Kriteria Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS penerima honorarium sebagai berikut : 1. Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS penerima honorarium kinerja tahun anggaran 2018 yang masih aktif; 2. Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS yang diangkat oleh Kepala Sekolah atau Yayasan (sekolah induk) jenjang KB, TK, SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan yang baru terdata di awal tahun 2019 dan diseleksi berdasarkan : a. GTK sekolah negeri; b. masa kerja; c. beban kerja; dan d. kualifikasi pendidikan selanjutnya disesuaikan dengan kuota anggaran tambahan tahun 2019 yang tersedia. 3. Belum memiliki sertifikat pendidik baik dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama; 4. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas/guru pendamping/guru pendamping muda atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan surat penugasan berlaku yang ditetapkan dinas/yayasan atau kepala sekolah; 5. Aktif bekerja/melaksanakan tugas sebagai tenaga kependidikan sesuai dengan surat penugasan berlaku yang ditetapkan Dinas Pendidikan/yayasan atau kepala sekolah; 6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan; 7. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; 8. Tidak melakukan pelanggaran disiplin di lingkungan sekolah; 9. Tidak pernah dan tidak sedang terlibat dalam masalah hukum baik pidana ataupun perdata.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat