Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 20 Tahun 2022

Tata Cara Pembagian Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Rumah Potong Hewan Antara Kecamatan dan Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Peraturan Bupati, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Retribusi Rumah Potong Hewan. BAB II MAKSUD TUJUAN DAN SASARAN. BAB III TATA CARA PEMBAGIAN PEMANFAATAN PENERIMAAN RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN Bagian Kesatu Tata Cara Pembagian. Bagian Kedua Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Rumah Potong Hewan. Bagian Ketiga Mekanisme Penyaluran. BAB IV Pembinaan dan Pengawasan. BAB V Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Rumah Potong Hewan Antara Kecamatan dan Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Toraja
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Makale
Tanggal Penetapan
27 September 2022
Tanggal Pengundangan
27 September 2022
Tanggal Berlaku
27 September 2022
Sumber
BD Kab. Toraja 2022 No..
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
Bidang
Halaman ini telah diakses 40 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan