Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 38 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2021 Nomor 227 /D), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah: 2. Ketentuan Pasal 7 diubah: 3. Ketentuan Pasal 8 diubah: 4. Ketentuan Pasal 10 diubah: 5. Ketentuan Pasal 11 diubah: 6. Ketentuan Pasal 19 diubah: 7. Ketentuan ayat (3) Pasal 23 diubah: 8. Ketentuan Pasal 24 diubah: 9. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 26 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) : 10. Ketentuan Pasal 28 diubah: 11. Ketentuan ayat ·( l) .Pasal -29 -diubah: 12. Ketentuan Pasal 42 diubah: 13.. Ketentuan Pasal 49 -diubah: 14. Ketentuan Pasal 50 diubah: 15. Ketentuan Pasal 51 diubah: 16. Ketentuan Pasal 52 diubah:
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat