Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman tata tertib mekanisme pengambilan keputusan musyawarah Desa untuk mewujudkan musyawarah Desa yang partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel perlu disusun pedoman permusyawaratan desa di kabupaten Sidenreng Rappang.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Musyawarah Desa;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Mengatur tentang Penyelenggaraan Musyawarah Desa.
Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal bersifat strategis yang meliputi :
a. penataan desa;
b. perencanaan desa;
c. kerja sama desa;
d. rencana investasi yang masuk ke desa;
e. pembentukan BUM Desa;
f. penambahan dan pelepasan aset desa; dan
g. kejadian luar biasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 03 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSAMAAN PROGRAM MANDIRI KESEHATAN DESA DAN KELURAHAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2017/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 03 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM MANDIRI KESEHATAN DESA DAN KELURAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program
Mandiri Kesehatan Desa dan Kelurahan maka perlu
meninjau Peraturan Bupati Nomor 03 tahun 2016 tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Mandiri Kesehatan desa dan
Kelurahan untuk selanjutnya dilalrukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebaga.imana dimaksud
pada huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 03 tahun
2016 tentang Pedornan Pelaksanaan Program Mandiri
Kesehatan Desa dan Kelurahan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Ta:mbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negarf
Menetapkan
Republik Indonesia Nomor 5587); Sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerint.ah Nomor 73 Tahun 2005 "tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4588);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa [Lembaran Negara Tahun 2014 Nornor 7
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495); Sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5717);
10. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1529 Tahun 2010
tentang Pedoman Umum Pengembangan Desa dan
Kelurahan Siaga Aktif;
12. Peraturan Daerah Ka.bupaten Sidenreng Rappang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014-2018
[Lernbaran Daerah Tahun 2014 Nomor 6);
Paeal I
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2017.
NOMOR 15 TAHlffl 2017
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPP.ANG NOMOR 07 TAHON 2012 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PASAR DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2017/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 07 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PASAR DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang, maka dipandang perlu dilakukan
perubahan Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 07
tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Pasar dan
Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua alas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 07
Tahun 2012 ten tang Tata Cara Pengelolaan Pasar dan
Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerint.ah Pusat dari Pemerintahan Daerah
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan
Daerah (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Norn.or 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonsia Tahun 2018 Nomor 58, Tambahan L<mlbaranf
Negara Nomor 5679);
Menetapkan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4578 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara
pemberian dan Pemanfaatan insentif Pemungut.an Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5161);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran
Daerah Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 23);
9. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2012
tentang Tata Cara Pengelolaan Pasar dan Pemungutan Retribusi
Pelayanan Pasar (Berita Daerah Tahun 2012 Nomor 7);
Pasal I
Pasal 1
Pasal 3
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 25
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
NOMOR 9 TAHON 2017
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a.
b.
1.
2.
3.
4.
bahwa sehubungan dengan dialihkannya
Kewenan.gan/Urusan pengelolaan pendidikan menengah
menjadi kewenangan Propinsi serta dihapuskannya
Dana Sharing Pendidikan Gratis Propinsi Sulawesi
Selatan, maka perlu meninjau Peraturan Bupati
Sidenreng Rappang Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Di Kabupaten
Sidenreng Rappang untuk selanjutnya diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu rnenetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Pendidikan Gratis;
1.
2.
3.
4.
bahwa sehubungan dengan dialihkannya
Kewenan.gan/Urusan pengelolaan pendidikan menengah
menjadi kewenangan Propinsi serta dihapuskannya
Dana Sharing Pendidikan Gratis Propinsi Sulawesi
Selatan, maka perlu meninjau Peraturan Bupati
Sidenreng Rappang Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Di Kabupaten
Sidenreng Rappang untuk selanjutnya diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu rnenetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Pendidikan Gratis;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republic
Indonesia Nomor 1822 );
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
. Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nornor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan_/
Lembaran Negara Nomor 5679); y
1
Menetapkan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Dasar [Lembaran Negara Tahun 1990 Nemer
36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3412)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3763);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4496);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 ten tang
Pendanaan Pendidikan [Lernbaran Negara Tahun 2008
Nomor 91 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4864);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 ten tang Pengeiolaan dan Pcnydenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112,
Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 5157);
9. Peraturan Bupati Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
32 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun Anggaran 2017 [Berita Daerah Tahun
2016 Nornor 32);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar [Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Rcpublik Indonesia Nomor 4863);
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN \
BAB ill
PENGALOKASIAN PEMBIAYAAN DAN VERIFIKASI
BABIV
PEMBERHENTIAN ALOKASI DANA PENDIDIKAN GRATIS
BABV
KOMPONEN PEMBIAYAAN DAN VARIABEL PERHITUNGAN
SASARAN PENDIDIKAN GRATIS
BAB VI
SYARAT DAN MEKANISME
PENYALURAN DAN PENCAIRAN DANA PENDIDIKAN GRATIS
BAB VII
PENGORGANISASIAN
BAB VIII
MONITORING DAN SUPERVISI
BAB IX
PELAPORAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
NOMOR 25 A TAHUN 2017
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 23 Tahun 2017
HARI KERJA DAN JAM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2017/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 angka 1 1
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka setiap PNS Wajib
masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud pada huruf a datas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hari Kerja dan jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nornor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135)
5. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang
Harl Kerja di Lingkungan Lernbaga Pernerintah;
6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Apatatur Negara
Nornor 8 Tahun 1996 tentang Pedornan pelaksanaan
Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah;
7. Pcraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 15);
1. KETENTUAN UMUM
2. HARi KERJA DAN JAM KERJA
3. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2017.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT NENE MALLOMO
ABSTRAK:
a. satu yang diamanatkan oleh Undang-Undang
�Tahun 2009 tentang Rumah Sakit adalah
perlunya Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Law);
b. bahwa Peraturan Internal sebagaimana dimaksud huruf a,
bertujuan mengatur tentang pengorganisasian dan
pengelolaan rumah sakit;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Nene
Mallomo.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan daerah-daerah tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 119);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5072);
4. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lernbarari Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072)�-
5. Undang-undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lernbaran Negara,
Republik Indonesia Nomor 5679); {)
Menetapkan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan {Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor
49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
7. Peraturan Pemerintah Nornor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nornor
755/MENKES/PER/JV /2011 tentang Penyelenggaraan
Komite Medik Di Rumah Sakit;
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan
Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws);
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA DAN ALAMAT
BABm
AZAS, VISI, MISI DAN FILOSOFI
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN KEGIATAN
BABV
PEMILIK, STATUS DAN WEWENANG
BAB VI
PENGELOLA DAN SYARAT PENGELOLA
BABIX
RAPAT DAN PENEDELEGASIAN WEWENANG
BABX
PENGAWASAN, SATUAN PENGAWAS INTERNAL
BABXl
PENYELESAIAN KONFLIK DAN SANKSI
BABXII
PERUBAHAN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2017.
NOMOR 29 TAHON 2017
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 151 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 330 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu disusun Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4503) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3855);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
15. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
19 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
53);
21. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 05 Tahun
2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
(Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2016 Nomor 05);
22. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 09 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014 Nomor 09);
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP DAN AZAS
3. KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
4. AZAS UMUM DAN STRUKTUR APBD
PENYUSUNAN RANCANGAN APBD
5. PENETAPAN APBD
6. PELAKSANAAN APBD
7. PERUBAHAN APBD
8. PENGELOLAAN KAS
9. PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
10. PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
11. PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
12. PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD
13. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
147
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat