Susunan Oganisasi Sekretariat DPRD terdiri dari :Sekretaris DPRD, Bagian Umum dan Keuangan : Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian, Sub Bagian Program dan Keuangan, dan Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan. Bagian Perundang-Undangan Persidangan dan Hubungan Masyarakat: Sub Bagian Kajian Perundang-undangan, Sub Bagian Persidangan dan Risalah, dan Sub Bagian Hubungan Masyarakat Protokol dan Publikasi. Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sub Bagian Fasilitasi Penganggaran; dan Sub Bagian Fasilitasi Pengawasan dan Kerjasama. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat