Organisasi UPTD terdiri dari : Unsur Pimpinan: Kepala, Unsur Pembantu Pimpinan : Sub Bagian Tata Usaha, Unsur Pelaksana : Kepala Sub Bagian Tata Usaha : Jabatan Fungsional Umum; dan Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat