KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 05, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 05
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan
fungsi serta tata kerja Dinas Kesehatan telah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kery'a Dinas Kesehatan Kabupaten
Tana Toraja;
b. bahwa peraturan bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a diatas sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dinamika peraturan perundang-
undangan dan kebutuhan penyelenggaraan fungsi pada
Dinas Kesehatan serta dalam rangka melaksaaakan
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4
Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunal
Perangkat Daerah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Ke{a Dinas Kesehatan;
l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun f959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan l.embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun l9g9 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll
Nomor a2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 tahun 2O22 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l.embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarr,bahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1l Tahun
2O2O tentang Cipta Ke{a (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan l.embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 terrtar,g Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen pegawai
Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 202b nomor 6g,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6477);
9. Peraturan Menteri pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2O2l tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 525);
10. Peratural Menteri pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2O2l tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk penyederhanaan
Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang pembentukan
dan Susunan
Perangkat Daerah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2O16 Nomor 10) sebaeaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022
Nomor 4).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : TATA KERJA
BAB VI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Tana
Toraja Nomor 36 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja
(Berita Daerah Kabupaten Tana Tora-ia Tahun 2016 Nomor 36), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORA'A TAHUN 2023 NOMOR 04
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan
fungsi serta tata keda Dinas Pendidikan telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, T\.rgas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan
Kabupaten Tana Tora-ja dan kedudukan, susunErn
organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas
Kebudayaan telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, T[gas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Kebudayaan Kabupaten Tana Toraja ;
b. bahwa peraturan bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a diatas sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dinamika peraturan perundang-
undangan dan kebutuhan penyelenggaraan fungsi pada
Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan serta dalam
rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten
Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah, sehingga perlp digs111i;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Ttrgas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 2A Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor a2, Tambahan lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 tahun 2022 terrtang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apa-ratur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tamba}:an Lrmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tarnbalran [rmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1l Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (t embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan l€mbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 I Tahun 20 17
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
64771;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur,
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
AaTl;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatul Negara dan
--'illo*""i
Birolrrasi Nomor 17 Tahun 2O2l tentang
i'""y"t"t"", Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan
i;;;i;"d @erita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 525);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
- -
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2O2l tentang
i'""v"a"it rr"r" Struktur organisasi .
pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita
ln"S"t. Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1O
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja" Tahun 2016 Nomor 10) sebagaimana telah
diub-ah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomoi 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
PerJturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tora.ja Tahun 2022
Nomor 4).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : TATA KERJA
BAB VI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku:
1. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 35 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja (Berita Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 35); dan
2. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 57 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Dinas Kebudayaan Kabupaten Tana Toraja (Berita Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 57),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN TANATORA"IA TAHUN2023 NOMOR 03
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata keq'a Inspektorat Daerah telah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, T\rgas dan Fungsi,
serta Tata Keg'a Inspektorat Daerah Kabupaten Tana
Toraja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, T\rgas dan Fungsi,
serta Tata Keq'a Inspektorat Daerah Kabupaten Tana
Toraja ;
b. bahwa peraturan bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a diatas sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan
kebutuhan penyelenggaraan fungsi pada lnspektorat
Daerah serta dalam rangka melaksanakan Peraturan
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahttn 2022
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tana Tora-ja tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Ttgas dan Fungsi serta Tata Keia
Inspektorat Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(lembararr Negara Republik Indonesia Tahun 2O1l
Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); ;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Ta:rnbahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O14 Nomor 292, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601); sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan lrmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1g
Nomor 187, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peratural Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur,
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
r4471;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Da-lam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 525);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Iembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2016 Nomor 10) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor
4 Tahun 2022 lentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2O22 Nomor 4);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : TATA KERJA
BAB VI : PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT STRUKTURAL
BAB VII : KETENTUAN LAINNYA
BAB VIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 34
Tahin 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Berita Daerah
Kabupaten Tana Toiaja Tahun 2016 Nomor 34) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta tata kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Berita daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2020 Nomor 17) Di cabut dan dinyatakan tidak berlaku
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 02
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan
fungsi serta tata keda Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Tana Toraja Nomor 33 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, T\rgas dan Fungsi
Serta Tata Ke4'a Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah KabuPaten Tana Toraja;
b. bahwa peraturan bupati sebagaimana dimaksud pada huruf
a diatas sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan fungsi pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta dalam tangka
melaksanakan Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, teralhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 20 17 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor I 1 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6a771;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifrkasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur,
Perencalaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
10. Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2O2l tenlang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik lndonesia Tahun
2021 Nomor 525);
11. Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2016 Nomor 10) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana
Tora.ja Nomor 4 Tahun 2O22 tentatg Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 1O Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022
Nomor 4);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : TATA KERJA
BAB VI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Tana
Tora-la Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
T\rgas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Ratcyat
Daerah Kabupaten Tana Tora.ia (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2016 Nomor 33) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 01
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata keg'a Sekretariat Daerah telah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 32 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, T[gas
dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten Tana Toraja sebagaimana telah diubah
beberapa kali, teralhir dengan Peraturan Bupati Tana
Toraja Nomor 27 Tahur. 2019 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 32 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, T\rgas
dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten Tana Toraja;
b. bahwa peraturan bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a diatas sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan
kebutuhan penyelenggaraan fungsi pada Sekretariat
Daerah serta dalam rangka melaksanakan peraturan
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Ttrgas dan Fungsi, Serta Tata Kerja
Sekretariat Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lem
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (t embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tanbaltan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
tetah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9
Nomor 187, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Repuplik Indonesia
Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur
dan Unit Kerja Sekretariat daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 970);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifrkasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur,
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
14471;
10. Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 525);
11. Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita
Negara Repubtik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2016 Nomor 10) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor
4 Tahun 2022 lentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (kmbaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 4);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : TATA KERJA
BAB VI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Keda Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 32)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati
Tana Tora.ia Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 32 Tahun 2O16 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Ttrgas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten Tana Toraja (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2Ol9
Nomor 27) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
34
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dilakukan melalui perhitungan atas kontrak
yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dengan penyedia barang dan jasa belum diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah; Untuk tertibnya pelaksanaan pemungutan dan perhitungan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu diatur tata cara pemungutan Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 4 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011: UU Nomor 23 Tahun 2014;UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 69 Tahun 2010;PP Nomor 91 Tahun 2010; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2018; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pajak Daerah, Badan, Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Mineral Bukan Logam dan Batuan. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN. BAB IV TATA CARA PEMBAYARAN. BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
V Bab, 8 Pasal (6 hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2022-2026
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal Pasal 21 ayat (2) Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang
Penerapan Standar Pelayanan Minimal, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022-2026.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 13 Tahun 2019; Permendagri Nomor 59 Tahun 2021; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM: Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pelayanan Dasar, Warga Negara, Jenis Pelayanan Dasar, Rencana Aksi Daerah Standar Pelayanan Minimal, Mutu Pelayanan Dasar, Program, Kegiatan, Kinerja, Indikator Kinerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan, Standar Teknis. BAB II RUANG LINGKUP. BAB III RAD SPM : Pengertian Rencana Aksi Daerah Penerarapan SPM, Dokumen RAD SPM, Dokumentasi RAD SPM, RAD SPM Daerah digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah. BAB IV PEMANTAUAN DAN EVALUASI. BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
V Bab, 7 Pasal (6 hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2022-2026
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Reformasi Birokrasi secara efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi
dan berkelanjutan, diperlukan regulasi daerah untuk mendukung dan menumbuhkan persamaan pemahaman guna memperlancar pelaksanaan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Tana Toraja; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk ketentuan Pasal 4
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2022-2026.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019;Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor PER/20/M.PAN /41/2006;Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2013; Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2018; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022.
BAB I Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Peraturan Bupati, Road Map. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI. BAB IV PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2022.
IV Bab, 5 Pasal (5 hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan tepat waktu, diperlukan pedoman penyusunan laporan keuangan bagi Pemerintah Daerah yang harus disajikan sesuai standar akuntansi pemerintah. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah yang mengatur mengenai kebijakan akuntansi pemerintah daerah paling lama Tahun 2022. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tana Toraja sudah tidak sesuai dengan perkembangan aturan kebijakan akuntansi sehingga perlu diganti.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Akuntansi, Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, Standar Akuntansi Pemerintahan, Kebijakan akuntansi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pendapatan Layanan Operasional, Pendapatan Laporan Realisasi Anggaran, Saldo Anggaran Lebih, Bendahara Umum Daerah. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III KEBIJAKAN AKUNTANSI.
BAB IV PELAPORAN KEUANGAN. BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN. BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2022.
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
VI Bab, 9 Pasal (8 Hlm.) dan 247 Hlm. Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang Rencana Umum
Penanaman Modal, Pemerintah Daerah menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten yang
mengacu pada Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Sulawesi Selatan, dan prioritas pengembangan
potensi Kabupaten Tana Toraja; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Tana Toraja Tahun 2021-2026.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perpres Nomor 16 Tahun 2012l; Perka BKPM Nomor 9 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2021; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2021; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2022.
BAB I KETENTUAN UMUM: Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perangkat Daerah, Penanaman Modal, Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Tana Toraja. BAB II
KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL DAERAH : Pengertian RUMPK, RUPMK menjadi acuan bagi Perangkat Daerah, RUPMK berfungsi untuk mensinergikan operasionalisasi seluruh kepentingan sektoral. BAB III KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2022.
III Bab, 6 Pasal (4 hlm.)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat