retribusi
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/NO.6, TLD NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK: |
- Sebagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan
Asli Daerah dalam rangka optimalisasi sumber-sumber
pendanaan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka di pandang perlu
untuk menindak lanjuti ketentuan Pasal 110 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a,
beberapa ketentuan yang termuat dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
dalam Kerangka Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
(SIAK), perlu ditinjau dan disesuaikan.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah kabupaten Sidenreng Rappang
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dalam kerangka Sistem Administrasi Kependudukan
- RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2011.
- 11 halaman
|