Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 32/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 ten tang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, perlu dilaksanakan penyesuaian terhadap nomenklatur perangkat daerah di Kota Mojokerto;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 ten tang Pembentukan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 1982;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kata Mojokerto Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kata Mojokerto Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 ten tang Pembentukan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kata Majakerta Tahun 2020 Nomor 27 /D, Tambahan Lembaran Daerah Kata Majakerta Nomor 27 /D), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2A dihapus;
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) diubah;
4. Ketentuan Pasal 9 dihapus;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 30/A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa sehubungan dengan ha! tersebut pada huruf a, Rancangan Peru bahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2020, perlu ditetapkan dalam Peraturan Dae rah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Mojokerto tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diu bah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018;
dst.....
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kata Majakerta Nemer 13 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kata Majakerta Nomcr 14 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nornor 22 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 3 Tahun 2020 .
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut:
Jumlah Pendapatan, setelah perubahan Rp. 805.861.500.799,00;
Jumlah Belanja, setelah perubahan Rp. 993.808.690.627,97;
Surplus/(defisit), setelah perubahan Rp. ( 187.947.189.828,97);
Jumlah Penerimaan, setelah perubahan Rp. 187.947.189.828,97;
Jumlah Pembiayaan Netto Rp.187.947 .189.828,97;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 29/A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2018 ;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 13 Tahun 2019.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih (SAL);
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kota Mojokerto Tahun 2020 No 28/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
. bahwa untuk mewujudkan Penyelenggaraan Rek.Jame yang terencana dan terpadu sebagai suatu kegiatan ekonomi, maka perlu pengelolaan yang berasaslcan keadilan dan membenKan manfaat bagi pembangunan daerah yang berkelanjuta.n;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, maka pet'lu mengatur Penyelenggaraan Reklame di Kota Mojokerto.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota 'Mojokerto tentang Penyelenggaraan Reklame
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kata Mojokerto Tahun 2019- 2039;
Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 5 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Rota Mojokerto 2012 - 2032;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Mojokerto Tahun 2020 No 27/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pencapaian Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota, diperlukan penataan kelembagaan Perangkat Daerah;
b. bahwa untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah yang efektif dan efisien, serta menciptakan organisasi yang tepat ukuran dan tepat fungsi perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto.
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto (Lembaran Daerah Kota Mojokerto Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Mojokerto Nomor 8), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah;
2. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 2A;
3. Ketentuan Pasal 7 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kota Mojokerto Tahun 2019 No 11/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Mojokerto Tahun 2018-2038
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Mojokerto tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Mojokerto Tahun 2018-2038;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Kecamatan Kranggan.
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Mojokerto Tahun 2014-2019;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Mojokerto Tahun 2012-2032;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan dan Dasar Acuan;
3. Sistematika dan Jangka Waktu;
4. Industri Unggulan Daerah;
5. Pembiayaan;
6. Pengendalian dan Evaluasi;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kota Mojokerto Tahun 2019 No 3/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengefektifkan proses pemerintahan yang baik, maka Pemerintah Kota Mojokerto melaksanakan tata cara dan tahapan perencanaan daerah dengan tujuan untuk memanfaatkan sumber daya publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk mewujudkan penilaian kinerja kebijakan Pemerintah Daerah yang terukur dan terencana, maka perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 dalam bentuk Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto Tahun 2018-2023.
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Mojokerto Tahun 2005 - 2025;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 - 2019;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Sistematika RPJMD;
3. Isi dan uraian RPJMD Tahun 2018-2023;
4. Masa Berlaku;
5. Ketentuan Peralihan (Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka RPJMD menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan sampai dengan Tahun 2023 dan dapat diberlakukan sebagai RPJMD transisi sebagai pedoman penyusunan RKPD Tahun 2023 sebelum tersusunnya RPJMD Tahun 2024-2029 yang memuat visi dan misi
Walikota dan Wakil Walikota terpilih).
6. Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Mojokerto Tahun 2019 No 1/c
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda, maka kewenangan pelayanan metereologi legal berupa pengawasan dan pelayanan tera, tera ulang yang semula berada pada pemprov jatim dialihkan kepada pemkab/kota guna menjamin terlaksananya pelayanan tera/tera ulang yang efektif dan efisien;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 156 ayat (1) UU no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka terhadap pelayanan tera /tera ulang diwilayah kota Mojokerto sehingga perlu mengatur ketentuan sebagaimana dimaksud dalam perda;
UU No 18 ayat 6 UUD 1945;
PP No 2 Tahun 1985;
Permendag No 67 tahun 2018;
Permendag No 68 tahun 2018;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. asas penyelenggaraan retribusi pelayanan tera/tera ulang;
3. Maksud dan tujuan pengaturan retribusi;
4. Ruang lingkup;
5. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
6. Golongan Retribusi;
7. Cara Mengukur tingkat penggunaan Jasa;
8. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif;
9. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
10. Keberatan;
11. Pengembalian Kelebihan pembayaran;
12. Kadaluwarsa Penagihan;
13. Pemeriksaan;
14. Insentif Pemungutan;
15. Sanksi Administratif;
16. Ketentuan penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD KOTA MOJOKERTO TAHUN 2018 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
ABSTRAK:
a. bahwa Air Susu Ibu merupakan makanan sempurna bagi bayi
karena mengandung gizi yang sesuai untuk pertumbuhan dan
perkembangan bayi dan untuk melindungi dan menjamin
pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini dan pemberian Air Susu Ibu
yang merupakan hak mutlak bayi, perlu adanya dukungan bagi
ibu untuk memberikan Air Susu Ibu kepada bayi;
b. bahwa berdasarkan Pasa15 Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun
2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif menjelaskan
bahwa Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk
melaksanakan kebijakan nasional dalam rangka Program
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak;
2. Undang Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang
Nomor Nomor 23 Tahun 2002;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan
Reproduksi;
5. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penerapan
Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui;
6. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mojokerto.
Mengatur tentang ketentuan pemberian ASI Eksklusif Kota Mojokerto yang meliputi:
a. Tanggung jawab pemerintah daerah;
b. Air Susu Ibu Eksklusif;
c. Pembinaan dan pengawasan;
d. Sanksi dan larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD KOTA MOJOKERTO TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 315 UndangUndang
Nomer 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
ten tang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah ten tang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang
diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2018 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Perubahan
APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Perubahan yang
telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan
DPRD pada tanggal 10 September Tahun 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Rancangan
Peraturan Daerah ten tang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran
2018.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
7. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Be1anja Daerah Tahun
Anggaran 2018;
8. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran
2017.
Anggaran setelah perubahan:
Pendapatan Rp 903.893.040.082,00
Belanja dan Transfer Rp 978.603.405.644,03
Defisit (74.710.365.562,03)
Pembiayaan Netto Rp. 74.710.365.562,03
Silpa Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat