Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kata Mojokerto Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kata Mojokerto Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 ten tang Pembentukan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kata Majakerta Tahun 2020 Nomor 27 /D, Tambahan Lembaran Daerah Kata Majakerta Nomor 27 /D), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah; 2. Ketentuan Pasal 2A dihapus; 3. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) diubah; 4. Ketentuan Pasal 9 dihapus;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Mojokerto
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
23 November 2020
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2020
Tanggal Berlaku
29 Desember 2020
Sumber
LD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 32/D
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 819 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan