Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2019

Pemberian Honorarium Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS pada Kelompok Bermain, Taman Kanak-Kanak, SD dan SMP di Kota Mojokerto Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kriteria Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS penerima honorarium sebagai berikut : 1. Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS penerima honorarium kinerja tahun anggaran 2018 yang masih aktif; 2. Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS yang diangkat oleh Kepala Sekolah atau Yayasan (sekolah induk) jenjang KB, TK, SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan yang baru terdata di awal tahun 2019 dan diseleksi berdasarkan : a. GTK sekolah negeri; b. masa kerja; c. beban kerja; dan d. kualifikasi pendidikan selanjutnya disesuaikan dengan kuota anggaran tambahan tahun 2019 yang tersedia. 3. Belum memiliki sertifikat pendidik baik dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama; 4. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas/guru pendamping/guru pendamping muda atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan surat penugasan berlaku yang ditetapkan dinas/yayasan atau kepala sekolah; 5. Aktif bekerja/melaksanakan tugas sebagai tenaga kependidikan sesuai dengan surat penugasan berlaku yang ditetapkan Dinas Pendidikan/yayasan atau kepala sekolah; 6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan; 7. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; 8. Tidak melakukan pelanggaran disiplin di lingkungan sekolah; 9. Tidak pernah dan tidak sedang terlibat dalam masalah hukum baik pidana ataupun perdata.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemberian Honorarium Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS pada Kelompok Bermain, Taman Kanak-Kanak, SD dan SMP di Kota Mojokerto Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Mojokerto
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
03 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2019
Tanggal Berlaku
03 Januari 2019
Sumber
BD Kota Mojokerto Tahun 2019 No 4/A
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 455 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan