PERDA ini mengatur mengenai Protokol Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bangka dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten menetapkan dan memberlakukan Pelaksanaan Protokol Kesehatan yang meliputi Pelaksanaan Protokol Kesehatan, hak dan kewajiban penduduk, pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka keberhasilan pelaksanaan Protokol Kesehatan, Pembinaan dan pengawasan, sanksi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat