PPNS daerah mempunyai tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah. (2) PPNS daerah dalam melaksanakan tugas penyidikan harus dilengkapi dengan Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh atasan PPNS daerah. (3) Dalam pelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPNS Daerah berada dibawah koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pelaksanaan tugas PPNS daerah diatur dengan Peraturan Bupati
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat