Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Maksud, Tujuan dan Prinsip: (Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan PPDB pada TK, SD dan SMP di Kota.); 3. Tata Cara PPDB: 4. Perpindahan Peserta Didik: 5. Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru: 6. Pelaporan: 7. Pembinaan dan Pengawasan: 8. Sanksi: 9. Ketentuan Lain-Lain: 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat