Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kota Mojokerto Tahun 2019 No 3/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengefektifkan proses pemerintahan yang baik, maka Pemerintah Kota Mojokerto melaksanakan tata cara dan tahapan perencanaan daerah dengan tujuan untuk memanfaatkan sumber daya publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk mewujudkan penilaian kinerja kebijakan Pemerintah Daerah yang terukur dan terencana, maka perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 dalam bentuk Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto Tahun 2018-2023.
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Mojokerto Tahun 2005 - 2025;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 - 2019;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Sistematika RPJMD;
3. Isi dan uraian RPJMD Tahun 2018-2023;
4. Masa Berlaku;
5. Ketentuan Peralihan (Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka RPJMD menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan sampai dengan Tahun 2023 dan dapat diberlakukan sebagai RPJMD transisi sebagai pedoman penyusunan RKPD Tahun 2023 sebelum tersusunnya RPJMD Tahun 2024-2029 yang memuat visi dan misi
Walikota dan Wakil Walikota terpilih).
6. Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 72/d
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Mojokerto No 74 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan Pemerintah Kota Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf e Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 yang dihapus, sehingga persyaratan memiliki kemampuan manajerial level 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Pembuat Komitmen, tidak lagi dipersyaratkan pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019;
b. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a dan atas hasil evaluasi pelaksanaan pengendalian kegiatan di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, maka perlu melakukan penyesuaian dan perubahan atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 74 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2020, yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 74 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pengendalian Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2020;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07 /PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/ J asa;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 74 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dan Pengendalian Kegiatan Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2020 tanggal 20 September 2019 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 16 diubah;
2. Ketentuan Pasal 31 ayat (8) diubah;
3. Ketentuan Pasal 75 setelah ayat (4) ditambahkan satu ayat baru yaitu ayat (5);
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 82/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 58
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil
Negara (ASN) dengan memperhatikan kemampuan
Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
dituangkan dalam peraturan kepala daerah;
b. bahwa guna meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kota Mojokerto, perlu diberikan Tambahan
Penghasilan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Mojokerto tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota
Mojokerto.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008
tentang Pedoman Analisa Behan Kerja di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai
Negeri Sipil; 5. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mengatur tentang kriteria pemberian TPP dan besaran TPP berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana terdapat dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2020
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Perekonomian
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 37/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan di daerah diarahkan dan
dilaksanakan dalam rangka memajukan kesejahteraan
masyarakat dalam bingkai demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa perkembangan perekonomian menempatkan pusat
perbelanjaan dan toko swalayan sebagai obyek yang harus
dilakukan penataan dan pembinaan agar mampu
bersinergi dengan pelaku usaha mikro, kecil, menengah,
dan koperasi serta pedagang pasar rakyat;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2014 ten tang Perdagangan dan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 15 Tahun 2013
tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern sebagaimana telah diubah melalui Peraturan
Daerah Kota Mojokerto Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013
tentang Penataan Dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan
Toko Modern perlu dilakukan penyesuaian terutama di
bidang penataan dan pembinaan Pusat Perbelanjaan dan
Toko Swalayan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen; 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; 5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 /M-DAG/PER/
5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan
Sarana Perdagangan; 6. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2019
tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi
Kota Mojokerto Tahun 2019-2039.
Materi pokok yang diatur dalam peraturan daerah ini antara lain:
1. jenis pusat perbelanjaan dan toko swalayan;
2. penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan toko swalayan;
3. perizinan;
4. pembinaan dan pengawasan; dan
5. kewajiban, larangan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PERJANJIAN KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan komitmen penerima amanah dan
kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja
terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber
daya yang tersedia, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan
Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Kota Mojokerto tentang Petunjuk
Teknis Perjanjian Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota
Mojokerto.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara
Tahun 2006 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
(Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4663); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817); 5. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design
Reformasi Birokrasi 2010-2025; 6. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian
Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan
Kinerja lnstansi Pemerintah.
1. Pihak yang menyusun Perjanjian Kinerja
a. Pemerintah Daerah /Kabupaten/Kota
Pimpinan Tertinggi (Walikota/Bupati/Walikota) :
Pemerintah Daerah /Kabupaten/Kota menyusun Perjanjian Kinerja tingkat
Pemerintah Daerah /Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Walikota/ Bupati/
Walikota.
b. Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Mojokerto
1) Kepala PD :
Perjanjian Kinerja di tingkat PD Pemerintah Daerah Kota Mojokerto disusun
oleh Kepala PD, kemudian ditandatangani oleh Walikota dan Pimpinan PD
2) Kepala UPT/Kepala Bagian/Bidang/Sekretaris atau setara Eselon III:
Perjanjian Kinerja Eselon III disusun oleh Pejabat Eselon III, kemudian
ditandatangani oleh Pejabat Eselon III dan Kepala PD
3) Kepala Sub Bagian/Sub Bidang/Seksi atau setara Eselon IV:
Perjanjian Kinerja Eselon IV disusun oleh Pejabat Eselon IV, kemudian
ditandatangani oleh Pejabat Eselon IV dan atasan langsungnya (Eselon III)
4) Pemangku Jabatan Fungsional Umum:
Perjanjian Kinerja Pejabat Fungsional Umum disusun oleh Pejabat Fungsional
Umum, kemudian ditandatangani oleh Pejabat Fungsional Umum dan atasan
langsungnya (Eselon IV)
c. Selain yang diatur di atas, Kepala PD dapat memperluas praktek penyusunan
Perjanjian Kinerja sesuai kebijakan internal PD.
2. Waktu Penyusunan
Perjanjian Kinerja harus disusun setelah suatu instansi pemerintah telah
menerima dokumen pelaksanaan anggaran, paling lambat 1 (satu) bulan setelah
dokumen anggaran disahkan ..
3. Penggunaan Sasaran dan Indikator
a. Perjanjian Kinerja Kepala PD atau Eselon II menyajikan Indikator Kinerja
Utama yang menggambarkan hasil-hasil yang utama dan kondisi yang
seharusnya;
b. Perjanjian Kinerja Kepala UPT/Kepala Bagian/Bidang/Sekretaris atau setara
Eselon III menyajikan Indikator Kinerja yang menggambarkan hasil-hasil
kinerja pada bidangnya;
c. Perjanjian Kinerja Kepala Sub Bagian/Sub Bidang/Seksi atau setara Eselon
IV menyajikan Indikator Kinerja Kegiatan;
d. Perjanjian Kinerja Jabatan Fungsional Umum menyajikan Indikator Kinerja
Individu sesuai dengan Uraian Jabatan hasil dari Analisis Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kota Mojokerto Tahun 2019 No 11/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Mojokerto Tahun 2018-2038
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Mojokerto tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Mojokerto Tahun 2018-2038;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Kecamatan Kranggan.
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Mojokerto Tahun 2014-2019;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Mojokerto Tahun 2012-2032;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan dan Dasar Acuan;
3. Sistematika dan Jangka Waktu;
4. Industri Unggulan Daerah;
5. Pembiayaan;
6. Pengendalian dan Evaluasi;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA PEJABAT ADMINISTRATOR, PEJABAT PENGAWAS DAN PEJABAT PELAKSANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
Pada prinsipnya setiap amanah harus dilaksanakan dan
dipertanggungjawabkan kepada pemberi amanah sebagaimana yang
telah diperjanjikan dalam Perjanjian Kinerja yang telah dibuat oleh
penerima amanah, sesuai Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 11
Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja di Pemerintah
Kata Mojokerto, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mojokerto
tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Pejabat
Administrator, Pejabat Pengawas Dan Pejabat Pelaksana dilingkungan
Pemerintah Kata Mojokerto.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4663; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817); 3. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 tentang Petunjuk Teknis
Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas
Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah.
Pada dasarnya laporan kinerja disusun oleh setiap tingkatan organisasi dan
atau setiap tingkatan jabatan yang telah menyusun perjanjian kinerja.
Laporan Kinerja disajikan dengan memuat informasi tentang:
1. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi .Jabatan;
2. Akuntabilitas Kinerja;
3. Evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran atau hasil
program/kegiatan.
4. Rencana Tindak Lanjut.
5. Tanggapan Atasan Langsung.
6. Lampiran berupa dokumen Perjanjian Kinerja yang dipertanggung
jawabkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD Kota Mojokerto Tahun 2019 No 20/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik di Lingkungan Pemko Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik, perlu dilakukan pemakaian tenaga listrik secara efisien dan rasional tanpa mengurangi keselamatan, kenyamanan dan produktivitas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) ;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pelaksanaan Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik;
3. Pembinaan dan Pengawasan;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 79/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pengunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kota Mojokerto Jenjang Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah serta Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan program wajib belajar berfungsi mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga masyarakat dan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan;
b. bahwa Pemerintah Kota Mojokerto telah mengalokasikan Bantuan Operasional Sekolah dari Pemerintah Kota Mojokerto (BOSKO) bagi siswa tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) untuk meringankan biaya pendidikan serta mendukung Kecakapan Dasar Keagamaan Khusus untuk Lembaga Sekolah Menengah Pertama (SMP) Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri dan Swasta;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b, serta untuk menunjang dan menjamin ·f., pelaksanaan Dana
Bantuan Operasional Sekolah dari Pemerintah Kota Mojokerto (BOSKO), maka perlu mengatur Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kota Mojokerto Jenjang Sekolah Dasar Dan Madrasah Ibtidaiyah Serta Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahun
2020, yang dituangkan dalam suatu Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 99 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 92 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2020;
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 74 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2020;
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 89 Tahun 2017 tentang Sistem Penerimaan dan Pembayaran Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Mojokerto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 89 Tahun 201 7 tentang Sistem Penerimaan dan Pembayaran Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Mojokerto;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 23 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 22 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Ketentuan Umum;
Tujuan dan Susuran;
Alokasi Dana Bos;
Prosedur Pelaksanaan Kegiatan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 38/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HARI JADI KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan rasa cinta, rasa persatuan
dan kesatuan masyarakat, dan menghargai nilai-nilai sejarah
berdirinya Kota Mojokerto, perlu memperingati Hari Jadi Kota
Mojokerto;
b. bahwa penetapan Hari Jadi Kota Mojokerto yang sudah
diperingati dan dirayakan setiap tahun pada tanggal 20 Juni
merupakan proses yang panjang dan menjadi tonggak sejarah
terbentuknya wilayah dan pemerintahan yang memiliki
struktur dan sistem yang tidak bisa dipisahkan dari sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Hari Jadi Kota Mojokerto.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur/ Jawa Tengah / Jawa Barat sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950
tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di
Jawa; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Mojokerto.
Mengatur dan menetapkan hari kelahiran Kata Mojokerto yang diperingati setiap tanggal 20 Juni
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat