PEMBENTUKAN – FUNGSI – KESEHATAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, BD.2016/NO.81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Jaminan Kesehatan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Fungsi, dan Tugas, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Jaminan Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016.
- Organisasi UPTD, terdiri dari : Unsur Pimpinan : Kepala; Unsur Pembantu Pimpinan : Sub Bagian Tata Usaha; Unsur Pelaksana : Jabatan Fungsional Umum; dan Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
- Mencabut Peraturan Bupati Kulon Progo No. 86 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Jaminan Kesehatan
- 10 HLM; -
|