PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2016/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyeleriggar aan perner inta han yang
baik, bersih clan bebas dari korupsi, kolusi clan nepotisme di
Lingkungan Pernerintah Kabupaten Sidenreng Rappang,
Pejabat/Pegawai Pernerintah Kabupaten Sidcnrcng Rappang
dilarang mcncrima hadiah atau suatu pernberian dari
siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan arau
pckerjaannya;
b. ba hwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalarn huruf a, maka perlu menerapkan Peraturnn Bupati
ientang Pcdornan Pengeridalian Gratifikasi dilingkungan
Pemerintah Kabupatcn Sidcnrcng Rappang;
1. Undarig-Undang Nornor 29 Tahun 1959 tentang Pernbentukan
Dacrah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nornor 74, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 1822);
2. Undang-Undang Nomor '.28 Tahun 1 ggg tentang
Penyelenggaraan Negara Yung Bcrsih dun Bebas Dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nornor 3851);
3. Undang-Undang Nornor '31 Tahun 1999 tentang
Pernberantasan Tindak Pidana Korupsi [Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nornor 140, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana tclah diubah derigan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 [l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nornor 134, Tarnbah an Lcrrrbarari Negara Republik
Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 'l'ahun 200'.2 tentang Kornisi
Pcrnbcrantasan Tindak Pidaria Korupsi (Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nornor 1 :37, Tarnbahan
Lernbaran Negara. Republik Indonesia Nornor 4250)
sebugnirnnria telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10
Tahun 2015 Len tH ng Pen et A p;:.m Peraru ran Pcmcrin tah
Pengganti lJndang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Norrior 30 Tahun 2002
tentang Kornisi Pcmberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaranif
Negara Republik Indonesia Nomor 5698); ()
5. Undang-Undang Nornor 5 Tuhun 20 H Len Lang Aparatur Sipil
Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nornor 61 Tarnbahan Lernbaran Negara Rcpublik. Indonesia
Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembarar1 Neg .. -1ra Republik Indonesia Tah un 2014
Nomor 224, Tarnbahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5597) sebagairnana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pernerintuh Nornor 79 Tahun 2005 tentang
Pedornan Pernbinuan Dan Pcngawasan Pemerintahan Daerah
(Lcmbaran Negara Republik Indonesia 'I'ahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia No11101·
4593);
8. Peraturan Pernerintah Nornor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pcngendalian Intern Pernerintah [Lerubaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan 'Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Norn or IJ 890);
9. Peraturan Pcmcrin tah Nornor :):; Tahu n 2010 ten tang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Talrun 2010 Nornor 74, Tarnbahan Lernbaran Negara Wepublik
Indonesia Nomor 5153);
10. Peraruran Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi
Nasional Pencegahan dan Pernberantasun Kor upsi Jangka
Panjang Tahun 201?-2025 dan Jangka Menengah Tahun
2012<Wl4;
11. Peraturan Menteri Pcmbcrdayaan Aparatur Negara dan
Rcforrnasi Birokrasi Nornor 52 Tahun 2014 tcntang Pedornan
Pernbangunan Zona l ntegr itas Men uju Wilayah Bersih Dari
Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih clan Melayani di
Lingkungan Kemeruerian /Lernbaga dan Pcmcrintah Daerah;
12. Peraturan Kornisi Pcmbcrantasan Korupsi Nomor 02 tahun
2014 ten tang Pedornan Pelaporan clan Penetepan Stat us
Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor '.2101) sebagairnana telah diubah dengan Pcraturan
Kornisi Pembcrantasan Kcrupsi Nornor 06 'l'ahun 2015 [Berit.a
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 186:3);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD,TUJUAN, DAN PRINSIP
BAB III
PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI
BAB IV
UNIT PENGENDALIAN GRA TIFIKASI
BABV
PENGAWASAN
BAB VI
PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN
BAB VII
SANKSI
BAB VIII
KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2016.
NOMOR 21 TAHUN 2016
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 25 Tahun 2016
PERCEP.ATAN PENANGGUi.Al'IGAN KEMISKJNAN BERBASIS DATA TERPADU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2016/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Data Terpadu
ABSTRAK:
a. bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi
dernensi dan multi sektor dengan beragam karakteristik
yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan
martabac tnaousi.a, maka penanggulangan kerniakirvan
perlu kcterpaduan program dan mclibatkan partisipasi
m-."°-vwr .. kat: . -
.-...-.--J................ '
b. bahwa unruk mencapai target penurunan angka
kemiskinan sebagaimana tercanturn dalam Rencana
Pembangunan Jangka MeAengali Daerah K.at>upaten
Sidenreng Rappang Tahun 2014-2018 mak.a perlu
dilakukan, langkah-langkah strategis, dan terintegrasi.
berbagai. program penangguiangan kemiskinan;
c. bahwa untuk znengatasl .masalah kerniskinan
aebagaimana dimaksud dalam huruf a clan mencapai
target penurunan angka ke1uisk.inai1 sebagai mana
dima:ksud- dalan.i- huruf b, perlu di.lakukan pert .. 't-"Patan
penanggulangan kemiskinan: � -
d. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud
dalam 'huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupafi tcritang percepatan penanggulangan
kerniskinan berbasis data terpadu.
L Undang-Undang Nornor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat ll di Sulawesi
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tan,bahat1 Lembaran Negara Rl!pu.blik Indonesia
Nomor 1822);
') Undane-Undane Nr...-nr.'l" ')·c::; Tahun 2,;:\l'\.J.I, t°f'>nf-<!11'HJ Siste m """' ....,, · a..t1b- ..(.a. .... \.A...&.:h- , .,. .. ;' •• .., • .,I!,.., -- A ll.,IU;. �. vu.,. .:.-.,;,.. ............. 0 ....... v
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
�t::rimbangan Keua-ng;:in_ anta1�a P-eme-�·.i;utah Pu_s.a.L mm
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Norn-or 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Menetapkan
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025
(Lembaga Negara Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lombaran Negara Nornor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang
Ke-sejahlenian Sosial �Lembaga Negara Tab.un 2009 Nomor
12, Tarnbaharr Lembaran Negara Nomor 4967};
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahuri 2014
Nornur 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
7. Peraturan Presider, Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Pcrcepatan penanggulangan Kemiskinan;
8. Peraturan Men.teri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Provinsi dan Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Dacrah Kabupaten Sidenreng R.appang Nomor
26 T.ahun 2007 tentang Rencana Pembangunan .Jangka
Parrjang Daerah Kaberpaten Sidenreng Rappang Tahun
2005-2025;
I 0. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
6 Tahun 2014 ten tang· Rencana Pernbangunan Jangka
Menengah Daeran Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2014-2018�
BABI
KETENTVJ\N UM]1M
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB.Ill
RAK DAN KEWAJIBAN
BABIV
PENY.ELENGGAR.AAN PENANGGULANGAN KEMJ&KINAN
BABV
TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKlNAN
BAB VI
PEMBIAYAAlf
BAB VII
PERAN SERTA PEMERJNTAH DESA, MASYARAKAT DAN
PELAKU USAHA
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
NOMOR :Z; T.ABUI'f 2016
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 02 Tahun 2016
PEDOMAN TEKNIS POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT DAERAH TINGKAT KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2016/NO.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Daerah Tingkat Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan arahan kebijakan pengelolaan keuangan pada Rumah Sakit Daerah yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan badan Iayanan umum daerah, maka perlu menetapkan pedoma.n teknis pola pengelolaan keuangan berbasis badan layanan umum daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah pada Rumah Sakit Daerah Tingkat Kabupaten
Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tcntang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I1 di Sulawesi [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 6, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nornor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5072);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dcngan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lernbaran Negara Republik Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahanf
Lernbaran Negara Nomor 4450);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 140, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4579);
7. Peraturan Keuangan Nomor 66/PMK.02/Q006 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan, Penetapan dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sadan Layanan Urnum
8. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4579);
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. PEJABAT PENGELOLA
4. REMUNERASI
5. PENDAPATAN DAN BIAYA
6. PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
7. PELAKSANAAN ANGGARAN
8. AKUNTANSI, PELAPORAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN
9. PERUBAHAN RBA DAN DPA
10. PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
11. EVALUASI DANPENILAIAN KINERJA
12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 50 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2016/NO.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAlAN TOGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kcrja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidenreng Rappang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat ll di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembcntukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nornor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenrerrg Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 15);
1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN ORGANISASI
3. KEDUDUKAN
4. TUGAS POKOK. FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
5. TATA KERJA
KETENTUAN LAIN-LAIN
6. KETENTUAN PERALIHAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Kewenangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa desa sebagai kesatuan masyarakat hukum, berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara;
Bahwa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan desa, perlu memberikan batasan urusan yang menjadi kewenangan desa, sehingga tidak tumpang tindih dengan kewenangan yang dimiliki pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Kewenangan Desa meliputi :
a. kewenangan berdasarkan hak asal-usul;
b. kewenangan lokal berskala desa;
c. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah; dan
d. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa diatur dan diurus oleh desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten kepada Desa
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 40 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TuGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA INSPEKTORAT KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2016/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang rnaka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Susunan
Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja lnspektorat Kabupaten Sidenreng Rappang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat 11 di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 rentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undarig-Undang Nomor 23 Tahrrn 2014 t.entang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagatmana relah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tcntang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nornor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tarnbahan Lembaran Negara Repub1ik Indonesia
Nornor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomur 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7., Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidcnreng Rappang Tahun 2016 Nomor 15);
1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN ORGANISASI
3. KEDUDUKAN
4. TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAlAN TUGAS
PENGAWASAN
5. TATA KERJA
6. KETENTUAN LAIN-LAIN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 53 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDOKAN, TOGAS POKOK, FUlfGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2016/NO.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Pcraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang maka pcrlu membentuk Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Surnber Daya Air Kabupaten Sidenreng Rappang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
[Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234};
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5494);
4. Undang-Uridang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua at.as Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi \, Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor ll4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenrerig Rappang
Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng .. Rappang Tahun 20J6 Nomor 15);
1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN OTRGANISASI
3. KEDUDUKAN
4. TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
5. KETENTUAN LAIN-LAIN
6. KETENTUAN PERALIHAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 31 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SIstem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perubahan regulasi yang terkait
dengan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, maka
perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun
2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2015 karena
sudah tidak sesuai dengan perkembangan keaadaan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas Korupsi,
kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5679);
7.
8.
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
Peraturan Bupati Nomor 05 Tahun 2016 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2016 Nomor 5);
Sistem akuntansi pemerintah daerah terdiri dari:
a. Sistem Akuntansi SKPD;
b. Sistem Akuntansi PPKD; dan
c. Bagan Akun Standar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2016.
a. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
(Berita Daerah kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014 Nomor 9);
dan
b. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 30 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun
2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang (Berita Daerah kabupaten Sidenreng Rappang
Tahun 2015 Nomor 30);
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan
daerah, yang pemunguta:n clan pengadroinistrasian serta
penghapusan piutangnya pertu dilakukan. dengan sebaikbai.knya, berlandaskan peraturan perundang undangan
yang berlaku ;
b. bahwa berdasarkan keten.tuan Pasal 168 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Retribusi Daerah yang terutang dan tidak dapat
ditagih dapat dihapuskan;.
c. babwa untuk terciptanya tertib hukum. dan tertib
administrasi dalam pelaksanaannya, tata cara penghapusan
piutang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud daJam
huruf b, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat Il di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik: Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Nomor
1822)
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 45861;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan .Negara (Lembaran Negara Repubillc
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara. Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 NOlllor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5_ Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Repubillc Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor
5234);
Menetapkan
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Le:m.baran
Negara Republik Indonesia Nomor 558), sebagairnana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679),
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 te.ntang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Repubfik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerinlah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31,
Tam.bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4488);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintaban {Lembaran Negant
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4813);
10. Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 13 Tah.un 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Me:nteri Kcuangan Nomor 201 / PMK.06 I 2010
Tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara / Lembaga
dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih;
12. Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 64 Tabun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntasi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyisihan Piutang clan Penyisihan Dana
Bergulir Pada Pemerintah Daerah;
14. Peraturao Daerah Kabupa.ten Sidenreng Rappang Nomor 11
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Kcuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidcnreng Rappang
Tahun 2007 Nomor I lt;
BABI
KETENTUAN UMUM
BABII
RU.ANG LIBGKOP PENGHAPUSAN PIUTAIIG RETIBUSI DAERAH
BAB III
PENATAUSAHAAN
BAHN
KEWE.NANGA.W
BABV
TATA CARA PEIIGBAPUSAII PIUTAIIG RETRIBUSI DAERAII
BAB VI
KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2016.
NOMOR 17 TAHUN 2016
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 57 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAJAN TOGAS DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2016/NO.57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLAH KEUANGAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Perat.uran
Daerah.Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun
2016 tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang maka perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Susunan
Organisasi, Kedudukan, Togas Pokok, Fungsi, Uraian
Tugas dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat Il di Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tcntang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
[Lembaran Negara Republik Tndonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil .Negara (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Urrdarig-Uridemg Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tent.ang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679):
Menetapkan
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292,
Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601 );
6. Peraturan Pernerintah Nomor 18 Tahun 2016 ten tang
Peraturan Perangkat Daerah (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang (Lcrnbaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2016 Nomor 15);
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
SUSUNAN ORGANJSASI
BAB Ill
KEDUDUKAN
BAB IV
TOGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TOGAS
BABV
TATAKERJA
BAB VI
KETENTUAN LAIN_LAIN
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
NOMOR 57 TAHUN 2016
30
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat