kebijakan akuntansi
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2016/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SIstem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan adanya perubahan regulasi yang terkait
dengan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, maka
perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun
2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2015 karena
sudah tidak sesuai dengan perkembangan keaadaan
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas Korupsi,
kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5679);
7.
8.
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
Peraturan Bupati Nomor 05 Tahun 2016 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2016 Nomor 5);
- Sistem akuntansi pemerintah daerah terdiri dari:
a. Sistem Akuntansi SKPD;
b. Sistem Akuntansi PPKD; dan
c. Bagan Akun Standar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2016.
- a. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
(Berita Daerah kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014 Nomor 9);
dan
b. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 30 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun
2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang (Berita Daerah kabupaten Sidenreng Rappang
Tahun 2015 Nomor 30);
- 7 halaman
|