ALOKASI DANA KAPITASI DAN BESARAN TARIF PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2016/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALOKASI DANA KAPITASI DAN BESARAN TARIF PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang
Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk
kesehatan dan du-kungan biaya operasional pada
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah, Kepala
Daerah menetapkan Besaran alokasi dana kapitasi untuk
pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan untuk pembayaran
dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan setiap tahun;
b. bahwa dalam rangka menjamin pelayanan kesehatan bagi
peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggaralan oleh
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan melalui
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama serta dalam tertib
administrasi penatausahaan keuangan daerah maka perlu
mekanisme penggunaan dana kapitasi dalam penyelenggaran
Program Jaminan Kesehatan Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Alokasi Dana Ifupitasi dan Bc.saran Tarif Pclayanan Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Milik Pemerintah;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Rcpublik Indoncsia Tahun 1959 Nomor 74) Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999
Nomor 75, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O1l Nomor 116, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5256);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244 Tarl:balran lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undans-Undanq Nomor 23 Tahun 2014
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indoneeia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Fengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Presiden Nomor Z2 Tahun 2Ol2 tentang Sistem
Kesehatan Nasional (Lembaran Nesara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 193);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010
tentang Izin dan penyelenggaraan praktik Bidan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 501);
14. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan
Keschatan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 29 sebagai telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 111 Tahun 2013 Tentang Jaminan kesehatan
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
15. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan
dana pembebasan jaminan Keschatan Nasional
pada Fasilitas Keschatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah
Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 81);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai telah
diubah beberapa kali dengan peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman
Pengelolaan keuangan Daerah;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang
Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2014 tentang
Penggunaan Dana kapital Jaminan Kesehatan nasional untuk
Jasa pelayanan Keschatan dan Dukungan Biaya Operasional
pada Fasilitas Keschatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah
Daerah;
19. Peraturan Menteri Keschatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Tana Toraia, sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Tana Torala peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja;
21. Peraturan daeralr Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum;
- Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
- NOMOR 29 TAHUN 2016
- 5
|