PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 28 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAGIAN RINCIAN ALOKASI DANA LEMBANG DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATDN KEPADA LEMBANG TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 41
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 28 TAHUN 2023 TENTANG
TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAGIAN RINCIAN ALOKASI DANA
LEMBANG DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATDN KEPADA LEMBANG TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Bupatr
Tana Toraja Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2023
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Beianja
Daerah Tahun Anggaran 2023;
b
bahu'a dalarrr rangka melaksanakan Keputusan N4enteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/KM 712023 tentang
Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau l)ana
Bagi Hasil Atas Pemenntah Daerah yang tidak memenuhi
keteniuan Alokasi Dala Desa Tahui-r Anggaran 2023;
bahrva berdasarkan pertimbangan sebagaimana drmaksuri
c. dalam huruf a dan huruf b,perlumenetapkanPeraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tana Toraja
Nomor 28 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perhitungan dan
Pembagian Rincian Alokasi Dana kmbang dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten kepada Lrmbang
Tahun An ggar an 2O23t
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawes:
(Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 1959 Nomor
74. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republit: Indonesia Nomor
5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lemharan Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemcrintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4,
Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Kenangan Antara Pemerintah Pusat can Pemerintanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757): Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran.
Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negatja Republik Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Besumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 57. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864};8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal. dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2020 tentang Pedoran Umum Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2013 tentang Penetapan Nama dan Jumlah Kecamatan, Keluranan dan Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013
Nomor 2):
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 06
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023
(Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 06):13. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pengeioian Keuangan Lembang (Berita Daeran
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2019 Nomor 04);
14. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Lembang (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2020 Nomor
03):
15. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupater:
Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 34);
16. Peraturan Bupati
Tana Toraja Nomor 40 Tahun 2023
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tana
Toraja Nomor
34 Tahun 2022 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun
Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2023 Nomor 40);
pasal I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun
2023 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian
Alokasi Dana l,embang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kepada Lembang Tahun Anggaran 2023 (Berita
Daerah Kabupaten Tana Tcraja Tahun 2023 Nomor 28
pasal II : Perubahan Peraturan Bupati ini mulai berlal<u pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 40 Tahun 2023
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 34 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 40, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 40
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 34
TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, telah
ditetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2023 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan untuk
menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) paling sedikit
(sepuluh persen) dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana
Bagi Hasil (DBH) yang diterima dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD), diperlukan penyesuaian pembiayaan dan
belanja daerah ke program, kegiatan, sub kegiatan, rincian objek
belanja dan sub rincian belanja, maka Peraturan Bupati Tana Toraja
Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 perlu diubah ketiga
kalinya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Tana Toraja tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tana
Toraja Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat Il di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6516):
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Reublik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575):
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indobesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177):
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
18. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan
dan Pertanggungja waban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Dacrah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah, dan Rancangan Peraturan Kepala Darah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 431);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 972); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Dacrah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana" Toraja Tahun 2022 Nomor 04);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah cembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 31);24. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022
Nomor 06);
25. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 34) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Buapati Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggararf 2023 (Berita Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2023 Nomor 34);
PASAL I : Beberapa ketentuan daJam Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
(Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 34) sebagaimana telah
beberapa KALI diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34 Tahun
2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34 tahun
2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2023 Nomor 34)
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2023.
39
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 39 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 09 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 39
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 09 TAHUN 2022 TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN TANA TORAJA
TAHUN 2023
ABSTRAK:
1. Bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2023 ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tana Toraja
Nomor 09 Tahun 2022, berdasarkan hasil pengenddiar dan
evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan
perkembangan keadaan, sehingga perlu dilakukan peru bahan
sebagaimana ketentuan Pasal 343 ayat (l) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupeti Tana Toraja tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 09 Tahun
2022 tentangRencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2023.
1. undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi (lembaran Negara Republik2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (l,embara-n Negara Republik Indonesia Tahun 20O3 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4256) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan
Peraturan Pemerintal. Pengganti Undng-Undang Nomor 1 Ta]lun
2O20 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid- 19) Dalam Rangka Menghadapi Ancaman
Yang Membahayakn Perekonomian Nasional dan /atau Stabilitas
Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Iembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan [embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (l'embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O22 Nomot 4,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(l,embaran Negara Republik Indonesia Talrun 2O22 Nomor 4,
Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol7 tentang
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Nasional (L,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indoncsia Nomor 6056);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
9
Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
Peraturan Presiden Nomor l8 Tahun 2O2O tentang Rencana
10.
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24
(Lembaran Nega-ra Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 10);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
11.
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
t2.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang
14. Peraturan Daerah provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2010 tentang Sistem perencanaan pembangunan
Daerah
(lcmbara,, Daerah propinsi
sulawesi Selata, Tahun 2or0 Nomor
2, Tambahan Lembaran Daerah provinsi
Sulawesi Selatan Nomor
251);
15. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 22 Tahun 2022
tentang Renca:ea Ke4.a pemerintah
Daerah provinsi Sulawesi
selatan Tahun 2o23; (Berita Daerah provinsi
sulawesi seratan
Tahun 2O22 Nomor 22);
16. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 24 Tahun 2O23
tentang perubahan
atas peraturan
Gubemur Nomor 22 Tahun
2022 tentang Rencana Keqia pemerintah
Daerah provinsi
sulawesi seratan Tahun 2023 (Berita Daerah hovinsi surawesi
Selatan Tahun 2023 Nomor 24);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2012
tentang Rencana Pembangunan Jangka panjang
Daerah (RpJpD)
Ihbupaten Tana Toraja Tahun 2010 - 2030 (tcmbaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2Ol2 Nomor 03, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tora-fa Nomor 04);
18. Peraturar Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2O2l
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Tana Toraja Tahun 2O2t-2026 (tembaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2O2l Nomor 02,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 29);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahurr 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Icmbaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 02, Tambahan
kmbaran Daerah Kabupaten Tana Tora.fa Nomor 31);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2O22
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tora.ia Tahun 2022
Nomor 04);
21. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 09 Tahun 2022 tettang
Rencana Ke{a Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun
2023 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022)
PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tana Torqfa Nomor
09 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 09)
Pasal 2 : Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini sebagai
penjabaran dari arah kebljakan dan sasaran pokok
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
202l-2026 dan bentuk evaluasi hasil pelaksanaan sampai
dengan Triwulan 2 (dua) RKPD Tahun 2022
Pasal 3 : Perubahan RKPD Tahun 2023 disusun dengan sistematika
Pasal 4 : Dalam rangka penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan
dan belanja Daerah Tahun 2023
Pasal 5 : Perangkat Daerah membuat laporan Kinerja Triwulan dan
Tahunan atas pelaksanaan Perubahan Rencana Kerja dan
Anggaran yang berisi uraian tentang capaian program
masukan, keluaran dan hasil kegiatan.
Pasal 6 : Kepela Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan
Pengembangan Daerah melakukan verifikasi kesesuaian antara
Perubahan RKPD Tahun 2023 dan Perubahan Rencana Kerja
Perangkat Daerah Tahun 2023.
Pasal II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2023.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 38 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 28 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL DAN STANDAR HARGA BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 38
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA
NOMOR 28 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL
DAN STANDAR HARGA BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan rencana kerja
anggaran dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan
belalja daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Tana Toraja Tahun Anggaran 2023 telah ditetapkan
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 28 Tahw 2022
tentang Standar Harga Satuan Regional dan Standar
Harga Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Laporan Hasil
Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor : 46.8 / LHP / XIX.MKS/05/2023 tanggal
23 Mei 2023 yang merekomendasikan agar meninjau
Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga Daerah
sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
tentang Standar Harga Satuan Regional, mal<a
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 28 Talr,un 2022
tentang Standar Harga Satuan Regional dan Standar
Harga Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tana Tora.ia Tahun Anggaran 2023 perlu
diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Tana Toraja Nomor 28 Tahun 2022 tentang
Standar Harga Satuan Regional dan Standar Harga
Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Tana Toraja Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan kmbaral Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (lcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 442 1);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Keda Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 210);
7. Peraluran Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol7 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewal Perwakilan Ralyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 42, ^fambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 201g tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O18 Nomor 33) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas peraturan presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
10. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentangStandar Harga Satuan Regional (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dal Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
r447);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 /PMK.O2 /2022
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
a9al
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita
Negara Republik Indopnesia Tahun 2022 Nomor 9721;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (l,embaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 19),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubalan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 4);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2
Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(l,embaran Daerah Kabupaten Tana Tor4ja Tahun 2022
Nomor 2, Tambahan l,embaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor 31);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6
Talrun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daera-ll
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 61;
19. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34 Thun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita DaerahKabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 3+);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Tana Toraja Nomor 3l Tahun 2023 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2022 lentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2023 Nomor 31);
PASAL I : Ketentuan dalam lampiran I angka 5. SATUAN BIAYA KONSUMSI DAN
PAKET KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR pada sub
angka 5. I Satuan Biaya Konsumsi Rapat/ Pertemuan, Table 1.1 1, Peraturan
Bupati Tana Toraja Nomor 28 Tahun 2022 tentar,g Standar Harga Satuan
Regional dan Standar Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Tana Toraja Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2022 Nomor 28), diubah sehingga menjadi 56faga imana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tida-k terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundalgkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2023.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 37 Tahun 2023
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 37
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi,
kine4'a, dan kesejahteraan pegawai
Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, mal<a
Pemerintah Daerah memberikan tambahan penghasilan
berdasarkan pertimbangan beban kerja, prestasi kerja,
tempat bertugas, pertimbangan objektif lainnya dan beban
kerja tambahan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2olg tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Apa-ratur
Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan Keuangan
Daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sesuai dengan ketentual peraturan
perundang-undangan dan ditetapkan dengan Peraturan
Bupati dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
900-4700 Tahun 2020 tentalg Tata Cara Persetujuan Menteri
Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah,
mengamanatkan Pemerintah Daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Daerah setelah mendapat persetujuan
tertulis Menteri Dalam Negeri;
d. bahwa Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 2l Ta}lun 2O2O
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana
Toraja Tahun Anggaran 2022 rrrasih terdapat kekurangan di
dalamnya sehingga Perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tarnbahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tana Toraj a Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan
Daerah-daeral. Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tatt:un 2O2O
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang_
Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan
Pandemi Corona Virus Disease-2O79 (Covid t9 dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6516);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease-2Ol9
(Covid 19 dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O1l tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52341
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tenlang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbattan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah
Penggarrti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang_Undang (l,embaran ru.gara
Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6g56);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambaban Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O23
tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti
Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (tembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O
tentang Perubaben Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6a771;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambaltan I-embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2Ol9 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (I-embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 2O2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6718);
13. Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tentang
Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan
Birokrasi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 84);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2O15
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2O22 tentang Jabatan
Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi
Pemerintah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tah^un 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2O16 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016
Nomor 10, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor 19), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Tana Toraja Nomor 1O Tahun 2O16 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 4l;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2022 tentartg Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor
31);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun
2O22 tentane Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Lembxan Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2O22 Nomor 6);
21. Peraturan Bupati Kabupaten Tana Toraja Nomor 34 Tahun
2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 34);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : PRINSIP PEMBERIAN TPP ASN
BAB IV : KRITERIA PEMBERIAN TPP
BAB V : PENETAPAN DAN PERHITUNGAN BESARAN TPP ASN
BAB VI : PENILAIAN TPP ASN
BAB VII : PEMBERIAN DAN PENGURANGAN TPP ASN
BAB VIII : TPP ASN TAMBAHAN
BAB IX : PENGANGGARAN
BAB X : PEMBAYARAN PEMBERIAN TPP
BAB XI : PENCATATAN DAN PELAPORAN
BAB XII : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIII : KETENTUAN LAIN.LAIN
BAB XIV : KBTENTUAN PERALIHAN
BAB XV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Tana Toraja
Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun
Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 211,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 36 Tahun 2023
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2024
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 36, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 36
Peraturan Bupati (Perbup) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN TANA TORAJA
TAHUN 2024
ABSTRAK:
balrwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (21
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah scbegaimrura telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keda menjadi UndangUndang,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2024;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O3
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan P€raturan Pemerintah Pengganti Undng-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan Negara Untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-l9) Dalam Rangka Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-Undang (l,embaran Negara Repubtk Indonesia Tahun
2O20 Nomor 134, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6516);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Icmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 104, Tambahan
kmbaran Nega.ra Republik Indonesia Nomor 442 1);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2oll Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali tera}hir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2O22 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Irembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 68O1);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tanbahan [cmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagalmana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 terltang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan lembaran Negam Republik Indonesia
Nomor 6856);
6, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentatg Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Sinlimonisasi Eoses Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan trmbaran Negara Republik
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (lrmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan FYesiden Nomor 18 Tahun 2020 tentar g Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Eva'luasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1 3 1 2) ;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2O1O tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
(kmbaran Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010
Nomor 2, Tambahan lrmbaran Daerah ltovinsi Sulawesi
Selatan Nomor 251);
12. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2O23
tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Su'lawesi
Selatan Tahun 2024-2026 (Berita Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2023 Nomor 13);
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 23 Tahun 2023
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2O24 lBeita Daerah Propinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2023 Nomor 23);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2012
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kabupaten Tana Tora-ia Tahun 2010-2030 (lembaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2012 Nomor 03
Tambahan lembaranDaerahKabupaten Tana Toraja Nomor
04);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tatlun 2021(RPJMD) Kabupaten Tana Toraja Tahun 2O2t-2O26 (kmbaran
Daerah Kabupaten Tana Tora-ja Tahun 2021 Nomor 02,
Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor
2el;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tah:un 2O22
tentang Pengelolaarr Keuangan Daerah (kmbaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 02, Tambahan
[,embaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 31);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022
Nomor 04).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : SISTEMATIKA PENUUSAN
BAB IV : PELAKSANAAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2023.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 33
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden
Nomor 25 Tahun 2O2l tenlan,g Kebijakan Kabupaten/Kota
l,ayak Anak, Pemerintah Daerah menyelenggarakan
Kabupaten Layak Anak melalui pengintegrasian kebij akan,
program dan kegiatan pembangunan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah yang diatur dengan Peraturan Dae''ah
tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
b. bahwa sebelum ditetapkannla peraturan daerah
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka untuk
mewujudkan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di
Kabupaten Tana Toraja perlu diatur dengan Peraturan
Bupati;
c. bahu,a Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor i0 Tahun
2017 tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak, perlu
disesuaikan dengan dengan dinamika perkembangan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Kabupaten
Layak Anak ;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembarah Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
(r
Kesejahteraan Anak (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3143)
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 3, Tambahan kmbaran Republik Indonesia Nomor
3668);
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang pengesahan
ILO Convention Nomor l3g Concerning Minimum Age for
Admisi.sion to Emplogment (Konvensi ILO mengenai Usia
Minimum untuk diperbolehkan beke{a) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun tUSe lomor iaSSl;
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3gg6);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2012 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang
(l,embaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2016 Nomor
237, tambahan l,embaran Republik Indonesia Nomor 5946);
7. Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2OO7 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
58, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor
4720);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tah un
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41,Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
9. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Kabupaten/Kota layak Anak (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 96);
10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nornor
(3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak;
11. PeraturalMenteriNegaraPemberdayaarrPerempuandan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak ;
12. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang
indikator Kabupaten/Kota Layak Anak ;13. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan
Kabupaten/Kota Layak Anak ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun
2016 Nomor 10, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten
Tana Toraja Nomor 19), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun
2022 tentang Perubahan Atae Peraturan Daerah Kabupaten
Tana Toraja Nomor' 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (kmbaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 04);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun
2017 tentang Periindungan Perlindungan Perempuan dan
Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Tana TorajaTahun
2017 Nomor 04, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten
Tana Toraja Nomor 22) ;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PRINSIP DAN STRATEGI
BAB III : HAK DAN KEWAJIBAN ANAK
BAB IV : PEMENUHAN INDIKATOR KABUPATEN LAYAK ANAK
BAB V : TAHAPAN KABUPATEN LAYAK ANAK
BAB VI : KELEMBAGAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
BAB VII : KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB ORANG TUA DAN KELUARGA
BAB IX : PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X : PERAN SERTA DUNIA USAHA DAN MEDIA MASSA
BAB XI : PENGHARGAAN
BAB XII : PENDANAAN
BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai beriaku, peraturan
Bupati Tana Toraja
Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kabupaten tayak Anak (Berita
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2017 Nomor 10) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 31 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 34 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 31
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 34 TAHUN
2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, telah
ditetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023;b. bahwa menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 212/PMK.07 /2022 tentang Indikator Tingkat
Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum
Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 dan
Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 345/I/TAHUN 2023
tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah
Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2023, diperlukan D
penyesuaian pendapatan dan pergeseran belanja daerah.
program, kegiatan, sub kegiatan, rincian objek belanja dan sub rincian belanja, maka Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34
Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Tana Toraja tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tana Toraja
Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat Il di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516):
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020/ tentang: Kebijakan Keuangan NegarA dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan feuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Dacrah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan T
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028):
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengen
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewfin
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia /)
Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara RepubliRY Indonesia Nomor 6057);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224):
18. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
20. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan
dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara RApublik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067):
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Dacrah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor431);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah J
Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun'
2022 Nomor 972);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2022 lentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 31);
25. Peraturan. Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah:
26, Peraturan Daerab Kabupaten Tana Toraja Nomor 6. Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan, dan Bclanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Deerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 06);
27. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34 Tahun 1022 tentang Penjabarein Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah, Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022
NOmor 34)
PASAL I : Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
(Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 34), diubah
PASAL 3 : Anggaran pendapatan
daerah
semula direncanakan
sebesar /
Rp1.147.533.420.000,00 (satu triliun seratus empat puluh tujuh milyar Lima ratus
tiga puluh tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah), bertambah sebesar
Rp31.200.000.000,00 (tiga pu.luh satu milyar dua ratus juta rupiah}, sehingga
menjadi sebesar Rpl.178. 733.420.000,00 (satu triliun seratus tujuh puluh delapan
milyar tujuh ratus tiga pu.luh tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Pasal 8 : Pasal 3 huruf b, semula
direncanakan sebesar Rp994.033.420.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh
empai milyar tiga puluh tigajuta empat ratus dua puluh ribu rupiah) bertambah
sebesar Rp31.200.000.000,00 (tiga puluh satu milyar dua ratus ju.ta rupiah),
sehingga menjadi sebesar Rpl.025.233.420.000,00 (satu triliun duapuluh lima
milyar dua ratus tiga puluh tiga ju.ta empai raius dua puluh ribu rupiah) yang
terdiri atas:
a. pendapatan transfer pemerintah pusat; dan
b. pendapatan transfer antar daerah.
Pasal 9 : dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) huruf b, semula direncanakan sebesar Rp52.540.018.000,00 (Zima
puluh dua milyar lima ratus empat puluh ju.ta delapan belas ribu rupiah),
bertambah sebesar Rp31.200.000.000,00 (tigapuluh stau milyardua ratusjuta
rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp83.740.018.000,00 (delapan puluh tiga
milyar tujuh ratus empat puluhjuta delapan belas ribu rupiah)
Pasal 11 : Anggaran belanja daerah semula direncanakan sebesar Rpl.147.533.420.000,00
( satu triliun seratus empat puluh tujuh milyar Zima ratus tiga puluh tiga ju.ta empat ratus dua puluh ribu rupiah)
bertambah sebesar Rp31.200.000.000,00
(tiga puluh satu milyar dua ratus juta rupiah)
sehingga menjadi sebesar
Rpl.178.733.420.000,00 (satu triliun. seratus tujuhpuluhdelapan milyartujuhratus
tigapuluh tigajuta empat ratus duapuluh ribu rupiah)
Pasal 12 : Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a,
semula direncanakan sebesar Rp820.819.472.066,00
Pasal 13 : Anggaran belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
huruf a, semula direncanakan sebesar Rp507 .135. 778. 780,00
Pasal 15 : Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b,
semula direncanakan sebesar Rp170.405.785.934,00
Pasal 16 : Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c
semula direncanakan sebesar Rp15.000.000.000,00
Pasal II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2023
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETI GABELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 30
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETI GABELAS
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun' dan
Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun entang
Pemerintahan Daerah (LembaranNegaraRepublik
IndonesiaTahun 2014 Nomor 244 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor2
Tahun 2022 lentangCipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pemberian Tunjargan Hari Raya Dar Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2023 (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 40, Tambahart
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6855);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20361
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(t embaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor 19), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Tana Toraja Nomor 1O Tahun 2016 tentang Pembentukal dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 04);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun
2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2022 Nomor 06);
8. Peraturan Bupati Kabupaten Tana Torqja Nomor 34 Tahun
2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daeralr Tahun Anggaran 2023 (Beita Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2022 Nornor 34;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB III : PEMBAYARAN
BAB IV : PENDANAAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, peraturan
Bupati Tana Toraja Nomor 06 Tahun 2022 tentang pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, penerima pensiun,
dan penerima
Tunjangan Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor 06 Tahun 2O22), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 29 Tahun 2023
PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN TETAP PEMERINTAH LEMBANG, TUNJANGAN PEMERINTAH LEMBANG, BADAN PERMUSYAWARATAN LEMBANG, TAMBAHAN PENGHASILAN KEPALA LEMBANG, HONORARIUM PKPKL, PPKL, STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DAN BIAYA TRANSPORT DI LEMBANG TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 29
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN TETAP PEMERINTAH LEMBANG,
TUNJANGAN PEMERINTAH LEMBANG, BADAN PERMUSYAWARATAN
LEMBANG, TAMBAHAN PENGHASILAN KEPALA LEMBANG, HONORARIUM
PKPKL, PPKL, STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DAN BIAYA TRANSPORT
DI LEMBANG TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang Tahun Anggaran 2023, secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran perlu adanya Pedoman Penetapan Penghasilan Tetap Pemerintah Lembang, Tunjangan, Pemerintah Lembang, Badan Permusyawaratan Lembang, Tambahan Penghasilan Kepala Lembang, Honorarium PKPKL, PPKL, Standar Biaya Perjalanan Dinas dan Biaya Transport di Lembang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana
Toraja tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Tetap
Pemerintah Lembang, Tunjangan Pemerintah Lembang, Badan Permusyawaratan Lembang, Tambahan Penghasilan Kepala Lembang, Honorarium PKPKL, PPKL, Standar Biaya Perjalanan Dinas dan Biaya Transport di Lembang Tahun Anggaran 2023
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-dearah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);3. Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014
tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia . Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
* Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk Hukum daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2013 tentang Penetapan Nama dan Jumlah Kecamatan, Kelurahan dan Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tara Toraja Tahun 2013
Nomor 2);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Lembang (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 08);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun
2015
tentang Badan Permusyawaratan Lembang (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 09);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 19);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Torajal Nomor 06
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggran 2023 (Lembaran
Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 06);
14. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 16 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Lembang Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Lembang (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2018 Nomor 16);
15. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Lembang (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2019 Nomor 04);
16. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 34);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENGHASILAN TETAP PEMERINTAH LEMBANG, TUNJANGAN
PEMERINTAH LEMBANG, BPL DAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB III : HONORARIUM PKPKL, PPKL, STANDAR BIAYA
PERJALANAN DINAS DAN BIAYA TRANSPORT
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat