PEMBENTUKAN-LEMBAGA-KEMASYARAKATAN-DESA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2021 Nomor 4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa dan Kelurahan
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Pengaturan dan Penetapan Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat di Desa dan Kelurahan diatur dengan Peraturan Bupati. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu dicabut, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016 .
- PERDA ini mengatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2007 Nomor 12 Seri D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
- PERDA ini mengubah beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa dan Kelurahan di Kabupaten Bangka.
(Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2021 Nomor 4 Seri D)
- 9
|