Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 31 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 34 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL I : Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 34), diubah PASAL 3 : Anggaran pendapatan daerah semula direncanakan sebesar / Rp1.147.533.420.000,00 (satu triliun seratus empat puluh tujuh milyar Lima ratus tiga puluh tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah), bertambah sebesar Rp31.200.000.000,00 (tiga pu.luh satu milyar dua ratus juta rupiah}, sehingga menjadi sebesar Rpl.178. 733.420.000,00 (satu triliun seratus tujuh puluh delapan milyar tujuh ratus tiga pu.luh tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah). Pasal 8 : Pasal 3 huruf b, semula direncanakan sebesar Rp994.033.420.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh empai milyar tiga puluh tigajuta empat ratus dua puluh ribu rupiah) bertambah sebesar Rp31.200.000.000,00 (tiga puluh satu milyar dua ratus ju.ta rupiah), sehingga menjadi sebesar Rpl.025.233.420.000,00 (satu triliun duapuluh lima milyar dua ratus tiga puluh tiga ju.ta empai raius dua puluh ribu rupiah) yang terdiri atas: a. pendapatan transfer pemerintah pusat; dan b. pendapatan transfer antar daerah. Pasal 9 : dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, semula direncanakan sebesar Rp52.540.018.000,00 (Zima puluh dua milyar lima ratus empat puluh ju.ta delapan belas ribu rupiah), bertambah sebesar Rp31.200.000.000,00 (tigapuluh stau milyardua ratusjuta rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp83.740.018.000,00 (delapan puluh tiga milyar tujuh ratus empat puluhjuta delapan belas ribu rupiah) Pasal 11 : Anggaran belanja daerah semula direncanakan sebesar Rpl.147.533.420.000,00 ( satu triliun seratus empat puluh tujuh milyar Zima ratus tiga puluh tiga ju.ta empat ratus dua puluh ribu rupiah) bertambah sebesar Rp31.200.000.000,00 (tiga puluh satu milyar dua ratus juta rupiah) sehingga menjadi sebesar Rpl.178.733.420.000,00 (satu triliun. seratus tujuhpuluhdelapan milyartujuhratus tigapuluh tigajuta empat ratus duapuluh ribu rupiah) Pasal 12 : Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, semula direncanakan sebesar Rp820.819.472.066,00 Pasal 13 : Anggaran belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, semula direncanakan sebesar Rp507 .135. 778. 780,00 Pasal 15 : Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, semula direncanakan sebesar Rp170.405.785.934,00 Pasal 16 : Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c semula direncanakan sebesar Rp15.000.000.000,00 Pasal II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Toraja Nomor 31 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 34 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Toraja
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Makale
Tanggal Penetapan
06 April 2023
Tanggal Pengundangan
06 April 2023
Tanggal Berlaku
06 April 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 31
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 64 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan