Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintahan Daerah, Perangkat Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Inspektorat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Tambahan Penghasilan Pegawai, Jabatan, Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, Jabatan Pelaksana, Jabatan Fungsional, Beban Kerja, Jenjang Jabatan, Tingkat Kehadiran Pegawai, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah, Surat Permintaan Pembayaran Langsung, Surat Perintah Membayar Langsung, Surat Perintah Pencairan Dana, Pejabat Pelaksana Tugas, Pejabat Pelaksana Harian, Pegawai Titipan, Evaluasi Jabatan. Kelas Jabatan, Basic Tambahan Penghasilan Pegawai, Disiplin Kehadiran, Sasaran Kerja Pegawai, Hari, Cuti, Izin, Target, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Hukuman Disiplin, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III PRINSIP PEMBERIAN TPP ASN. BAB IV KRITERIA PEMBERIAN TPP. BAB V PENETAPAN DAN PERHITUNGAN BESARAN TPP ASN. BAB VI PENILAIAN TPP ASN. BAB VII PEMBERIAN DAN PENGURANGAN TPP ASN. BAB VIII TPP ASN TAMBAHAN. BAB IX PENGANGGARAN. BAB X PEMBAYARAN PEMBERIAN TPP. BAB XI PENCATATAN DAN PELAPORAN. BAB XII SANKSI ADMINISTRATIF. BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN. BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN. BAB XV KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat