Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Sasaran 3. Mekanisme Penetapan Bencana 4. Kriteria Penanganan Darurat 5. Sumber Dana dan Besaran Bantuan 6. Mekanisme Penyaluran Dana 7. Mekanisme Pelaksanaan 8. Pengawasan 9. Laporan Pertanggungjawaban 10. Bagan Prosedur 11. Sanksi 12. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat