TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2015/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jabatan, perlu diatur tugas pokok, fungsi, uraian tugas dan tata kerja jabatan struktural pada Satuan Kerja Perangkat Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan beralihnya fungsi penyuluh peternakan dan perikanan pada Dinas Peternakan dan Perikanan, maka perlu dilakukan penataan dan penyesuaian terhadap tugas pokok, fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sidenreng Rappang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Tahun
2008 Nomor 01);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor:
03 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 01 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Nomor 01 Tahun 2010).
1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN ORGANISASI
3. TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
4. TATA KERJA
5. KETENTUAN LAIN-LAIN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2008
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 02 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pembagian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan
pembagian dan Pembayaran Pemungutan Insentif
Retribusi Daerah, maka dipandang perlu meninjau
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun
2011 untuk dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati
Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pembagian dan Pembayaran Intensif
Pemungutan Retribusi Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang;
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tetang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5161);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2007 Nomor
11);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tahun 2008 Nomor 3 ) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Nomor 1 Tahun 2010 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2010 Nomor
1);
(1) Alokasi besaran pembagian insentif 5 % sebagaimana
dimaksud pasal 7, setelah dijadikan 100%, selanjutnya
ditetapkan besarannya kepada masing-masing :
a. Bupati sebesar 12 %;
b. Wakil Bupati sebesar 9,5 %;
c. Sekretaris Daerah Kabupaten sebesar 8,5 %;
d. SKPD dan pihak lain yang membantu 70 %.
(2) Bagian insentif SKPD dan pihak lain sebesar 70 %,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, alokasi
besaran pembagian insentif diatur dengan keputusan
Kepala SKPD Pengelola pendapatan yang berkenaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
ketentuan Pasal 8 dalam Peraturan Bupati Sidenreng
Rappang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pembagian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 32 Tahun 2015
TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2014 - 2018
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2015/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tentang Indikator Kinerja Utama Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014-2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Indikator Kinerja Utama Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014-2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 385);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tembahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
10. Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor
23 Tahun 2010;
11. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010;
12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 63/KEP/M.PAN/
7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan
Pelayanan Publik;
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : PER/20/M.PAN/
04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar
Pelayanan Publik;
14. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : PER/9/M.PAM/
5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator
Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
15. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : PER/20/ M.PAM/11/2008 tentang Petunjuk Penyusunan Indikator Kinerja Utama;
16. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 20 Tahun 2010
tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014;
17. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
02 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor
02);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 01 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 01);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008
Nomor 04) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 11);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Tahun
2008 Nomor 05);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
01 Tahun 2009 tentang Rencana pembangunan Jangka
Menegah daerah Peroide Tahun 2009 - 2013 (Lembaran
Daerah Tahun 2009 Nomor 01);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
03 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Lain Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran
Daerah Tahun 2010 Nomor 03);
1. KETENTUAN UMUM
2. TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
3. PENGGUNAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN INDIKATOR KINERJA UTAMA
4. PENGAWASAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, maka penegakan hukum atas pelanggaran terhadap peraturan daerah menjadi hal yang penting. Serta bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dipandang sudah tidak sesuai lagi perkembangan peraturan perundangundangan saat ini.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009 tentang kode etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
9. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi dan Pengambilan Sumpah atau Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk, Ukuran, Warna, Format, serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pakaian Dinas Lapangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Penegakan Peraturan Daerah;
13. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
PPNS daerah mempunyai tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran
peraturan daerah.
(2) PPNS daerah dalam melaksanakan tugas penyidikan harus dilengkapi dengan
Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh atasan PPNS daerah.
(3) Dalam pelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPNS Daerah
berada dibawah koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pelaksanaan tugas PPNS daerah
diatur dengan Peraturan Bupati
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2015.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2015
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2015/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan
Rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2015;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587)
5. Undang_Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5669);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
1
SALINAN
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5694);
8. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2093);
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 297);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2015 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014 Nomor 10).
KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2015/No.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kepemerintahan
yang baik, berdaya guna, bersih dan bertanggung
jawab diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berkualitas dan auditor yang profesional;
b. Bahwa dalam rangka mewujudkan adanya
pengawasan oleh APIP yang berkualitas dan
auditor yang profesional diperlukan suatu budaya etis dalam profesi APIP;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b dan c, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun
2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun
2007 tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik
Pejabat Pengawas Pemerintah;
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/04/M.PAN/03/2008 Tahun 2008 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pejabat Pengawas Pemerintah Di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. OBYEK KODE ETIK
4. KODE ETIK
5. PENGADUAN
6. LARANGAN DAN SANKSI
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, dengan demikian pengenaan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan dan Akta Catatan Sipil, perlu dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dalam Kerangka Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK);
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 01 Tahun 2015
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2015/No.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan Alokasi Dana
Desa (ADD) sesuai dengan prinsip-prinsip dan asas-asas
pengelolaan keuangan serta ketentuan peraturan perundangundangan, maka dipandang perlu meninjau kembali
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2013,
untuk selanjutnya dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang
Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi
Dana Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
1
SALINAN
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Republik Indonesia Nomor 5558);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 7
Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah
Tahun 2007 Nomor 7);
12. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2013
tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita
Daerah Tahun 2013 Nomor 2), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 01 Tahun
2014 (Berita Daerah Tahun 2014 Nomor 1);
Pasal I
Pasal 12
Pasal 15
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
NOMOR 01 TAHUN 2015
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Pembuangan dan Pemanfaatan Limbah Cair
ABSTRAK:
a. bahwa pertumbuhan usaha dan/atau kegiatan di daerah semakin meningkat sehingga menimbulkan dampak pencemaran lingkungan, maka pembuangan limbah cair oleh usaha dan/atau kegiatan harus sesuai dengan baku mutu yang telah ditetapkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Izin Pembuangan dan Pemanfaatan
Limbah Cair;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3046);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang
Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3445);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran
Air;
7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05
Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau
Kegiatan Yang Wajib memiliki Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7
Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan
Pengendalian Pencemaran Air di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2007 Nomor 44, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 216);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
02 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Tahun 2012 Nomor 2);
1. KETENTUAN UMUM
2. PERIZINAN
3. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
4. KETENTUAN PERALIHAN
5. KETENTUAN LAIN-LAIN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2015.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 09 Tahun 2015
PEMBEBASAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DAN IZIN GANGGUAN DALAM RANGKA GEBYAR PERIZINAN GRATIS TAHUN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2015/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Gangguan dan Rangka Gebyar Perizinan Gratis Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan gebyar perizinan massal dan
gratis tingkat provinsi sulawesi selatan tahun 2015, maka perlu
menyelenggarakan pelayanan perizinan gratis satu hari pada
kantor pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Sidenreng
Rappang;
b. bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
dan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011
tentang Retribusi Izin Gangguan, dalam keadaan tertentu dapat
diberikan pembebasan retribusi kepada wajib retribusi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembebasan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Izin
Gangguan Dalam Rangka Gebyar Perizinan Gratis Tahun 2015;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun
2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2011);
1
SALINAN
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 14
Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 14 Tahun 2011);
8. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 24 Tahun 2012
tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Kepada Kantor
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Tahun 2012 Nomor 24);
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
NOMOR 09 TAHUN 2015
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat