Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM MAJA TIRTA KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
1. bahwa kebutuhan air minum merupakan salah satu
kebutuhan utama masyarakat Kota Mojokerto, yang harus
disediakan dan diselenggarakan secara modern dan
profesional; 2. bahwa Pemerintah Kota Mojokerto telah menetapkan
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2013
Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta Kota
Mojokerto, namun dalam implementasinya terdapat beberapa
ketentuan yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat,
sehingga perlu adanya Perubahan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3046); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4858); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 Tentang Sistem
Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5802); 5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999
tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air
Minum; 6. Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun
2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air
Minum; 7. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2013
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta Kota
Mojokerto.
(1) Tujuan PDAM adalah turut serta melaksanakan:
a. pembangunan daerah;
b. meningkatkan pendapatan asli daerah;
c. meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan masyarakat; dan
d. memberikan jasa layanan penyediaan air minum dalam rangka untuk
memenuhi kebutuhan air minum masyarakat secara berkesinambungan
dengan mengutamakan pemerataan pelayanan dan mempertimbangkan
keterjangkauan masyarakat;
(2) Untuk mencapai tujuan PDAM
mempunyai kegiatan mengelola dan pendistribusian air minum yang
memenuhi standar kesehatan dan memenuhi syarat bagi masyarakat, secara
merata, tertib, dan teratur.
(3) Pengelolaan kegiatan berpegang pada
prinsip-prinsip ekonomi perusahaan, dan prinsip tata kelola perusahaan yang
baik (good corporate governance) dengan tidak melupakan fungsi sosial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2017
Pajak dan Retribusi Daerah- Transportasi Darat/Laut/Udara
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD NOMOR 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAYANAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good
Governance) perlu kiranya meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat di Kota Mojokerto khususnya layanan dibidang pengujian
kendaraan bermotor .
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5025); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3242); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317); 4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004 tentang
Pengujian Type Kendaraan Bermotor ; 5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 1993 tentang
Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta
Gandengan, Kereta Tempelan beserta Komponen-Komponennya; 6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang
Pengujian Kendaraan Bermotor ; 7. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Mojokerto Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum.
(1) Jenis pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor terdiri dari :
a. Uji berkala kendaraan bermotor meliputi :
1. Uji berkala pertama;
2. Uji berkala lanjutan.
b. Numpang Uji meliputi:
1. Numpang uji masuk;
2. Numpang uji keluar.
c. Mutasi uji meliputi:
1. Mutasi uji masuk;
2. Mutasi uji keluar.
d. Uji kendaraan bermotor ubah bentuk (modifikasi);
e. Ubah sifat kendaraan bermotor;
f. Penilaian kondisi teknis kendaraan usulan penghapusan;
(2) Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor ditujukan terhadap :
a. Mobil penumpang umum;
b. Mobil bus;
c. Mobil barang;
d. Kereta gandengan;
e. Kereta tempelan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
30 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA PEJABAT ADMINISTRATOR, PEJABAT PENGAWAS DAN PEJABAT PELAKSANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
Pada prinsipnya setiap amanah harus dilaksanakan dan
dipertanggungjawabkan kepada pemberi amanah sebagaimana yang
telah diperjanjikan dalam Perjanjian Kinerja yang telah dibuat oleh
penerima amanah, sesuai Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 11
Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja di Pemerintah
Kata Mojokerto, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mojokerto
tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Pejabat
Administrator, Pejabat Pengawas Dan Pejabat Pelaksana dilingkungan
Pemerintah Kata Mojokerto.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4663; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817); 3. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 tentang Petunjuk Teknis
Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas
Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah.
Pada dasarnya laporan kinerja disusun oleh setiap tingkatan organisasi dan
atau setiap tingkatan jabatan yang telah menyusun perjanjian kinerja.
Laporan Kinerja disajikan dengan memuat informasi tentang:
1. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi .Jabatan;
2. Akuntabilitas Kinerja;
3. Evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran atau hasil
program/kegiatan.
4. Rencana Tindak Lanjut.
5. Tanggapan Atasan Langsung.
6. Lampiran berupa dokumen Perjanjian Kinerja yang dipertanggung
jawabkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Kota Mojokerto Tahun 2019 No 4/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Honorarium Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS pada Kelompok Bermain, Taman Kanak-Kanak, SD dan SMP di Kota Mojokerto Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS memiliki peran penting dalam penyelenggaraan proses pembelajaran di sekolah sebagai upaya Pemerintah Kota Mojokerto untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan;
b. bahwa dalam rangka memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan Non PNS, dipandang perlu untuk memberikan honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan Non PNS dengan memperhatikan upah minimum kota yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Pemberian Honorarium Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS pada Kelompok Bermain, Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Mojokerto Tahun 2019, dengan menuangkannya dalam suatu Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019.
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Kriteria Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS penerima honorarium sebagai berikut :
1. Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS penerima honorarium kinerja tahun anggaran 2018 yang masih aktif;
2. Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS yang diangkat oleh Kepala Sekolah atau Yayasan (sekolah induk) jenjang KB, TK, SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan yang baru terdata di awal tahun 2019 dan diseleksi berdasarkan :
a. GTK sekolah negeri;
b. masa kerja;
c. beban kerja; dan
d. kualifikasi pendidikan selanjutnya disesuaikan dengan kuota anggaran tambahan tahun 2019 yang tersedia.
3. Belum memiliki sertifikat pendidik baik dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama;
4. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas/guru pendamping/guru pendamping muda atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan surat penugasan berlaku yang ditetapkan dinas/yayasan atau kepala sekolah;
5. Aktif bekerja/melaksanakan tugas sebagai tenaga kependidikan sesuai dengan surat penugasan berlaku yang ditetapkan Dinas Pendidikan/yayasan atau kepala sekolah;
6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan;
7. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif;
8. Tidak melakukan pelanggaran disiplin di lingkungan sekolah;
9. Tidak pernah dan tidak sedang terlibat dalam masalah hukum baik pidana ataupun perdata.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD Kota Mojokerto Tahun 2022 No 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Psaal 99 ayat (5) Permendagri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan Akuntansi pada Badan Layanan Umum Daerah RUmah Sakit Umum Daerah dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto
UU No 17 Tahun 1950 sebgaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 44 Tahun 2009:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 47 Tahun 1982:
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012:
PP No 8 Tahun 2006:
PP No 60 Tahun 2008:
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2019:
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021:
Permendagri No 55 Tahun 2008:
PMK No 76/PMK.05/2008 ;
PMK No 217/PMK.05/2015;
Permendagri No 19 Tahun 2016:
Permendagri No 79 Tahun 2018;
PMK No 129/PMK.05/2020:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Perda Kota Mojokerto No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kota Mojokerto No 5 Tahun 2020:
Perda Kota Mojokerto No 1 Tahun 2018:
Perda Kota Mojokerto No 10 Tahun 2020:
Perwali Mojokerto No 95 Tahun 2017:
Perwali Mojokerto No 123 Tahun 2017:
Perwali Mojokerto No 102 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perwali Mojokerto No 8 Tahun 2021
Berisi tentang:
1. Ketentuan Umum:
Sistem Akuntansi adalah serangkaian prosedur, mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dari semua transaksi keuangan, aset, kewajiban, dan ekuitas yang menghasilkan informasi akuntansi dan laporan keuangan yang tepat waktu dan tepat saji serta dapat dipertanggungjawabkan yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.
Sistem Akuntansi BLUD adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan BLUD dan tetap berpedoman pada Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah adalah prinsip- prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh pemerintah daerah sebagai pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas.
2. Kebijakan Akuntansi (Kebijakan akuntansi pada BLUD RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo terdiri atas kebijakan akuntansi akun dan kebijakan akuntansi pelaporan keuangan.)
3. Pelaporan Keuangan (Dalam rangka Laporan Keuangan, BLUD RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo wajib menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Tahunan, yang terdiri dari:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan SAL;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kota Layak Anak
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang tua, keluarga, msyarakat, Pemerintah Kata merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak. Rangkaian kegiatan tersebut harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Tindakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang 17 dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai Pancasila, serta kemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan negara
1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
2.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 tahun 2011 ten tang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota layak Anak;
3.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak;
4.PeraturanMenteri Negara Pemberdayaan Perernpuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak
bahwa anak merupakan amanat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak di dalam dirinya melekatharkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita dan perjuangan bangsa yang perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk terpenuhi haknya, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi serta menjalankan hidupnya secara wajar; b. bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 2017.
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 95/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di kelurahan dan pemberdayaan masyarakat yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mojokerto tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahahn atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
139);
Ketentuan Umum;
Kegiatan;
Penganggaran;
Pelaksanaan Anggaran;
Penatausahaan dan Pertanggungjawaban;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 51 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota
Mojokerto Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016, perlu metetapkan Peraturan Walikota Mojokerto
tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
N omor 4400); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137), Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165) ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 ten tang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5219); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; 8. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 tahun 2016
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016; 9. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2017
ten tang Pertanggungj a waban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
(Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 11); 10. Peraturan Walikota Nomor 54a Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah yang diganti
terakhir kalinya dengan Peraturan Walikota Nomor 105
Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah; 11. Peraturan Walikota Nomor 55a Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntansi Pemerintah Daerah yang diganti terakhir kalinya
dengan Peraturan Walikota Nomor 106 Tahun 2016 tentang
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; 12. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 58 tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016.
a. Pendapatan
1. Pendapatan Asli Daerah Rp. 152.462.202.064,56
2. Dana Perimbangan Rp. 555.962.488.047,00
3. Lain-lain Pendapatan yang sah Rp. 98.347.310.716,00
b. Belanja
1. Belanja Tidak Langsung Rp.
a) Belanja Pegawai 261.869.356.126,00
b) Belanja Bunga Rp.0,00
c) Belanja Subsidi Rp.0,00
d) Belanja Hibah Rp. 13.201.042.100,00
e) Belanja Bantuan Sosial Rp. 1.829.303.500,00
f) Belanja Bagi Hasil Rp.0,00
g) Belanja Bantuan Keuangan Rp. 518.651.232,00
h) Belanja Tidak Terduga Rp. 0,00
2. Belanja Langsung
a) Belanja Pegawai Rp. 49.435.202.231,00
b) Belanja Barang dan Jasa Rp. 314.126.484.984,39
c) Belanja Modal Rp. 303.737.103.331,14
Defisit
c. Pembiayaan
1. Penerimaan Rp. 172.525.076.673,58
2. Pengeluaran Rp. 3.465.000.000,00
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp. 31.114.933.996,61
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 52 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BD Kota Mojokerto Tahun 2019 No 19/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Repubfik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Betas kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di lingkungan Pemerintah Kata Mojokerto yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasiona1 Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6348);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pemberian Gaji Ketiga Belas;
3. Pembayaran Gaji Ketiga Belas;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KOTA MOJOKERTO TAHUN 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Kota
Mojokerto Tahun 2018 dan agar pelaksanaannya dapat terencana,
terarah, terpadu dan berkesinambungan serta guna memberi
pedoman dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2018, maka perlu ditetapkan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2018;
1. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421) ; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008
Nomor 21 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817); 3. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah ; 4. Peraturan Daerah Kota Mojokerto · Nemer 1 Tahun 2014 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Mojokerto
Tahun 2014 - 2019.
dan rancangan RENJA-PD;
(2) RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan
daerah, rencana kerja dan pendanaan untuk batas waktu 1
(satu) tahun, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah
maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat;
(3) RKPD menjadi pedoman Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kata dalam
menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat