PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAIT DAN BELAITJA DAERAH PERT'BAIIAN TAHIII{ ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PERUBAHAN
TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 06 Tahun 2016 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran
2016;
: 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dal Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan tembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan tcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
2
3
4
5
,)
6'Undang.UndangNomor25Tahun2004tentangSistemPerencanaan
Pembangunan Nasional (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 442 1);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pu sat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126'
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia Tahun 20 1 1 Nomor 82,
Republik Indonesia Nomor 5234);
2}ll tentang Pembentukan
(Lembaran Negara RePublik
Tambahan kmbaran Negara
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Oaerah (l,embaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan kmbian Negara Repubtik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah <liubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undan!-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahart
Daerah menjadi Undang-Undang (l'embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
1 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggarart
fendafatan dan Belanja Negara Tahun Anggarun 2O16 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278' Tambahan
pirba.an Negara Republik Indonesia Nomor 5767), Sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Perubaha Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 Tentang
Anggaran Pendapatan Jan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016' Tambahan
kmbaran Negara Repuklik Indonesia Nomor 5907);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90'Tambahan
trmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 4712);
-3-
1 3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO5 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nornor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2O1O tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5155);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (lcmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150' Tambahan
t mUaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(kmbaran Negara
-nepublik Indonesia -Tahun
2005 Nomor 165'
Tambahan kmbaran tlegam Republik Indonesia Nomor 4593);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (kmbaran Negara
nepuUiit Indonesia fahun 2006 Nomor 25' Tambahan l€mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5161);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
-4-
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
24. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 153);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapaka]iterakhirdenganPeraturanMenteriDalamNegeri
Nomor2lTahun2olltentangPerubahanKeduaAtasPeraturan
MenteriDalamNegeriNomor13Tahun2006tentangPedoman
PengelolaanKeuanganDaerah(BeritaNegaraRepubliklndonesia
Tahun 20 1 1 Nomor 3 10) ;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 Pedoman
PenyusunanAnggaranPendapatandanBelanjaDaerahTahun2016;
27'PeraturanMenteriDalamNegeriNomor80Tahun2015tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
23.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor43Tahun2016tentang
Pedoman Penerimaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada
PemerintahDaerah,DanPenyertaanModalPemerintahDaerah
KepadaPerusahaanDaerahAirMinum,Da.lamRangkaPenyelesaian
HutangPerusa}taanAirMinumKepadaPemerintahPusatSecara
Non Kas (Benta Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1101);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pen
telah diubah dengan Pe
Nomor 5 Tahun 201 5 te
Nomor 2 Tahun 2008 ten
Daerah;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 9 Tahun 2015
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016 (kmbaran Daerah Tahun 2015 Nomor 9);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2016
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016;
PASAL 1
PASAL 2
PASAL 3
PASAL 4
PASAL 5
PASAL 6
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 27 TAHI'N 2016
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan perencanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan yang terpadu, perlu
didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungiawabkan, mudah diakses dan
dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan; bahwa berdasarkan ketentuan di dalam PerPres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, menegaskan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh pemerintah daerah perlu dilakukan dalam mendukung penyelenggaraan Satu Data Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Satu Data Kabupaten Tana Toraja.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 4 Tahun 2011;UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PerPres Nomor 27 Tahun 2014; PerPres Nomor 39 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM : Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Badan Pusat Statistik, Dinas Komunikasi dan Informatika, Data, Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, Kode Referensi, Portal satu Data Kabupaten Tana Toraja, Walidata, Produsen Data, Pengguna Data, Pengelolaan data pembangunan, Satu Data Kabupaten Tana Toraja, Forum Satu Data Kabupaten Tana Toraja. BAB II PERENCANAAN DATA. BAB III PENYELENGGARA DATA Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua Forum Satu Data. BAB IV PRINSIP SATU DATA Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua Standar Data, Bagian Ketiga Metadata, Bagian Keempat Interoperabilitas Data, Bagian Kelima Kode Referensi dan Data Induk. BAB V PENGUMPULAN DATA. BAB VI PENGUMPULAN DATA. BAB VII VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA. BAB VIII PENYEBARLUASAN DAN PENGAMANAN DATA Bagian Kesatu
Penyebarluasan Data. Bagian Kedua Pengamanan Data. BAB IX SANKSI. BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
II Bab, 23 Pasal (13 hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL DAN STANDAR HARGA BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan rencana kerja anggaran dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja
daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu adanya pedoman penyusunan dan pelaksanaan; Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Analisis standar biaya, standar harga satuan dan/atau standar teknis digunakan untuk menyusun rencana kerja anggaran dalam penyususnan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Standar Harga Satuan Regional dan Standar Harga Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2023;
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Perpres Nomor 33 Tahun 2020; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; PMK Nomor 83/PMK.02/2022; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 84 Tahun 2022;Perda Kab Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, Asisten, Pejabat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Organisasi Perangkat Daerah, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Narasumber, Instruktur, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Perjalanan Dinas, Lumpsum, Biaya riil (at cost), Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Tempat kedudukan, Tempat bertolak, Tempat tujuan, Detasering, Tim Pelaksana Kegiatan, Pejabat Pengadaan, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan, Bimbingan Teknis, Pendidikan dan Pelatihan, Standar Biaya Khusus, Majalah, . Buletin. BAB II RUANG LINGKUP. BAB III SATUAN BIAYA HONORARIUM Bagian Kesatu Honorarium Pengadaan Barang/Jasa. Bagian Kedua Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). Bagian Ketiga Honorarium Narasumber atau Pembahas, ModeratorPembawa Acara, dan Panitia. Bagian Keempat Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan. Bagian Kelima Honorarium Pemberi Keterangan Ahli, Saksi Ahli dan Beracara. Bagian Keenam Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan. Bagian Ketujuh Honorarium Rohaniwan. Bagian Kedelapan Honorarium Tim Penyusunan Jurnal, Buletin, Majalah,Pengelola Teknologi Informasi, dan Pengelola Website. Bagian Kesembilan Honorarium Penyelenggara Ujian. Bagian Kesebelas Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan. Bagian Kedua Belas Honorarium Tenaga Ahli/Staf Ahli/Staf Khusus. Bagian Ketiga Belas Tambahan Penghasilan Pegawai. Bagian Keempat Belas Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bagian Kelima Belas Honorarium/Upah Non PNS, Satpam, Pengemudi, Petugas
Kebersihan, Pramubakti dan Pramusaji. BAB IV SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS. Bagian Kesatu Ruang Lingkup Perjalanan Dinas. Bagian Kedua Perjalanan Dinas Dalam Negeri Paragraf 1 Umum Paragraf 2
Komponen Biaya Paragraf 3 Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri Paragraf 4 Uang Representasi Perjalanan Dinas Paragraf 5 Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Paragraf 6 Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Paragraf 7 Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri Paragraf 8 Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibukota Kabupaten ke Provinsi dalam Provinsi yang Sama (One Way) Paragraf 9 Satuan Biaya Transport Kegiatan dalam Kabupaten Pergi Pulang (PP) Paragraf 10 Pembayaran Perjalanan Dinas Paragraf 11 Kewenangan Penetapan Perintah Perjalanan Dinas Paragraf 12 Efisiensi Perjalanan Dinas. Bagian Ketiga Perjalanan Dinas Luar Negeri. Bagian Keempat Pertanggungjawaban. BAB V SATUAN BIAYA KONSUMSI RAPAT/PERTEMUAN DI DALAM DAN DI LUAR KANTOR Bagian Kesatu Satuan Biaya Konsumsi Rapat di Dalam Kantor. Bagian Kedua Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor. Bagian Ketiga Uang Harian Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor. Bagian Keempat Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh. BAB VI SATUAN BIAYA PENGADAAN KENDARAAN DINAS. BAB VII
SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN. Bagian Kesatu Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung atau Bangunan Dalam Negeri. Bagian Kedua Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas. Bagian Ketiga Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor. BAB VIII STANDAR HARGA BARANG DAN JASA. BAB IX STANDAR BIAYA LAIN-LAIN Bagian Kesatu. Bagian Kedua Satuan Biaya Makanan dan Minuman Rumah Jabatan Bupati/Wakil Bupati/Pimpinan DPRD. Bagian Ketiga Satuan Biaya Pemeliharaan Jaminan Kesehatan Bupati/Wakil Bupati/Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD. Bagian Keempat Satuan Biaya Sewa. Bagian Kelima Satuan Biaya Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya. Bagian Keenam Satuan Biaya Operasional Pemeriksaan. Bagian Ketujuh Satuan Biaya Pendidikan dan Pelatihan. Bagian Kedelapan Satuan Biaya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN. BAB XI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
XI Bab, 76 Pasal (37 Hlm.) dan II Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 28 Tahun 2016
PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA SUBSWI YANG BERSUMBBR DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2016/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA SUBSIDI YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat ( 5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, pelaksanaan belanja subsidi agar diatur lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah;
b. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan belanja subsidi yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Toraja, perlu dibuatkan pedoman pengelolaan belanja subsidi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pernberian Subsidi yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di _Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahuri 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daeran sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008
Teritang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2008 Nomor 2);
1. KETENTUAN UMUM
2. SUBSIDI
3. PEMANTAUAAN DAN EVALUASI
4. PEMBINAAN DAN PEMERIKSAAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 28 Tahun 2017
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2017/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten
Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2017 ten tang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai
landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
Menimbang:
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangari
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundanz- ndangan (Lembaran Negara REpublik
Indonesia Tahun 2011 omor 53, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonr-sia Nornor 4503):
13. Peraturan Pemerintah omor o Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran egara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578)·
18. Peraturan Pemerintah omor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pembagian clan Pemanfaatan Intensif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
73);
22. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran ·2018
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 244);
23. Pe.a. �a..:. • �e eri D am . egeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
? io ... a:: Pe zelolaan Keuanzan Daerah sebagaimana telah diubah
bebe apa · terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
omor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam egen Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 ten tang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2018;
\
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
25. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun �008
.,
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja
Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan usunan Perangkat Daerah;
27. Peraturan Daerah Ka bu paten Tana Toraja omor 8 Tahun 201 7
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018.
PASAL 1
PASAL 2
PASAL 3
PASAL 4
PASAL 5
PASAL 6
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
NOMOR 28 TAHUN 2017
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 29 Tahun 2016
ALOKASI DANA KAPITASI DAN BESARAN TARIF PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2016/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALOKASI DANA KAPITASI DAN BESARAN TARIF PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang
Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk
kesehatan dan du-kungan biaya operasional pada
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah, Kepala
Daerah menetapkan Besaran alokasi dana kapitasi untuk
pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan untuk pembayaran
dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan setiap tahun;
b. bahwa dalam rangka menjamin pelayanan kesehatan bagi
peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggaralan oleh
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan melalui
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama serta dalam tertib
administrasi penatausahaan keuangan daerah maka perlu
mekanisme penggunaan dana kapitasi dalam penyelenggaran
Program Jaminan Kesehatan Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Alokasi Dana Ifupitasi dan Bc.saran Tarif Pclayanan Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Milik Pemerintah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Rcpublik Indoncsia Tahun 1959 Nomor 74) Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999
Nomor 75, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O1l Nomor 116, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5256);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244 Tarl:balran lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undans-Undanq Nomor 23 Tahun 2014
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indoneeia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Fengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Presiden Nomor Z2 Tahun 2Ol2 tentang Sistem
Kesehatan Nasional (Lembaran Nesara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 193);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010
tentang Izin dan penyelenggaraan praktik Bidan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 501);
14. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan
Keschatan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 29 sebagai telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 111 Tahun 2013 Tentang Jaminan kesehatan
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
15. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan
dana pembebasan jaminan Keschatan Nasional
pada Fasilitas Keschatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah
Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 81);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai telah
diubah beberapa kali dengan peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman
Pengelolaan keuangan Daerah;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang
Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2014 tentang
Penggunaan Dana kapital Jaminan Kesehatan nasional untuk
Jasa pelayanan Keschatan dan Dukungan Biaya Operasional
pada Fasilitas Keschatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah
Daerah;
19. Peraturan Menteri Keschatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Tana Toraia, sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Tana Torala peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja;
21. Peraturan daeralr Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
NOMOR 29 TAHUN 2016
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang Rencana Umum
Penanaman Modal, Pemerintah Daerah menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten yang
mengacu pada Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Sulawesi Selatan, dan prioritas pengembangan
potensi Kabupaten Tana Toraja; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Tana Toraja Tahun 2021-2026.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perpres Nomor 16 Tahun 2012l; Perka BKPM Nomor 9 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2021; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2021; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2022.
BAB I KETENTUAN UMUM: Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perangkat Daerah, Penanaman Modal, Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Tana Toraja. BAB II
KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL DAERAH : Pengertian RUMPK, RUPMK menjadi acuan bagi Perangkat Daerah, RUPMK berfungsi untuk mensinergikan operasionalisasi seluruh kepentingan sektoral. BAB III KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2022.
III Bab, 6 Pasal (4 hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 29 Tahun 2017
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKN'IS SEKOLAH DASAR NEGERI PADA DINAS PENDIDIKAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2017/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organiasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sekolah Dasar Negeri Pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Sekolah Dasar Negeri pada Dinas
Pendidikan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang /
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia�
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo�
5679); IPS. Peraturan Pemerintah omor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Pe ·elenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Repub · do: esia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran e a: Re oonesia Nomor 5105);
- 2 -
6. Peraturan Pemerintah omor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pernbentukan dan klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nornor 10
Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lernbaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun
2016 Nornor 10 Tambahan Lernberan Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor 19);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TOGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TOGAS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
NOMOR 29 TAHUN 2017
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 29 Tahun 2018
PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2018/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, telah ditetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor
23 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Di Ling•
kungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
b. bahwa untuk efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dimaksud huruf a, perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendatian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk.II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822)
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
1
..
•
c
Menetapkan
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ·tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pernerintah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyeleng• garaan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6041).
13. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 23 Tahun
2010 tentang Penyelenggaraan Sistern Pengen• dalian Intern Pemerintah (SPIP) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2010
Nomor 23).
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor
10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 10).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
NOMOR : 29 TAHUN 2018
43 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2018
TENTANG PENILAIAN RISIKO PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2018/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Risiko pada Organisasi Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keanda-lan
pelaporan keuangan, pengamanan aset negara/ daerah, dan ketaatan terhadap perundang-undangan, pemerintah Kabupaten Tana Toraja perlu melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
b.bahwa berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (l) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2OO8 tentang Sistem Pengendalian Intem pemerintah, Pimpinan Instansi pemerintah wajib melakukan penilaian risiko;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Penilaian Risiko pada Organisasi perangkat Daerah.
1.Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk.II di Sulawesi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2,Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lggg Nomor 25, Tambahan lrembaran Nomor 3851);
3. undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2003 nomor 47, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4286
4. undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbedaan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 5, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4355
5.undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 66, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55g7); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 727, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol7 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 73,Tambahan lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6041)
9.Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 10).
10. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 23 Tahun 2O10 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Di Lingkungan pemerintah Kabupaten Tana Toraja (Berita Daerah KabupatenTana Toraja Tahun 2010 Nomor 23).
1.KETENTUAN UMUM
2.PENILAIAN RISIKO
3.DOKUMEN PENILAIAN RISIKO
4.PELAKSANAAN
5.PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
6.PEMBIAYAAN
7.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat