PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2015/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2014,
telah ditetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Tana TorajaTahun 2015;
bahwa sesuai Ketentuan Bab IV lampiran 1 Peraturan Menteri
b. Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pedoman
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja
Pemerintah Derah Tahun 2015, Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2015 dapat dilakukan apabila
berdasarkan hasil pelaksanaannya dalam tahun berjalan
menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan
keadaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12
Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015;
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3
Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4256);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 5234);
6. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), karena telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (tcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO7 Nomor 82, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2OO8 tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 19, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
1O. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO8 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 21, Tambahan
l.embaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 4817);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 2l Tahun 2011 tentang perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 201O tentang
Pelaksanaaan Peraturan Pernerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyrsunal' Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kabupaten
Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1O Tahun
2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Tana Toraja Tahun 2010 - 2015;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun
2Ol2 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kabupaten Tana Toraja Tahun 2010 - 2030;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015;
18. Peraturan Bupati Tana Torqia Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tana Toraja Tahun 2O15
19. Peraturan Bupati Kabupaten Tana Toraja Nomor 3O Tahun
2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Tana Tora.ia
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Nomor 30 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 20 TAHUN 2015
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 20 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 10 TAHUN 2016 i'.' TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAKIPADADA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2017/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Lakipadada
ABSTRAK:
a. bahwa agar pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan pengelolaan keuangan badan, layanan
umum daerah rumah sakit umum daerah lakipadada
telah ditetapkan Peraturan bupati Tana Toraja Nomor l O
Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah
Sakit Umum Daerah Lakipadada;
b. bahwa penyusunan Peraturan Bupati sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, tidak berdasarkan pada
Peraturan Menteri Kesehatan 10 tahun 2014 tentang
Dewan Pengawas Rumah Sakit, sehingga harus diubah
dan disesuaikan Peraturan Menteri Kesehatan dimaksud;
c, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Dewan Pengawas Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Lakipadada;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 4 7 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286; ·
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara ( L€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Perneriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesi N omor 4400 ) ;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2004 Tahun 2009
tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
8. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Leml;>aran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang .. Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
11. Peraturafi Pemenntah Nomer 58 Tahun 2005 tentant Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Nezara Rerm hlik TnnonP.�1::l Nomor 4SQ�\·
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2QQ(;) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
ten tang Pedornan Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014
tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit;
.
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan . dan Susunan
Perangkat daerah);
18. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 10 Taliun 2016
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Dewan Pengawas
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Lakipadada (Berita Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2016 Nomor 10 );
PASAL I
PASAL II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
NOMOR : 20 TAHUN 2017
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Rumah Potong Hewan Antara Kecamatan dan Kelurahan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 26 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Tata Cara Pembagian Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Rumah Potong Hewan Antara Kecamatan dan Kelurahan.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Peraturan Bupati, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Retribusi Rumah Potong Hewan. BAB II MAKSUD TUJUAN DAN SASARAN. BAB III TATA CARA PEMBAGIAN PEMANFAATAN PENERIMAAN RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN Bagian Kesatu Tata Cara Pembagian. Bagian Kedua
Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Rumah Potong Hewan. Bagian Ketiga Mekanisme Penyaluran. BAB IV
Pembinaan dan Pengawasan. BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
V Bab, 11 Pasal (5 Hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANATORAJA NOMOR 30 TAHUN 2015 TENTANG TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAKIPADADA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, maka
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2015
tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan
Umum Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada perlu
dilakukan perubahan;
b. bahwa dilakukannya perubahan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, olehi karena Rumah Sakit Umum Daerah
Lakipadada telah menjadi Badan layanan Umum Daerah
dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
Mengatur tentang tarif layanan kesehatan pada BLUD RSUD Lakipadada
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2016.
Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2015
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 21 Tahun 2017
LAPORAN HARTA KEKA Y AAN PENYELENGGARA NEGARA DI LING KUN GAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik
(Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi,
nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta
wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para
pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja untuk melaporkan
harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 13 Tahun
/
2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Peqyelenggaraj,,
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
perlu disesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaaan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
-2-
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Kon1psi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara-:
Republik Indonesia Nomor 4150;
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang/
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan
Pemeriksaaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENY AMPAIAN LHKPN
BAB III
UNIT PENGELOLA LHKPN
BAB IV
PENGAWASAN
BABV
SANKS I
BAB VI
TATA CARA PENJATUHAN SANKS!
BAB VII
KETENTUAN KHUSUS
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 21 TAHUN 2017
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 21 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 30 TAHUN 2015 TENTANG TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAKIPADADA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2016/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA
NOMOR 30 TAHUN 2015 TENTANG TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
LAKIPADADA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, maka
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 3O Tahun 2015
tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan
Umum Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada perlu
dilakukan perubahan;
b. bahwa dilakukannya perubahan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, olehi karena Rumah Sakit Umum Daerah
Lakipadada telah menjadi Badan layanan Umum Daera]r
dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Iembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang
4. Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2OO9 tentang Rumah
5
Sakit (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
6
Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
52341;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OOl4 tentang
7
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
8
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502:'
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
9
Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Irmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5 tentaag
10
Pedoman Pembinaan dan Penga.wasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, teralhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentarg Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6l Tahun 2007
t2
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2013
13
tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Rumah Sakit di
lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 266);
t4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 2O36);
15 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Torqja,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1O Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Tana Torqia (l,embaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2012 Nomor 1;
16 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2O11 tentang Retribusi Jasa Umum;
17 Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 29 Tahun 2015
tentang Pola Tarif Layanan Kesehatan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
l,akipadada;
18 Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2015
tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Lakipadada;
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 21 TAHUN 2016
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 21 Tahun 2015
BESARAN TARIF PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2015/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN TARIF PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH
KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan
Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
serta dalam rangka tertib administrasi penatausahaan keuangan daerah
maka perlu mengatur mekanisme penggunaan dana kapitasi dalam
penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tarif Pelayanan
Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dasar di
Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-
daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822,
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang.UndangNomor15Tahun2004tentangPemeriksaanPengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
lndonesiaTahun2004Nomor66,TambahanLembaranNegaraRepublik
lndonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antaraPemerintahPusatdanPemerintahanDaerah(LembaranNegara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150'
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehat'an (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
52s6)
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4s78);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2007 tentang Organisast
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
474r);
15. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Iv1enkes/PerDU20l0 tenrang
Izin dan Penyelenggaraan Prahik Bidan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 501);
17. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
tentang Jaminan Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 255) ;
18. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan
Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
dengan Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peratumn Menteri Dalam Negen Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan
Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan
Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan
Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
22. Perutwan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
23. Peratwan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor l0 tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Ke{a Perangkat Daerah Kabupaten
Tana Toraja, sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja,
24. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum;
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
NOMOR 21 TAHUN 2015
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi,kinerja, dan kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, maka Pemerintah Daerah memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, pertimbangan objektif lainnya dan beban kerja tambahan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (3) PP Nomor 12 Tahun 2019 dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, mengamanatkan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri; bahwa Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2020
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja masih terdapat kekurangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2022.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 30 Tahun 2019; PP Nomor 94 Tahun 2021; Perpres Nomor 50 Tahun 2022; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 27 Tahun 2021; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2021; Perbup Tana Toraja Nomor 49 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintahan Daerah, Perangkat Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Inspektorat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Tambahan Penghasilan Pegawai, Jabatan, Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, Jabatan Pelaksana, Jabatan Fungsional, Beban Kerja, Jenjang Jabatan, Tingkat Kehadiran Pegawai, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah, Surat Permintaan Pembayaran Langsung, Surat Perintah Membayar Langsung, Surat Perintah Pencairan Dana, Pejabat Pelaksana Tugas, Pejabat Pelaksana Harian, Pegawai Titipan, Evaluasi Jabatan. Kelas Jabatan, Basic Tambahan Penghasilan Pegawai, Disiplin Kehadiran, Sasaran Kerja Pegawai, Hari, Cuti, Izin, Target, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Hukuman Disiplin, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III PRINSIP PEMBERIAN TPP ASN. BAB IV KRITERIA PEMBERIAN TPP. BAB V PENETAPAN DAN PERHITUNGAN BESARAN TPP ASN. BAB VI PENILAIAN TPP ASN. BAB VII PEMBERIAN DAN PENGURANGAN TPP ASN. BAB VIII TPP ASN TAMBAHAN. BAB IX PENGANGGARAN. BAB X PEMBAYARAN PEMBERIAN TPP. BAB XI PENCATATAN DAN PELAPORAN. BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF. BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN. BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN. BAB XV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
XV Bab, 33 Pasal (20 Hlm), dan VI Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 22 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2018/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2018
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang menyebutkan bahwa Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan;
b. bahwa peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 19 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2018 tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam Tahun 2018 sehingga perlu disesuaikan dan diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbanagn sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2018
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 ten tang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat ll ch Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4256);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
S. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang•
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4817);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4817);
10. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
14. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 97 Tahun
2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2019;
15. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 114 Tahun
2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan
Provinsi Sulawesi Selatan Tah un 201 8;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
1 7. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun
2012 tentang Rencana Pernbangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Kabupaten Tana Toraja Tahun 2010 -
2030;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun
2016 tentang Rencana Pernbangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2016 - 2021;
19. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 18 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tana Toraja Tahun 2019;
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 19 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2018( Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2017 Nomor 19), diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3, disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
RKPD Perubahan Tahun 2018 disusun dengan maksud:
a. Pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja ( Renja ) OPD Perubahan tahun 2018;
b. Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2018;
c. Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2018;
d. Sebagai bahan evaluasi untuk memastikan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2018 telah diasusun berlandaskan RKPD Perubahan Tahun 2018.
2. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7, disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal6A
Rincian Perubahan RKPD Kabupaten Tana Toraja Tahun
2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini dan merupakan bagian terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
- 5 -
Pasal II
Peraturan Bupati ini
diundangkan. mulai berlaku pada tanggal
Agar setiap orang mengetahumya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan
penempatannya dalam Berita Kabupaten Tana Toraja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2018.
NOMOR 22 TAHUN 2018
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 22 Tahun 2015
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PADA DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2015/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DAERAH PADA DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET
DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan beban kerja;
b. bahwa berdasarkan hasil analisis beban kerja yang dilakukan oleh Tim Penyusun Analisis Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Daerah Pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Tana "Toraja, maka Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah Kab'upaten Tana Toraja dipandang layak untuk "
diberikan tambahan penghasilan;
c. bahwa tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diberikan dalam rangka penegakan disiplin, mendorong profesionalisme, dan meningkatkan
kinerja Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Satuan Kerja Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tana Toraja;
d. bahwa Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Tana Toraja sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti; ,.
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah Kabupaten Tana Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Indonesia Tahuit 2004 Nomor 5, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); tentang Republik Lembaran
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah { Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara' Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Menteri Dal.am Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 200p tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukurn Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keungan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pernbentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nornor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja;
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBERIAN TP
3. PEMOTONGAN TP
4. KETENTUAN JAM KERJA
5. PEMBIAYAAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2011
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat