Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 35 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 38 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 38 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2021 Nomor 227 /D), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah: 2. Ketentuan Pasal 7 diubah: 3. Ketentuan Pasal 8 diubah: 4. Ketentuan Pasal 10 diubah: 5. Ketentuan Pasal 11 diubah: 6. Ketentuan Pasal 19 diubah: 7. Ketentuan ayat (3) Pasal 23 diubah: 8. Ketentuan Pasal 24 diubah: 9. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 26 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) : 10. Ketentuan Pasal 28 diubah: 11. Ketentuan ayat ·( l) .Pasal -29 -diubah: 12. Ketentuan Pasal 42 diubah: 13.. Ketentuan Pasal 49 -diubah: 14. Ketentuan Pasal 50 diubah: 15. Ketentuan Pasal 51 diubah: 16. Ketentuan Pasal 52 diubah:

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 35 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 38 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Mojokerto
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
04 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2022
Tanggal Berlaku
04 Juli 2022
Sumber
BERITA DAERAH KOTA MOJOKERTO TAHUN 2022 NOMOR 35
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 305 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan