ABSTRAK: |
- a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata keg'a Sekretariat Daerah telah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 32 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, T[gas
dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten Tana Toraja sebagaimana telah diubah
beberapa kali, teralhir dengan Peraturan Bupati Tana
Toraja Nomor 27 Tahur. 2019 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 32 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, T\rgas
dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten Tana Toraja;
b. bahwa peraturan bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a diatas sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan
kebutuhan penyelenggaraan fungsi pada Sekretariat
Daerah serta dalam rangka melaksanakan peraturan
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Ttrgas dan Fungsi, Serta Tata Kerja
Sekretariat Daerah;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lem
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (t embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tanbaltan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
tetah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9
Nomor 187, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Repuplik Indonesia
Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur
dan Unit Kerja Sekretariat daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 970);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifrkasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur,
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
14471;
10. Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 525);
11. Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita
Negara Repubtik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2016 Nomor 10) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor
4 Tahun 2022 lentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (kmbaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 4);
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : TATA KERJA
BAB VI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Keda Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 32)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati
Tana Tora.ia Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 32 Tahun 2O16 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Ttrgas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten Tana Toraja (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2Ol9
Nomor 27) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 34
|