Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BD Kota Mojokerto Tahun 2022 No 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota No 63 Tahun 2019 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka melaksanakan penyempurnaan lampiran, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Walikota Mojokerto No 63 Tahun 2019 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2019-2023:
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota No 63 Tahun 2019 tentang Pnetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Mojokerto.
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 25 Tahun 2004:
UU No 26 Tahun 2007:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 47 Tahun 1982:
PP No 8 Tahun 2006:
PP No 39 Tahun 2006:
PP No 8 Tahun 2008:
PP No 18 Tahun 2016:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
permenpan No PER/9/M.PAN/5/2007:
permenpan No PER/20/M.PAN/11/2008:
Permendagri No 54 Tahun 2010:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Perda Kota Mojokerto No 2 Tahun 2009:
Perda Kota Mojokerto No 8 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda No 5 Tahun 2020:
Perda Kota Mojokerto No 10 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Mojokerto No 7 Tahun 2021.
Ketentuan dalam lampiran Perwali Mojokerto No 63 tahun 2019 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Mojokerto No 2019-2023 diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD Kota Mojokerto Tahun 2022 No 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 11 Perda Kota Mojokerto No 1 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 25 Tahun 2004:
UU No 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 1 Tahun 2022:
PP No 47 Tahun 1982:
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012:
PP No 55 Tahun 2005:
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010:
PP No 8 Tahun 2006:
PP No 71 Tahun 2010:
PP No 2 Tahun 2012:
PP No 2 Tahun 2018:
PP No 56 Tahun 2018:
PP No 12 Tahun 2019:
permendagri No 64 Tahun 2013:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 90 Tahun 2019:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Perda Kota Mojokerto No 77 Tahun 2020:
Perda Kota Mojokerto No 8 Tahun 2020;
Perda Kota Mojokerto No 10 Tahun 2020:
perda Kota Mojokerto No 6 Tahun 2021:
perda Kota Mojokerto No 1 Tahun 2022:
Perwali Mojokerto No 120 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Mojokerto No 20 Tahun 2021:
Perwali Mojokerto No 68 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Mojokerto No 78 Tahun 2021.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2021 terdiri atas:
1. Pendapatan Rp963.876.748.546,13:
2. Belanja Total Rp953.448.578.249,07; dengan rincian , Belanja Operasi Rp793.324.921.530,94; Belanja Modal Rp159.808.715.618,13; Belanja Tidak Terduga Rp314.941.100,00:
3. Surplus Rp10.428.170.297,06:
4. Pembiayaan Rp264.336.643.577,17:
5. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp274.764.813.874,23.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD Kota Mojokerto Tahun 2022 No 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan mendukung proses pengambilan keputusan dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu dilaksanakan Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016:
UU No 14 Tahun 2008:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 47 Tahun 1982:
PP No 61 tahun 2010:
PP No 71 Tahun 2019:
Perpres No 95 tahun 2018:
permenpan RB No 14 Tahun 2011:
permenpan RB No 59 Tahun 2020:
Keputusan Menpan RB No 962 Tahun 2021:
Perda Kota Mojokerto No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kota Mojokerto No 5 Tahun 2020:
Perwali Mojokerto No 38 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. maksud, Tujuan dan Manfaat (Pedoman Manajemen Pengetahuan SPBE dimaksudkan sebagai acuan bagi Perangkat Daerah dalam pelaksanaan pengelolaan Pengetahuan SPBE di Pemerintah Daerah.)
3. prinsip Manajemen Pengetahuan SPBE:
4. Runag Lingkup :
Ruang lingkup dari Peraturan Walikota ini terdiri dari: a. identifikasi Pengetahuan SPBE; b. penyelenggara Manajemen Pengetahuan SPBE; c. proses Manajemen Pengetahuan SPBE; d. pemantauan dan evaluasi; e. Sistem Manajemen Pengetahuan; dan f. pendanaan:
5. Identifikasi Pengetahuan SPBE:
6. penyelenggaraan Manajemen Pengetahuan SPBE:
7. proses Manajemen Pengetahuan SPBE:
8. Pemantauan dan Evaluasi:
9. Sistem manajemen Pengetahun:
10. Pendanaan:
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BERITA DAERAH KOTA MOJOKERTO TAHUN 2022 NOMOR 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 38 TAHUN 2021 TENTANG
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DALAM PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 962 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, maka Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 38 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu ditinjau kembali dan dilaksanakan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016:
UU No 14 Tahun 2008:
UU No 25 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 47 Tahun 1982:
PP No 61 Tahun 2010:
PP No 96 Tahun 2012:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 71 Tahun 2019:
Perpres No 87 Tahun 2014:
Perpres No 95 Tahun 2018:
Perpres No 39 Tahun 2019:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2016:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016:
Permenpan RB No 19 Tahun 2018:
Permenkominfo No 8 Tahun 2019:
Permenpan RB No 59 Tahun 2020:
Keputusan Menpan RB No 962 Tahun 2021:
Perda Kota Mojokerto No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kota Mojokerto No 5 Tahun 2020:
Perwali No 38 Tahun2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 38 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2021 Nomor 227 /D), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah:
2. Ketentuan Pasal 7 diubah:
3. Ketentuan Pasal 8 diubah:
4. Ketentuan Pasal 10 diubah:
5. Ketentuan Pasal 11 diubah:
6. Ketentuan Pasal 19 diubah:
7. Ketentuan ayat (3) Pasal 23 diubah:
8. Ketentuan Pasal 24 diubah:
9. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 26 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) :
10. Ketentuan Pasal 28 diubah:
11. Ketentuan ayat ·( l) .Pasal -29 -diubah:
12. Ketentuan Pasal 42 diubah:
13.. Ketentuan Pasal 49 -diubah:
14. Ketentuan Pasal 50 diubah:
15. Ketentuan Pasal 51 diubah:
16. Ketentuan Pasal 52 diubah:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD Kota Mojokerto Tahun 2022 No 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojoketo
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka rnelaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Urnum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Akuntansi pada Badan Layanan Urnurn Daerah pada Rurnah Sakit Urnurn Daerah dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto;
UU No 17 Tahun 1950 sebagairnana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 44 Tahun 2009:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 47 Tahun 1982:
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012:
PP No 8 Tahun 2006:
PP No 60 Tahun 2008:
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2019:
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021:
PMK No 217 /PMK.05/2015 :
Permendagri No 19 Tahun 2016:
PMK No 220/PMK.05/2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK No 42/PMK.05/2017 :
Permendagri No 79 Tahun 2018:
PMK No 129/PMK.05/2020 :
permendagri No 77 tahun 2020:
Perda Kota Mojokerto No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kota Mojokerto NO 5 Tahun 2020:
Perda Kota Mojokerto No 5 Tahun 2020:
Perda Kota Mojokerto No 1 Tahun 2018:
Perda Kota Mojokerto No 10 Tahun 2020:
Perwali Mojokerto No 95 Tahun 2017:
Perwali Mojokerto No 123 Tahun 2017:
Perwali Mojokerto No 102 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perwali Mojokerto No 8 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Sistem Akuntansi:
Gambaran Umum Sistem Akuntansi BLUD RSUD dr.
Wahidin Sudiro Husodo, terdiri dari:
1. Sistem Akuntansi:
a) Sistem penganggaran;
b) Sistem akuntansi pendapatan;
c) Sistem akuntansi beban dan belanja;
d) Sistem akuntansi pembiayaan;
e) Sistem akuntansi piutang;
f) Sistem akuntansi persediaan;
g) Sistem akuntansi aset tetap;
h) Sistem akuntansi kewajiban; dan
i) Sistem akuntansi biaya;
2. Sistem Pelaporan Keuangan.
3. Ketentua Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD Kota Mojokerto Tahun 2022 No 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Psaal 99 ayat (5) Permendagri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan Akuntansi pada Badan Layanan Umum Daerah RUmah Sakit Umum Daerah dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto
UU No 17 Tahun 1950 sebgaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 44 Tahun 2009:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 47 Tahun 1982:
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012:
PP No 8 Tahun 2006:
PP No 60 Tahun 2008:
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2019:
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021:
Permendagri No 55 Tahun 2008:
PMK No 76/PMK.05/2008 ;
PMK No 217/PMK.05/2015;
Permendagri No 19 Tahun 2016:
Permendagri No 79 Tahun 2018;
PMK No 129/PMK.05/2020:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Perda Kota Mojokerto No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kota Mojokerto No 5 Tahun 2020:
Perda Kota Mojokerto No 1 Tahun 2018:
Perda Kota Mojokerto No 10 Tahun 2020:
Perwali Mojokerto No 95 Tahun 2017:
Perwali Mojokerto No 123 Tahun 2017:
Perwali Mojokerto No 102 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perwali Mojokerto No 8 Tahun 2021
Berisi tentang:
1. Ketentuan Umum:
Sistem Akuntansi adalah serangkaian prosedur, mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dari semua transaksi keuangan, aset, kewajiban, dan ekuitas yang menghasilkan informasi akuntansi dan laporan keuangan yang tepat waktu dan tepat saji serta dapat dipertanggungjawabkan yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.
Sistem Akuntansi BLUD adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan BLUD dan tetap berpedoman pada Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah adalah prinsip- prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh pemerintah daerah sebagai pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas.
2. Kebijakan Akuntansi (Kebijakan akuntansi pada BLUD RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo terdiri atas kebijakan akuntansi akun dan kebijakan akuntansi pelaporan keuangan.)
3. Pelaporan Keuangan (Dalam rangka Laporan Keuangan, BLUD RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo wajib menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Tahunan, yang terdiri dari:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan SAL;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD Kota Mojokerto Tahun 2022 No 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas di Kota Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa Penyandang Disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia untuk hidup dan berkembang secara adil dan bermartabat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang• Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas di Kota Mojokerto;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954 :
UU No 39 Tahun 1999:
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014:
UU No 13 Tahun 2003:
UU No 20 Tahun 2003:
UU No 11 Tahun 2009:
UU No 25 Tahun 2009:
UU No 36 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 19 Tahun 2011:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana teiah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 8 Tahun 2016:
PP No 47 Tahun 1982:
PP No 39 Tahun 2012:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 52 Tahun 2019:
Perpres No 53 Tahun 2021:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permensos No 16 Tahun 2020:
Perda Kota Mojokerto No 15 Tahun 2015.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Landasan, Asas dan Tujuan (Untuk mewujudkan Penghormatan, pemajuan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945);
3. Ruang Lingkup
Ruang Jingkup Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas di Kota
Mojokerto meliputi:
a. ragam Penyandang Disabilitas;
b. hak Penyandang Disabilitas;
c. pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
d. Sistem Pendataan Disabilitas;
e. Tim Koordinasi e-Disabilitas;
f. evaluasi dan pelaporan;
g. pembinaan dan pengawasan;
h. peran serta masyarakat; dan
i. pembiayaan;
4. Ragam Penyandang Disabilitas:
5. Hak Penyandang Disabilitas:
6. Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas:
7. Sistem Pendataan Disabilitas:
8. TIm Koordinasi E-Disabilitas:
9. Evaluasi dan Pelaporan:
10. Pembinaan dan Pengawasan:
11. Peran Serta Masyarakat:
12. Pembiayaan:
13. Ketentuan Lain-lain:
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD Kota Mojokerto Tahun 2022 No 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Mojokerto No 88 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu dilaksanakan penyesuaian terhadap penganggaran belanja gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja pada Instansi Daerah, perlu dilaksanakan penyesuaian terhadap anggaran pembayaran Belanja Pegawai khususnya untuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto;
c. bahwa untuk menindaklanjuti Surat dari PT. Sarana Multi lnfrastruktur (SMI) Nomor S-65/SMI/DPPPP/DPPU-1/0422 perihal Notifikasi Jatuh Tempo Pembayaran Kewajiban Sunga Pinjaman Dalam Mendukung Program PEN Pemerintah Kota Mojokerto periode bulan April 2022, perlu dilaksanakan penyesuaian terhadap anggaran Belanja Sunga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 88 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 25 Tahun 2004:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 1 Tahun 2022:
PP No 47 Tahun 1982:
PP No 55 Tahun 2005:
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010:
PP No 8 Tahun 2006:
PP No 71 Tahun 2010:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
PP No 13 Tahun 2019:
PP No 16 Tahun 2022:
Perpres No 87 Tahun 2014:
Permendagri No 52 Tahun 2012:
Permendagri No 64 Tahun 2013:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
permendagri No 62 Tahun 2017:
permendagri No 70 Tahun 2019:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Permendagri No 6 Tahun 2021:
Permendagri No 9 Tahun 2021:
Permendagri No 27 Tahun 2021:
Perda Kota Mojokerto No 10 Tahun 2020:
Perda Kota Mojokerto No 8 Tahun 2021:
Perwali Mojokerto No 88 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perwali Mojokerto No 5 Tahun 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 88 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2021 Nomor 277 / A) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 88 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2022 Nomor 5, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 diubah:
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 8 diubah:
3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 9 diubah:
4. Ketentuan Pasal 13 diubah :
5. Lampiran I Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Walikota ini.
6. Lampiran II Penjabaran Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD Kota Mojokerto Tahun 2022 No 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Harl Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tunjangan Harl Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan Tahun 2022;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 47 Tahun 1982:
PP No 12 Tahun 2019:
PP No 16 Tahun 2022:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Perda Kota Mojokerto No 10 Tahun 2020:
Perda Kota Mojojerto No 8 Tahun 2021:
Perwali Mojokerto No 88 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perwali No 5 Tahun 2022.
Pemerintah Kota memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. PNS dan Calon PNS;
b. PPPK;dan
c. Pejabat Negara.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD Kota Mojokerto Tahun 2022 No 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Mojokerto
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak• Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Mojokerto;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 20 Tahun 2003:
UU No 14 Tahun 2005:
UU No 25 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 47 Tahun 1982:
PP No 47 Tahun 2008:
PP No 48 Tahun 2008:
PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010:
PP No 96 Tahun 2012:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 57 Tahun 2021:
PP No 94 Tahun 2021:
Permendikbud No 160 Tahun 2014:
Permendikbud No 21 Tahun 2016:
Permendikbud No 22 Tahun 2016:
Permendikbud No 23 Tahun 2016:
Permendikbud No 4 Tahun 2018:
Permendikbud No 1 Tahun 2021:
Perda Kota Mojokerto No 23 Tahun 2019:
Perwali Mojokerto No 89 Tahun 2020.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud, Tujuan dan Prinsip: (Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan PPDB pada TK, SD dan SMP di Kota.);
3. Tata Cara PPDB:
4. Perpindahan Peserta Didik:
5. Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru:
6. Pelaporan:
7. Pembinaan dan Pengawasan:
8. Sanksi:
9. Ketentuan Lain-Lain:
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat