Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 02 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pembagian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Alokasi besaran pembagian insentif 5 % sebagaimana dimaksud pasal 7, setelah dijadikan 100%, selanjutnya ditetapkan besarannya kepada masing-masing : a. Bupati sebesar 12 %; b. Wakil Bupati sebesar 9,5 %; c. Sekretaris Daerah Kabupaten sebesar 8,5 %; d. SKPD dan pihak lain yang membantu 70 %. (2) Bagian insentif SKPD dan pihak lain sebesar 70 %, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, alokasi besaran pembagian insentif diatur dengan keputusan Kepala SKPD Pengelola pendapatan yang berkenaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 02 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pembagian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pangkajene Sidenreng
Tanggal Penetapan
02 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2015
Tanggal Berlaku
02 Januari 2015
Sumber
BD.2015/No.02
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Bidang
Halaman ini telah diakses 476 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan