Materi pokok yang diatur dalam peraturan daerah ini antara lain: 1. jenis pusat perbelanjaan dan toko swalayan; 2. penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan toko swalayan; 3. perizinan; 4. pembinaan dan pengawasan; dan 5. kewajiban, larangan dan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat