Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD Kota Mojokerto Tahun 2022 No 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Mojokerto No 88 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu dilaksanakan penyesuaian terhadap penganggaran belanja gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja pada Instansi Daerah, perlu dilaksanakan penyesuaian terhadap anggaran pembayaran Belanja Pegawai khususnya untuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto;
c. bahwa untuk menindaklanjuti Surat dari PT. Sarana Multi lnfrastruktur (SMI) Nomor S-65/SMI/DPPPP/DPPU-1/0422 perihal Notifikasi Jatuh Tempo Pembayaran Kewajiban Sunga Pinjaman Dalam Mendukung Program PEN Pemerintah Kota Mojokerto periode bulan April 2022, perlu dilaksanakan penyesuaian terhadap anggaran Belanja Sunga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 88 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 25 Tahun 2004:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 1 Tahun 2022:
PP No 47 Tahun 1982:
PP No 55 Tahun 2005:
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010:
PP No 8 Tahun 2006:
PP No 71 Tahun 2010:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
PP No 13 Tahun 2019:
PP No 16 Tahun 2022:
Perpres No 87 Tahun 2014:
Permendagri No 52 Tahun 2012:
Permendagri No 64 Tahun 2013:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
permendagri No 62 Tahun 2017:
permendagri No 70 Tahun 2019:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Permendagri No 6 Tahun 2021:
Permendagri No 9 Tahun 2021:
Permendagri No 27 Tahun 2021:
Perda Kota Mojokerto No 10 Tahun 2020:
Perda Kota Mojokerto No 8 Tahun 2021:
Perwali Mojokerto No 88 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perwali Mojokerto No 5 Tahun 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 88 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2021 Nomor 277 / A) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 88 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2022 Nomor 5, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 diubah:
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 8 diubah:
3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 9 diubah:
4. Ketentuan Pasal 13 diubah :
5. Lampiran I Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Walikota ini.
6. Lampiran II Penjabaran Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 104/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Mojokerto No 92 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Mojokerto
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan terjadinya keadaan darurat/kejadian luar biasa wabah penyakit menular yang berdampak pada perubahan regulasi nasional di bidang pengelolaan keuangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mojokerto tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 92 Tahun
2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 92 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2020 (Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2019 Nomor 63 / A) diubah sebagai berikut:
1. LAMPIRAN BAB II Huruf M. KETENTUAN PENGELOLAAN KEUANGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2020;
2. LAMPIRAN BAB V Huruf B Romawi I angka 3. SPP Tambah Uang (SPP-TU), huruf c angka 9) diubah, dan setelah angka 15) ditambah satu angka baru yaitu angka 16;
3. LAMPIRAN BAB V Huruf F. MEKANISME PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BENDAHARA PENGELUARAN/BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU;
4. LAMPIRAN BAB V, setelah Huruf F ditambah satu huruf baru yaitu Huruf G;
5. LAMPIRAN BAB VIII setelah Format Nomor 12.a disisipkan satu format baru yaitu Format Nomor 12.b PENELITIAN KELENGKAPAN DOKUMEN PENERBITAN SPP-TU BELANJA TIDAK TERDUGA;
6. LAMPIRAN BAB VIII setelah Format Nomor 94.a disisipkan satu format baru yaitu Format Nomor 94.b LAPORAN PENELITIAN KELENGKAPAN DOKUMEN PENERBITAN SPM-TU BELANJA TIDAK TERDUGA;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 88/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja tidak terduga digunakan untuk menganggarkan kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun tahun sebelumnya yang telah ditutup;
b. bahwa dalam rangka percepatan pencegahan penyebaran dan/atau penanganan wabah penyakit menular Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang melanda hampir seluruh negara di dunia, maka perlu menyempumakan dan mengatur kembali Peraturan Walikota Mojokerto tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
249);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan Umum;
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
Kriteria;
Penganggaran;
Pelaksanaan;
Pernyataan Tanggap Darurat;
Prosedur Pengajuan Belanja Tidak Terduga;
Pertanggungjawaban dan Pelaporan;
Pengawasan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 98/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM PENERIMAAN DAN PEMBAYARAN NON TUNAI
DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
a. bahwa agar pencegahan korupsi dapat berjalan efektif, maka
seluruh praktek penyelenggaraan pemerintahan harus
mengandung upaya pencegahan korupsi;
b. bahwa penerimaan dan pembayaran belanja Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah secara tunai berpotensi
menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan berpotensi
korupsi sehingga diperlukan sistem penerimaan dan
pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang dapat mencegah penyalahgunaan wewenang
dan korupsi serta sesuai perkembangan teknologi dan
informasi;
c. bahwa guna memberikan kepastian hukum dalam sistem
penerimaan dan pembayaran belanja Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah yang tepat jumlah, aman, efisien,
transparan dan akuntabel perlu diatur dalam Peraturan
Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah; 4. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah; 5. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 64 Tahun 2017 tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan urusan di bidang pengelolaan
keuangan daerah yang tepat, cepat, aman, efisien, transparan
dan akuntabel dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD Kota Mojokerto Tahun 2022 No 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas di Kota Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa Penyandang Disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia untuk hidup dan berkembang secara adil dan bermartabat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang• Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas di Kota Mojokerto;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954 :
UU No 39 Tahun 1999:
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014:
UU No 13 Tahun 2003:
UU No 20 Tahun 2003:
UU No 11 Tahun 2009:
UU No 25 Tahun 2009:
UU No 36 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 19 Tahun 2011:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana teiah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 8 Tahun 2016:
PP No 47 Tahun 1982:
PP No 39 Tahun 2012:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 52 Tahun 2019:
Perpres No 53 Tahun 2021:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permensos No 16 Tahun 2020:
Perda Kota Mojokerto No 15 Tahun 2015.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Landasan, Asas dan Tujuan (Untuk mewujudkan Penghormatan, pemajuan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945);
3. Ruang Lingkup
Ruang Jingkup Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas di Kota
Mojokerto meliputi:
a. ragam Penyandang Disabilitas;
b. hak Penyandang Disabilitas;
c. pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
d. Sistem Pendataan Disabilitas;
e. Tim Koordinasi e-Disabilitas;
f. evaluasi dan pelaporan;
g. pembinaan dan pengawasan;
h. peran serta masyarakat; dan
i. pembiayaan;
4. Ragam Penyandang Disabilitas:
5. Hak Penyandang Disabilitas:
6. Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas:
7. Sistem Pendataan Disabilitas:
8. TIm Koordinasi E-Disabilitas:
9. Evaluasi dan Pelaporan:
10. Pembinaan dan Pengawasan:
11. Peran Serta Masyarakat:
12. Pembiayaan:
13. Ketentuan Lain-lain:
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka efektifitas pelaksanaan administrasi kantor
dan operasional kegiatan, perlu dilakukan pengurangan,
penambahan dan pergeseran anggaran sesuai kebutuhan pada
belanja langsung Satuan Kerja Perangkat Daerah Kata Mojokerto.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4503); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 Tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017; 7. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Mojokerto
Tahun 2017; 8. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 110 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 110
Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 diubah sebagai berikut:
1. Pasal 1 angka 1 ,2 dan 3 diubah dan harus dibaca sebagai berikut:
1. Pendapatan :
a. Semula Rp 778.201.807.500,00
b. Bertambah Rp 4.211.000.000,00
Jumlah Pendapatan setelah pergeseran Rp 782.412.807.500,00
2. Belanja:
a. Semula Rp 915.341.280.000,00
b. Bertambah Rp 4.211.000.000,00
Jumlah Pendapatan setelah pergeseran Rp. 919.552.280.000,00
Surplus I (Defisit) setelah pergeseran Rp (137.139.472.500,00)
2. Ringkasan Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada
angka 1, tercantum dalam lampiran I Peraturan Walikota ini.
3. Rincian Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada
angka 1, tercantum dalam lampiran II Peraturan Walikota ini.
4. Pelaksanaan ketentuan perubahan pada angka 1 ,2 dan 3 ditetapkan
dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 94/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KOTA MOJOKERTO
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
ABSTRAK:
a. bahwa penerimaan peserta didik dengan cara yang lebih
baik diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan
sumber daya manusia sesuai dengan kompetensi yang
ditetapkan secara nasional;
b. bahwa dalam rangka memberdayakan sekolah sesuai dengan
prinsip manajemen pendidikan berbasis sekolah, perlu
memberikan kewenangan kepada sekolah dalam
penyelenggaraan penerimaan peserta didik;
c. bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 ten tang
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan,
Pemerintah Daerah wajib menyusun kebijakan berkenaan
Penerimaan Peserta Didik Baru dengan ,berpedoman pada
Peraturan Menteri dimaksud.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan; 4. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007
tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Mojokerto Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok- Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 92 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah
Kota Mojokerto Tahun 2020.
Mengatur mengenai tata cara dan lingkup penerimaan peserta didik baru sebagai pedoman bagi:
1. Kepala Dinas Pendidikan untuk membuat kebijakan
teknis pelaksanaan PPDB; dan
2. Kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD Kota Mojokerto Tahun 2019 No 9/c
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Air Minum dan Klasifikasi Kelompok Golongan Tarif Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Maja Tirta Kota Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 66 Tahun 2018 tentang Mekanisme dan Prosedur Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Maja Tirta Kota Mojokerto yang mencabut ketentuan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 tahun 2006 tentang Tarif Air Minum serta sebagaimana diatur pada Pasal 7 yang menyatakan ketentuan besaran tarif air minum pada PDAM "Maja Tirta" yang telah ada masih berlaku sepanjang belum ditetapkan tarif air minum yang baru;
b. bahwa ketentuan tarif berdasarkan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 tahun 2006 tentang Tarif Air Minum dipandang tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,perlu menetapkan Tarif Air Minum dan Klasifikasi Kelompok Golongan Tarif Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Maja Tirta Kota Mojokerto, yang dituangkan dalam suatu Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 66 Tahun 2018 tentang Mekanisme Dan Prosedur Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Maja Tirta Kota Mojokerto;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Maja Tirta Kota Mojokerto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta Kota Mojokerto;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 20161en1ang Perhitungan dan Penetapan Tarrf Air Minum ;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Klasifikasi Kelompok Golongan;
3. Tata Cara Perhitungan Penggunaan Air Minum;
4. Tarif Air Minum;
5. Tata Cara Pemutusan dan Pencabutan;
6. Tata Cara Penyambungan Kembali Saluran Air Minum;
7. Sanksi;
8. Tata Cara Pemeriksaan Meter Air;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 91/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO
NOMOR 99 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Bersama
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor
119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.7/2020 tentang Percepatan
Penyesuaian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (covid-19), serta Pengamanan Daya Beli
Masyarakat dan Perekonomian Nasional, maka penyesuaian
pendapatan Transfer ke Daerah dan Dana Desa berdasarkan
rincian alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan
Penyesuaian Pendapatan Asli Daerah dengan
memperhitungkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah
serta memperhatikan perkiraan asumsi makro, seperti
pertumbuhan rasio perpajakan daerah, pertumbuhan
ekonomi, dan tingkat inflasi tahun 2020 yang dapat
mempengaruhi target pendapatan pajak daerah dan retribusi
daerah sebagai akibat dari menurunnya kegiatan
perekonomian dengan melakukan perubahan terhadap
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 99 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Mojokerto tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota
Mojokerto Nomor 99 Tahun 2019 ten tang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; 3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Ten tang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 99 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor
99 Tahun 2019 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 88/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Peakaian Kekayaan Daerah Berupa Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Pemakaian Gedung dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 55
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu disusun ketentuan lebih lanjut mengenai pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi yang diatur dalam Peraturan Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mojokerto tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Pemakaian Gedung dan Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga;
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 114 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto;
Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Ketentuan Umum;
Tujuan dan Ruang Lingkup;
Ketentuan Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat