Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2021 Nomor 8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu dilakukan pengaturan kembali terhadap pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bangka, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2019.
PERDA ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pembentukan Badan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019 Nomor 7 Seri D) dimana Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 tentang Susunan Organisasi Badan Kesbangpol. Pasal 8 diubah berbunyi Sekretaris membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan Kelompok Jabatan Fungsional. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dihapus dan ayat (2) berbunyi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian bertugas melaksanakan urusan persuratan, tata usaha pimpinan, kearsipan, hubungan masyarakat, protokol, perlengkapan dan rumahtangga, aset serta pengelolaan kepegawaian. Pasal 11 diubah sehingga berbunyi, Bidan Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya membawahi Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 12 dihapus. Pasal 14 diubah sehingga berbunyi Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan membawahi Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 15 dan Pasal 18 dihapus. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Paragraf, yakni Paragraf 5A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2021 Nomor 7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 20 September 2021, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-UndangNomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021.
PERDA ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2021 Nomor 6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 6 bulan September tahun 2021, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
PERDA ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, dimana yang semula sebesar Rp 1.281.103.116.875,00 bertambah/berkurang Rp 19.080.486.741,39 sehingga menjadi Rp 1.262.022.630.133,61.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2021.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2021 Nomor 5 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampirilaporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, . Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2019, Peraturan Bupati Bangka Nomor 101 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2020, Peraturan Bupati Bangka Nomor 82 Tahun 2020.
PERDA ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Reaslisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2021 Nomor 1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Protokol Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) serta persiapan peralihan masa darurat ke pemulihan, perlu upaya penegakan disiplin Protokol
Kesehatan dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bangka. Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan Pemerintah dalam pelaksanaan penerapan Protokol Kesehatan dalam penanganan Covid-19, serta guna mengantisipasi dan penganganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dipandang
kebijakan pengaturan dan pemberian sanksi yang berimbang bagi pelanggar Protokol Kesehatan dimaksud, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016.
PERDA ini mengatur mengenai Protokol Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bangka dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten menetapkan dan memberlakukan Pelaksanaan Protokol Kesehatan yang meliputi Pelaksanaan Protokol Kesehatan, hak dan kewajiban penduduk, pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka keberhasilan pelaksanaan Protokol Kesehatan, Pembinaan dan pengawasan, sanksi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2021 Nomor 4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa dan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Pengaturan dan Penetapan Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat di Desa dan Kelurahan diatur dengan Peraturan Bupati. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu dicabut, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016 .
PERDA ini mengatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2007 Nomor 12 Seri D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
PERDA ini mengubah beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa dan Kelurahan di Kabupaten Bangka.
(Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2021 Nomor 4 Seri D)
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2021 NOMOR 3 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; dan PERMENDAGRI No. 83 Tahun 2015.
• Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pengisian Jabatan Perangkat Desa, Mekanisme, Persiapan, Pembentukan Tim Seleksi, Persyaratan Pengangkatan, Pendaftaran Calon Perangkat Desa, Penyampaian Keberatan Terhadap Calon Perangkat Desa, Seleksi Calon Perangkat Desa, Pelaksanaan Ujian Seleksi, Pengangkatan, Pelantikan Dan Serah Terima Jabatan, Biaya Dan Masa Jabatan Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa, Kewajiban Dan Larangan Perangkat Desa Dan Staf Perangkat Desa, Kewajiban, Larangan, Pemberhentian Perangkat Desa, Pemberhentian Perangkat Desa, Pemberhentian Sementara, Rotasi Jabatan Perangkat Desa, Kekosongan Jabatan Perangkat Desa, Pakaian Dinas Dan Atribut Perangkat Desa, Kesejahteraan Perangkat Desa, Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perangkat Desa.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2021 NOMOR 2 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Pemusyawaratan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 15 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No 27 Tahun 2000; UU No 6 Tahun 2014; ; UU No 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 110 Tahun 2016; PERDAKAB Bangka No. 15 Tahun 2015; dan PERDAKAB Bangka No. 9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
• 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2021
PEMEKARAN - KECAMATAN - RIAU SILIP - BELINYU - PEMBENTUKAN - KECAMATAN - KARANG LINTANG - SIMPANG TIGA - MARAS MAKMUR - KAB BANGKA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2021 NOMOR 1 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMEKARAN KECAMATAN RIAU SILIP DAN KECAMATAN BELINYU SERTA PEMBENTUKAN KECAMATAN KARANG LINTANG, KECAMATAN SIMPANG
TIGA DAN KECAMATAN MARAS MAKMUR KABUPATEN BANGKA
ABSTRAK:
• Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan Pembentukan Daerah dan Penyesuaian Daerah dapat dilakukan berdasarkan Pertimbangan Kepentingan Nasional;
• Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017-2022 dimana wilayah utara Kabupaten Bangka yaitu Kecamatan Belinyu dan Kecamatan Riau Silip merupakan kawasan yang masuk dalam Jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) wilayah I, dalam rangka menjaga Potensi ancaman keamanan dan Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
• Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2014-2034 menetapkan Pelabuhan Teluk Kelabat Kecamatan Belinyu sebagai Kawasan Strategis dari sudut Kepentingan Industri Ekonomi;
• Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2010-2030 yang menetapkan Kawasan Strategis Industri Terpadu Teluk Kelabat sebagaimana Kecamatan Belinyu merupakan Kawasan Peningkatan Ekonomi;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 1984; PP No. 78 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 17 Tahun 2018; PERPRES No. 16 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 38 Tahun 2008; PERDAPROV Kep. Bangka Belitung No 2 Tahun 2014; PERDAKAB Bangka No. 1 Tahun 2013; PERDAKAB Bangka No. 9 Tahun 2016; dan PERBUP Bangka No. 21 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pemekaran Kecamatan Dan Pembentukan Kecamatan, Pemekaran Kecamatan, Pemekaran Kecamatan Belinyu, Pemekaran Kecamatan Riau Silip, Pembentukan Kecamatan, Pembentukan Kecamatan Karang Lintang, Pembentukan Kecamatan Simpang Tiga, Pembentukan Kecamatan Maras Makmur, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pemekaran Kecamatan Riau Silip dan Kecamatan Belinyu Serta Pembentukan Kecamatan Karang Lintang, Kecamatan Simpang Tiga, dan Kecamatan Maras Makmur Kabupaten Bangka.
• 10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 81A Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81A, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2021 NOMOR 111
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS WILAYAH DESA LABUH AIR PANDAN KECAMATAN MENDO BARAT KABUPATEN BANGKA
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tertib administrasi Pemerintahan, memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa,
perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas Desa. berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati, sehingga perlu menetapkan PERBUP.
Dasar Hukum PERBUP ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
PEREBUP ini mengatur mengenai Batas Wilayah Desa Labuh Air Pandan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka yaitu meliputi Ketentuan Umum, Batas Desa, Pilar Batas Desa, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat