Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan dan Dasar Acuan; 3. Sistematika dan Jangka Waktu; 4. Industri Unggulan Daerah; 5. Pembiayaan; 6. Pengendalian dan Evaluasi; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat