PEMEKARAN - KECAMATAN - RIAU SILIP - BELINYU - PEMBENTUKAN - KECAMATAN - KARANG LINTANG - SIMPANG TIGA - MARAS MAKMUR - KAB BANGKA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2021 NOMOR 1 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMEKARAN KECAMATAN RIAU SILIP DAN KECAMATAN BELINYU SERTA PEMBENTUKAN KECAMATAN KARANG LINTANG, KECAMATAN SIMPANG
TIGA DAN KECAMATAN MARAS MAKMUR KABUPATEN BANGKA
ABSTRAK: |
- • Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan Pembentukan Daerah dan Penyesuaian Daerah dapat dilakukan berdasarkan Pertimbangan Kepentingan Nasional;
• Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017-2022 dimana wilayah utara Kabupaten Bangka yaitu Kecamatan Belinyu dan Kecamatan Riau Silip merupakan kawasan yang masuk dalam Jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) wilayah I, dalam rangka menjaga Potensi ancaman keamanan dan Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
• Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2014-2034 menetapkan Pelabuhan Teluk Kelabat Kecamatan Belinyu sebagai Kawasan Strategis dari sudut Kepentingan Industri Ekonomi;
• Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2010-2030 yang menetapkan Kawasan Strategis Industri Terpadu Teluk Kelabat sebagaimana Kecamatan Belinyu merupakan Kawasan Peningkatan Ekonomi;
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 1984; PP No. 78 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 17 Tahun 2018; PERPRES No. 16 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 38 Tahun 2008; PERDAPROV Kep. Bangka Belitung No 2 Tahun 2014; PERDAKAB Bangka No. 1 Tahun 2013; PERDAKAB Bangka No. 9 Tahun 2016; dan PERBUP Bangka No. 21 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pemekaran Kecamatan Dan Pembentukan Kecamatan, Pemekaran Kecamatan, Pemekaran Kecamatan Belinyu, Pemekaran Kecamatan Riau Silip, Pembentukan Kecamatan, Pembentukan Kecamatan Karang Lintang, Pembentukan Kecamatan Simpang Tiga, Pembentukan Kecamatan Maras Makmur, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
- Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pemekaran Kecamatan Riau Silip dan Kecamatan Belinyu Serta Pembentukan Kecamatan Karang Lintang, Kecamatan Simpang Tiga, dan Kecamatan Maras Makmur Kabupaten Bangka.
- • 10 hlm.
|