TATA CARA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2017/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK: |
- a.
b.
1.
2.
3.
4.
bahwa sehubungan dengan dialihkannya
Kewenan.gan/Urusan pengelolaan pendidikan menengah
menjadi kewenangan Propinsi serta dihapuskannya
Dana Sharing Pendidikan Gratis Propinsi Sulawesi
Selatan, maka perlu meninjau Peraturan Bupati
Sidenreng Rappang Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Di Kabupaten
Sidenreng Rappang untuk selanjutnya diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu rnenetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Pendidikan Gratis;
- 1.
2.
3.
4.
bahwa sehubungan dengan dialihkannya
Kewenan.gan/Urusan pengelolaan pendidikan menengah
menjadi kewenangan Propinsi serta dihapuskannya
Dana Sharing Pendidikan Gratis Propinsi Sulawesi
Selatan, maka perlu meninjau Peraturan Bupati
Sidenreng Rappang Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Di Kabupaten
Sidenreng Rappang untuk selanjutnya diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu rnenetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Pendidikan Gratis;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republic
Indonesia Nomor 1822 );
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
. Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nornor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan_/
Lembaran Negara Nomor 5679); y
1
Menetapkan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Dasar [Lembaran Negara Tahun 1990 Nemer
36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3412)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3763);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4496);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 ten tang
Pendanaan Pendidikan [Lernbaran Negara Tahun 2008
Nomor 91 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4864);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 ten tang Pengeiolaan dan Pcnydenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112,
Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 5157);
9. Peraturan Bupati Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
32 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun Anggaran 2017 [Berita Daerah Tahun
2016 Nornor 32);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar [Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Rcpublik Indonesia Nomor 4863);
- BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN \
BAB ill
PENGALOKASIAN PEMBIAYAAN DAN VERIFIKASI
BABIV
PEMBERHENTIAN ALOKASI DANA PENDIDIKAN GRATIS
BABV
KOMPONEN PEMBIAYAAN DAN VARIABEL PERHITUNGAN
SASARAN PENDIDIKAN GRATIS
BAB VI
SYARAT DAN MEKANISME
PENYALURAN DAN PENCAIRAN DANA PENDIDIKAN GRATIS
BAB VII
PENGORGANISASIAN
BAB VIII
MONITORING DAN SUPERVISI
BAB IX
PELAPORAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
- NOMOR 25 A TAHUN 2017
- 10
|