Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2020

Perubahan APBD TA 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut: Jumlah Pendapatan, setelah perubahan Rp. 805.861.500.799,00; Jumlah Belanja, setelah perubahan Rp. 993.808.690.627,97; Surplus/(defisit), setelah perubahan Rp. ( 187.947.189.828,97); Jumlah Penerimaan, setelah perubahan Rp. 187.947.189.828,97; Jumlah Pembiayaan Netto Rp.187.947 .189.828,97;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan APBD TA 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Mojokerto
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2020
Sumber
LD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 30/A
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 386 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan