Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 25 Tahun 2022

Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Lembang dan Lembaga Adat Lembang Kabupaten Tana Toraja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Kepala Dinas, Lembang, Pemerintahan Lembang, Pemerintah Lembang, Desa, Badan Permusyawaratan Lembang, Kelurahan, Lembaga Kemasyarakatan Lembang, Lembaga Adat Lembang, Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu, Peraturan Lembang, Pembangunan Lembang. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN, Maksud dari pengaturan LKL dan LAL, Tujuan dari pengaturan LKL dan LAL. BAB III LEMBAGA KEMASYARAKATAN LEMBANG, Bagian Kesatu Pembentukan dan Penetapan. Bagian Kedua Tugas dan Fungsi. Bagian Ketiga Jenis. BAB IV LEMBAGA ADAT LEMBANG, Bagian Kesatu Pembentukan. Bagian Kedua Tugas dan Fungsi Lembaga Adat Lembang. Bagian Ketiga Jenis dan Kepengurusan. BAB V HUBUNGAN KERJA LEMBAGA KEMASYARAKATAN LEMBANGDAN LEMBAGA ADAT LEMBANG. BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN. BAB IX KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Lembang dan Lembaga Adat Lembang Kabupaten Tana Toraja
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Toraja
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Makale
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2022
Sumber
BD Tanah Toraja 2022 No..
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
Bidang
Halaman ini telah diakses 60 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan