Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2017

Pedoman Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang Penyelenggaraan Musyawarah Desa. Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal bersifat strategis yang meliputi : a. penataan desa; b. perencanaan desa; c. kerja sama desa; d. rencana investasi yang masuk ke desa; e. pembentukan BUM Desa; f. penambahan dan pelepasan aset desa; dan g. kejadian luar biasa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pangkajene Sidenreng
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2017
Sumber
LD.2017/ No.7
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Bidang
Halaman ini telah diakses 630 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan