PERDA ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pembentukan Badan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019 Nomor 7 Seri D) dimana Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 tentang Susunan Organisasi Badan Kesbangpol. Pasal 8 diubah berbunyi Sekretaris membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan Kelompok Jabatan Fungsional. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dihapus dan ayat (2) berbunyi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian bertugas melaksanakan urusan persuratan, tata usaha pimpinan, kearsipan, hubungan masyarakat, protokol, perlengkapan dan rumahtangga, aset serta pengelolaan kepegawaian. Pasal 11 diubah sehingga berbunyi, Bidan Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya membawahi Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 12 dihapus. Pasal 14 diubah sehingga berbunyi Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan membawahi Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 15 dan Pasal 18 dihapus. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Paragraf, yakni Paragraf 5A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat