Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut: Jumlah Pendapatan, setelah perubahan Rp. 805.861.500.799,00; Jumlah Belanja, setelah perubahan Rp. 993.808.690.627,97; Surplus/(defisit), setelah perubahan Rp. ( 187.947.189.828,97); Jumlah Penerimaan, setelah perubahan Rp. 187.947.189.828,97; Jumlah Pembiayaan Netto Rp.187.947 .189.828,97;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat