PEMBEBASAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DAN IZIN GANGGUAN DALAM RANGKA GEBYAR PERIZINAN GRATIS TAHUN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2015/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Gangguan dan Rangka Gebyar Perizinan Gratis Tahun 2015
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan gebyar perizinan massal dan
gratis tingkat provinsi sulawesi selatan tahun 2015, maka perlu
menyelenggarakan pelayanan perizinan gratis satu hari pada
kantor pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Sidenreng
Rappang;
b. bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
dan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011
tentang Retribusi Izin Gangguan, dalam keadaan tertentu dapat
diberikan pembebasan retribusi kepada wajib retribusi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembebasan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Izin
Gangguan Dalam Rangka Gebyar Perizinan Gratis Tahun 2015;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun
2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2011);
1
SALINAN
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 14
Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 14 Tahun 2011);
8. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 24 Tahun 2012
tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Kepada Kantor
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Tahun 2012 Nomor 24);
- Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
- NOMOR 09 TAHUN 2015
- 3
|