Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2021

Protokol Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai Protokol Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bangka dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten menetapkan dan memberlakukan Pelaksanaan Protokol Kesehatan yang meliputi Pelaksanaan Protokol Kesehatan, hak dan kewajiban penduduk, pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka keberhasilan pelaksanaan Protokol Kesehatan, Pembinaan dan pengawasan, sanksi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
29 April 2021
Tanggal Pengundangan
29 April 2021
Tanggal Berlaku
29 April 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2021 Nomor 1 Seri C
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 146 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan