Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Pelaksanaan Pengumpulan: 3. Obyek Pengumpulan (Zakat, infak dan sedekah yang dikumpulkan atau dipungut dari muzaki, munfiq dan mushodik ASN, Karyawan Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Swasta, Pimpinan dan Anggota DPRD dan Warga Masyarakat Kota): 4. Prosedur Pengumpulan: 5. Pembinaan dan Pengawasan: 6. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat