Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Kepala Dinas, Lembang, Pemerintahan Lembang, Pemerintah Lembang, Desa, Badan Permusyawaratan Lembang, Kelurahan, Lembaga Kemasyarakatan Lembang, Lembaga Adat Lembang, Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu, Peraturan Lembang, Pembangunan Lembang. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN, Maksud dari pengaturan LKL dan LAL, Tujuan dari pengaturan LKL dan LAL. BAB III LEMBAGA KEMASYARAKATAN LEMBANG, Bagian Kesatu Pembentukan dan Penetapan. Bagian Kedua Tugas dan Fungsi. Bagian Ketiga Jenis. BAB IV LEMBAGA ADAT LEMBANG, Bagian Kesatu Pembentukan. Bagian Kedua Tugas dan Fungsi Lembaga Adat Lembang. Bagian Ketiga Jenis dan Kepengurusan. BAB V HUBUNGAN KERJA LEMBAGA KEMASYARAKATAN LEMBANGDAN LEMBAGA ADAT LEMBANG. BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN. BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat