LAPORAN HARTA KEKA Y AAN PENYELENGGARA NEGARA DI LING KUN GAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik
(Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi,
nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta
wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para
pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja untuk melaporkan
harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 13 Tahun
/
2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Peqyelenggaraj,,
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
perlu disesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaaan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
-2-
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Kon1psi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara-:
Republik Indonesia Nomor 4150;
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang/
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan
Pemeriksaaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENY AMPAIAN LHKPN
BAB III
UNIT PENGELOLA LHKPN
BAB IV
PENGAWASAN
BABV
SANKS I
BAB VI
TATA CARA PENJATUHAN SANKS!
BAB VII
KETENTUAN KHUSUS
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- NOMOR 21 TAHUN 2017
- 8
|