TATA CARA PERGBAPUSAII PIUTAIIG RETRIBUSI DAERAB
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2016/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan
daerah, yang pemunguta:n clan pengadroinistrasian serta
penghapusan piutangnya pertu dilakukan. dengan sebaikbai.knya, berlandaskan peraturan perundang undangan
yang berlaku ;
b. bahwa berdasarkan keten.tuan Pasal 168 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Retribusi Daerah yang terutang dan tidak dapat
ditagih dapat dihapuskan;.
c. babwa untuk terciptanya tertib hukum. dan tertib
administrasi dalam pelaksanaannya, tata cara penghapusan
piutang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud daJam
huruf b, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
- I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat Il di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik: Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Nomor
1822)
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 45861;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan .Negara (Lembaran Negara Repubillc
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara. Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 NOlllor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5_ Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Repubillc Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor
5234);
Menetapkan
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Le:m.baran
Negara Republik Indonesia Nomor 558), sebagairnana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679),
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 te.ntang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Repubfik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerinlah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31,
Tam.bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4488);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintaban {Lembaran Negant
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4813);
10. Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 13 Tah.un 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Me:nteri Kcuangan Nomor 201 / PMK.06 I 2010
Tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara / Lembaga
dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih;
12. Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 64 Tabun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntasi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyisihan Piutang clan Penyisihan Dana
Bergulir Pada Pemerintah Daerah;
14. Peraturao Daerah Kabupa.ten Sidenreng Rappang Nomor 11
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Kcuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidcnreng Rappang
Tahun 2007 Nomor I lt;
- BABI
KETENTUAN UMUM
BABII
RU.ANG LIBGKOP PENGHAPUSAN PIUTAIIG RETIBUSI DAERAH
BAB III
PENATAUSAHAAN
BAHN
KEWE.NANGA.W
BABV
TATA CARA PEIIGBAPUSAII PIUTAIIG RETRIBUSI DAERAII
BAB VI
KETENTUANPENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2016.
- NOMOR 17 TAHUN 2016
- 7
|