Susunan Organisasi Inspektorat Daerah terdiri dari : a. Inspektur; b. Sekretariat, terdiri dari : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan c. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan. d. Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan; e. Inspektur Pembantu Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat; f. Inspektur Pembantu Bidang Prasarana Wilayah dan Lingkungan Hidup; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat