Ruang lingkup Produk Hukum di Desa meliputi : a. Produk Hukum Desa; dan b. Produk Hukum BPD. Jenis Produk Hukum Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi : a. Peraturan Desa; b. Peraturan Bersama Kepala Desa; c. Peraturan Kepala Desa; dan d. Keputusan Kepala Desa. Jenis Produk Hukum BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi : a. Peraturan BPD; b. Keputusan BPD; dan c. Keputusan Pimpinan BPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat