Mengatur tentang Penyelenggaraan Musyawarah Desa. Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal bersifat strategis yang meliputi : a. penataan desa; b. perencanaan desa; c. kerja sama desa; d. rencana investasi yang masuk ke desa; e. pembentukan BUM Desa; f. penambahan dan pelepasan aset desa; dan g. kejadian luar biasa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat