PERBUP Kab. Kulon Progo No. 95 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Mengubah :
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 95 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Kulon Progo No. 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelayanan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dan mengakomodir objek tempat rekreasi dan olahraga yang ada, perlu dilakukan pengaturan lebih lanjut.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2016.
Bupati menetapkan rincian jenis objek Retribusi berdasarkan pengelompokan objek yang sejenis. Objek yang sejenis dikenakan tarif retribusi yang sama. Terhadap jenis objek Retribusi baru yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dalam tahap rintisan, tarif Retribusi dapat ditentukan lebih rendah dari tarif Retribusi sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Setiap orang yang menikmati pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dipungut Retribusi dan diberikan tanda bukti berupa karcis. Pemungutan Retribusi dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Kerjasama pemungutan Retribusi merupakan kerjasama untuk melakukan pemungutan Retribusi terhadap pengunjung tempat rekreasi yang dilakukan antara Dinas dengan kelompok masyarakat, lembaga kemasyarakatan, institusi sosial, dan/atau lembaga lain yang berbadan hukum, dengan imbalan jasa paling banyak 25 % (dua puluh lima per seratus) dari tarif Retribusi. Pengunjung rombongan lebih dari 10 (sepuluh) orang atau bagi rombongan pemakai fasilitas/sarana tanah lapangan lebih dari 100 (seratus) orang dapat diberikan keringanan sebesar 20 % (dua puluh per seratus) dari tarif Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2016.
10 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 21 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Data Informasi Geospasial Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan yang berkualitas dan pengendalian pembangunan yang efektif, diperlukan adanya pengelolaan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, handal, mudah diakses dan berkelanjutan, serta ditunjang dengan analisis yang mendalam, tajam, dan komprehensif. Untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan pembangunan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Daerah, dan Desa, perlu didukung dengan data yang dikelola secara seksama dan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan kemudahan untuk memperoleh layanan data dan informasi geospasial dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dibidang informasi geospasial.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014.
Jaringan IG Daerah meliputi Pemerintah Daerah yang bertugas sebagai Simpul Jaringan. Simpul Jaringan bertugas menyelenggarakan IG Daerah berdasarkan fungsi, tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas Simpul Jaringan yaitu menyelenggarakan IG melalui kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pengamanan, penggunaan, pengelolaan, penyebarluasan DG dan IG berikut metadatanya, melakukan pengelolaan dan penyebarluasan DG dan IG yang diselenggarakannya melalui Jaringan IGN sesuai dengan prosedur operasional standar dan pedoman teknis penyebarluasan IG, membangun, memelihara, dan menjamin keberlangsungan sistem akses IG yang diselenggarakannya, dan melakukan koordinasi dengan unit kerja dalam penyimpanan, pengamanan dan penyebarluasan IG beserta metadatanya. Pemerintah Daerah sebagai Simpul Jaringan menyelenggarakan pengelolaan dan analisis data geospasial pembangunan Daerah yang dikoordinasikan oleh BAPPEDA (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
16 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 35 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Laporan Kinerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015, maka Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 49 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Retribusi Daerah, perlu ditinjau kembali.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2012 , Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 19 Tahun 2012 , Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 20 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2016.
Insentif diberikan apabila pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah mencapai kinerja tertentu. Pemberian dan pemanfaatan insentif bertujuan untuk meningkatkan kinerja OPD, semangat kerja bagi pejabat atau pegawai OPD pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, pendapatan Daerah, dan, pelayanan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2016.
20 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 50 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas serta Tata Kerja pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016.
Susunan Oganisasi Sekretariat DPRD terdiri dari :Sekretaris DPRD, Bagian Umum dan Keuangan : Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian, Sub Bagian Program dan Keuangan, dan Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan. Bagian Perundang-Undangan Persidangan dan Hubungan Masyarakat: Sub Bagian Kajian Perundang-undangan, Sub Bagian Persidangan dan Risalah, dan Sub Bagian Hubungan Masyarakat Protokol dan Publikasi. Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sub Bagian Fasilitasi Penganggaran; dan Sub Bagian Fasilitasi Pengawasan dan Kerjasama. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Mencabut Peraturan Bupati (PERBUP) No. 59 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas Unsur Organisasi Terendah Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
19 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 51 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Inspektorat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas serta Tata Kerja pada Inspektorat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016.
Susunan Organisasi Inspektorat Daerah terdiri dari :
a. Inspektur;
b. Sekretariat, terdiri dari : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
c. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
d. Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan;
e. Inspektur Pembantu Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat;
f. Inspektur Pembantu Bidang Prasarana Wilayah dan Lingkungan Hidup; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Mencabut Peraturan Bupati (PERBUP) No. 71 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Unsur Organisasi Terendah Pada Inspektorat Daerah
17 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 103 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab Kulon Progo No. 16 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Produk Hukum di Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Produk Hukum di Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2015.
Ruang lingkup Produk Hukum di Desa meliputi :
a. Produk Hukum Desa; dan
b. Produk Hukum BPD.
Jenis Produk Hukum Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi :
a. Peraturan Desa;
b. Peraturan Bersama Kepala Desa;
c. Peraturan Kepala Desa; dan
d. Keputusan Kepala Desa.
Jenis Produk Hukum BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi :
a. Peraturan BPD;
b. Keputusan BPD; dan
c. Keputusan Pimpinan BPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Kulon Progo No. 10 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Desa
32 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 83 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyuluhan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyuluhan.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016.
Organisasi UPTD terdiri dari : Unsur Pimpinan: Kepala, Unsur Pembantu Pimpinan : Sub Bagian Tata Usaha, Unsur Pelaksana : Kepala Sub Bagian Tata Usaha : Jabatan Fungsional Umum; dan Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
11 HLM; -
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa manusia harus menjaga kelestarian alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang merupakan perwujudan falsafah ”Kulon Progo Binangun”;
Bahwa terus terjaganya kualitas lingkungan hidup akan menjamin hak asasi setiap manusia untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menunjang pembangunan Daerah secara berkelanjutan;
Bahwa upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh, konsisten dan konsekwen, perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penurunan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Kulon Progo
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015
Materi Pokok: Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan, Pemeliharaan, Kewajiban, Hak, dan Larangan, Kerjasama dan Kemitraan, Peran Masyarakat, Perizinan, Ekologi Wisata, Pembinaan, Pengawasan, Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
Jumlah Halaman: 97 HLM; Penjelasan : 25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 72 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perbup No 72 Tahun 2016 ttg Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi, Dan Tugas, Serta Tata Kerja Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi, Tugas Serta Tata Kerja pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya UndangUndang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Urusan Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Materi isi pokok :
Dinas terdiri dari :
1. Unsur Pimpinan : Kepala
2. Unsur Pembantu Pimpinan : Sekretariat yang terdiri Sub Bagian- Sub bagian
3. Unsur Pelaksana : Bidang –bidang yang masing-masing terdiri dari seksi-seksi, Kelompok Jabatan fungsional tertentu, Unit pelaksana teknis dinas.
Susunan organisasi dinas terdiri dari :
1. Kepala,
2. Sekretariat terdiri dari : Sub bag Umum dan kepegawaian dan Sub bag Perencanaan dan Su bag keuangan.
3. Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, terdiri dari : Sub Bidang Prasarana Wilayah; Sub Bidang Penataan Ruang Permukiman dan Perkotaan; dan Sub Bidang Sumber Daya Alam.
4. Bidang Sosial dan Ekonomi, terdiri dari : Sub Bidang Sosial Kesehatan dan Pemberdayaan; Sub Bidang Pertanian Perdagangan dan Koperasi; dan Sub Bidang Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pariwisata.
5. Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari : Sub Bidang Pemerintahan; Sub Bidang Penunjang Pemerintahan; dan Sub Bidang Pendidikan Kebudayaan Komunikasi dan Informatika.
6. Bidang Analisis Data dan Perencanaan Pembangunan, terdiri dari : Sub Bidang Analisis Data Pembangunan; dan Sub Bidang Perencanaan Pembangunan.
7. Bidang Penelitian Pengembangan dan Pengendalian, terdiri dari : Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan; Sub Bidang Pengendalian Pembangunan; dan Sub Bidang Evaluasi Pembangunan.
8. Kelompok jabatan fungsional tertentu
9. Unit pelaksana teknis dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Kulon Progo No. 69 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas pada Unsur Organisasi Terendah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
36 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 79 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Fungsi, dan Tugas, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Jaminan Kesehatan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016.
Organisasi UPTD, terdiri dari : Unsur Pimpinan : Kepala; Unsur Pembantu Pimpinan : Sub Bagian Tata Usaha; Unsur Pelaksana : Jabatan Fungsional Umum; dan Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Kulon Progo No. 86 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Jaminan Kesehatan
10 HLM; -
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat