Tahun 2014
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2014 Nomor 13);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Sasaran
3. Mekanisme Penetapan Bencana
4. Kriteria Penanganan Darurat
5. Sumber Dana dan Besaran Bantuan
6. Mekanisme Penyaluran Dana
7. Mekanisme Pelaksanaan
8. Pengawasan
9. Laporan Pertanggungjawaban
10. Bagan Prosedur
11. Sanksi
12. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2015.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 09 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BERDASARKAN BEBAN KERJA BAGI PEJABAT STRUKTURAL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tanggung jawab pejabat struktural dalam
mewujudkan tujuan Pemerintah Daerah dan
peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka
dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan
berdasarkan beban kerja yang layak dan sesuai
dengan kemampuan keuangan daerah bagi Pejabat
Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pringsewu;
b. bahwa pemberian tambahan penghasilan
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu adanya
keseimbangan antara tambahan penghasilan yang
diberikan dengan kedisiplinan dan beban kerja yang
menjadi tugas dan dilaksanakan oleh setiap pejabat
struktural di lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Pringsewu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Teknis Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pejabat Stuktural di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4932);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan
Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin
Kerja;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
32);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan
Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2010 Nomor 01);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 02
Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2010 Nomor 02) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pringsewu Nomor 07 Tahun 2012 (Lembaran Daerah
Kabupaten Pringsewu Tahun 2012 Nomor 07);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 03
Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu
Tahun 2010 Nomor 03) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2013
(Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2013
Nomor 12);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 04
Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Pringsewu
(Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2010
Nomor 04) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pringsewu Nomor 11 Tahun 2013 (Lembaran Daerah
Kabupaten Pringsewu Tahun 2013 Nomor 11);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 05
Tahun 2010 tentang Pembentukan, Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga lain Sebagai Bagian dari
Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu (Lembaran
Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2010 Nomor 05)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2012
Nomor 10);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 11
Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Korpri Kabupaten Pringsewu
(Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2012
Nomor 11);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan
4. Besaran Tambahan Penghasilan
5. Hari dan Jam Kerja
6. Penilaian dan Tata Cara Permintaan Pembayaran
7. Monitoring dan Evaluasi
8. Pelaporan dan Pertanggung Jawaban
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2015.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 08 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN PERTOKOAN
DI WILAYAH KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali
paling lama 3 (tiga) tahun dan ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
b. bahwa peninjauan tarif dilakukan dengan
memperhatikan indeks harga-harga dan perkembangan
perekonomian;
c. bahwa Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan telah
ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten
Pringsewu Nomor 08 Tahun 2011, sehingga dipandang
perlu untuk melakukan peninjauan tarif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Retribusi
Pasar Grosir dan Pertokoan di Wilayah Kabupaten
Pringsewu;
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4932);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5589);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5145);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten
Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu
Tahun 2010 Nomor 01);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 04
Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Pringsewu
(Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2010
Nomor 04) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu
Nomor 11 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2013 Nomor 11);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 07
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2010 Nomor 07);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 08
Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir dan
Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu
Tahun 2011 Nomor 08);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
3. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 07 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PRINGSEWU
NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS SISTEM
PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PROGRAM
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan mekanisme
pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional perlu menetapkan kembali Petunjuk Teknis
Sistem Pembiayaan dan Penggunaan Biaya Program
Jaminan Kesehatan Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Bupati Pringsewu Nomor 42 Tahun 2013 tentang
Petunjuk Teknis Sistem Pembiayaan dan Penggunaan
Biaya Program Jaminan Kesehatan Nasional;
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
3. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4932);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5372);
9. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun
2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 255);
10. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013
tentang Standar Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan
Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program
Jaminan Kesehatan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1392};
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan
Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1400);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014
tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan
dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1400);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten
Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu
Tahun 2010 Nomor 01);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 04
Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Pringsewu
(Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2010
Nomor 04) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pringsewu Nomor 11 Tahun 2013 (Lembaran Daerah
Kabupaten Pringsewu Tahun 2013 Nomor 11);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 07
Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2010 Nomor 07);
18. Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 42 Tahun 2013
tentang Petunjuk Teknis Sistem Pembiayaan dan
Penggunaan Biaya Program Jaminan Kesehatan
Nasional Kabupaten Pringsewu (Berita Daerah
Kabupaten Pringsewu Tahun 2013 Nomor 42);
19. Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 19 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pringsewu
Nomor 42 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Sistem
Pembiayaan dan Penggunaan Biaya Program Jaminan
Kesehatan Nasional Kabupaten Pringsewu (Berita
Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2014 Nomor 19);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 42
Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Sistem
Pembiayaan Dan Penggunaan Biaya Program
Jaminan Kesehatan Nasional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2015.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 06 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYEDIAAN DAN PENYALURAN
CADANGAN PANGAN DAERAH (BERAS)
PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Pringsewu perlu adanya
penyediaan cadangan pangan daerah (beras) di
Kabupaten Pringsewu yang merupakan bagian
dari Sub Sistem Cadangan Pangan Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan dalam rangka
penyediaan dan penyaluran cadangan pangan
daerah untuk memenuhi kebutuhan beras di
Kabupaten Pringsewu perlu menetapkan
peraturan Bupati tentang Penyediaan dan
Penyaluran Cadangan Pangan Daerah (Beras)
Pemerintah Kabupaten Pringsewu;
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4932);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 02
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
02 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 227,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002
tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4254);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan daerah
kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2015;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor
01 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan
Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah
Kabupaten Pringsewu Tahun 2010 Nomor 01);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Sasaran
4. Lembaga Pengelolaan Cadangan Pangan
5. Pembiayaan
6. Organisasi Pelaksanaan
7. Mekanisme Penyediaan
8. Mekanisme Penyaluran
9. Pelaporan
10. Ketentuan Penutupan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 04 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF ANGKUTAN PENUMPANG UMUM DALAM DAERAH
KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penurunan harga bahan bakar
minyak mulai tanggal 12 Januari 2015 yang berakibat
berkurangnya biaya operasional angkutan dipandang
perlu menata kembali tarif angkutan penumpang
umum dalam daerah Kabupaten Pringsewu dengan
tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan
masyarakat serta kelangsungan usaha penyedia jasa
angkutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum
Dalam Daerah Kabupaten Pringsewu;
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 4932);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02
Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3427);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2002
tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formula
Perhitungan Biaya Pihak Angkutan Penumpang dengan
Mobil Bus Umum Antar Kota Kelas Ekonomi;
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KP. 288 Tahun
2008 tentang Tarif dasar Batas Bawah Angkutan
Penumpang Antar Kota Antar Provinsi Kelas Ekonomi
Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun
2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan
Kota;
9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun
2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di
Jalan dengan Angkutan Umum;
10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 43 Tahun
2005 tentang Kebijakan Tarif Angkutan Penumpang
dan Barang;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten
Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu
Tahun 2010 Nomor 01);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 04
Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Pringsewu
sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor
11 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2013 Nomor 11);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Dalam Daerah Kabupaten Pringsewu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2015.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat