Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2015

PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAN PROSEDUR TETAP PENANGANAN DARURAT INFRASTRUKTUR AKIBAT BENCANA KABUPATEN PRINGSEWU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Sasaran 3. Mekanisme Penetapan Bencana 4. Kriteria Penanganan Darurat 5. Sumber Dana dan Besaran Bantuan 6. Mekanisme Penyaluran Dana 7. Mekanisme Pelaksanaan 8. Pengawasan 9. Laporan Pertanggungjawaban 10. Bagan Prosedur 11. Sanksi 12. Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAN PROSEDUR TETAP PENANGANAN DARURAT INFRASTRUKTUR AKIBAT BENCANA KABUPATEN PRINGSEWU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pringsewu
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pringsewu
Tanggal Penetapan
30 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2015
Tanggal Berlaku
30 Maret 2015
Sumber
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pringsewu
Bidang
Halaman ini telah diakses 949 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan