Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 07 Tahun 2015

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PRINGSEWU NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS SISTEM PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Pembiayaan Dan Penggunaan Biaya Program Jaminan Kesehatan Nasional

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 07 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PRINGSEWU NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS SISTEM PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pringsewu
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pringsewu
Tanggal Penetapan
26 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2015
Tanggal Berlaku
27 Januari 2015
Sumber
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pringsewu
Bidang
Halaman ini telah diakses 384 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan