(1) Alokasi besaran pembagian insentif 5 % sebagaimana dimaksud pasal 7, setelah dijadikan 100%, selanjutnya ditetapkan besarannya kepada masing-masing : a. Bupati sebesar 12 %; b. Wakil Bupati sebesar 9,5 %; c. Sekretaris Daerah Kabupaten sebesar 8,5 %; d. SKPD dan pihak lain yang membantu 70 %. (2) Bagian insentif SKPD dan pihak lain sebesar 70 %, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, alokasi besaran pembagian insentif diatur dengan keputusan Kepala SKPD Pengelola pendapatan yang berkenaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat