HARI KERJA DAN JAM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2017/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 angka 1 1
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka setiap PNS Wajib
masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud pada huruf a datas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hari Kerja dan jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nornor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135)
5. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang
Harl Kerja di Lingkungan Lernbaga Pernerintah;
6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Apatatur Negara
Nornor 8 Tahun 1996 tentang Pedornan pelaksanaan
Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah;
7. Pcraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 15);
- 1. KETENTUAN UMUM
2. HARi KERJA DAN JAM KERJA
3. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2017.
- 4
|